26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Online Hidup Konvensional Dilindungi

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) saat melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/207).Pertemuan ini untuk melakukan video conference dengan Pemerintah Daerah terkait sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

SUMUTPOS.CO  – Pro kontra revisi 11 poin Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32/2016 coba untuk dinetralisir. Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyepakati untuk melakukan percepatan sosialisasi peraturan tersebut dengan membentuk asistensi dari pemerintah pusat. Setelah asistensi berhasil membuat kesepakatan bersama, Polri dipastikan akan tegas menindak setiap pelanggaran.

KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian menuturkan, 11 poin revisi tersebut telah dibuat dan akan diterapkan pada 1 April mendatang. Untuk mengantisipasi adanya pergolakan diakibat transportasi online, maka sosialisasi dilakukan bertahap di sejumlah daerah, yakni Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.

”Dalam sosialisasi ini dilakukan asistensi dari pemerintah pusat. Tim asistensi gabungan dari Kemenhub dan Polri,” tuturnya.

Sosialisasi dengan asistensi pemerintah pusat ini diharapkan bisa membuat kesepakatan bersama stakeholder, seperti pemda, taksi online, pengusaha transportasi, Polri dan Dishub. ”Diupayakan ada titik temu sesuai dengan peraturan tersebut,” paparnya.

Tito menuturkan, prinsipnya diupayakan ada kesepakatan yang riil di setiap daerah. Baik untuk, tarif atas bawah, kuota taksi dan soal dokumen perizinan. Dalam kesepakatan itu, tentunya usul dari setiap pihak akan diperhatikan. ”Masing-masing daerah nantinya akan berbeda, bergantung dari kesepakatan. Baik tarif, kuota dan sebagainya,” jelasnya.

Setelah ada kesepakatan itu, maka penindakan tegas akan dilakukan pada setiap pelanggar. Apalagi, seperti temuan pelanggaran di Bali yang mematikan argo dan merugikan konsumen. ”Kami pasti tindak tegas,” paparnya.

Bila masyarakat menemukan adanya pelanggaran lainnya yang dilakukan transportasi atau taksi online, Kapolri meminta agar segera melaporkannya. ”Kalau pelanggaran tidak terkait transisi peraturan langsung saja disanksi,” jelasnya.

Tito juga meminta pada jajarannya untuk proaktif dalam mendeteksi adanya konflik antara moda transportasi konvensional dan online. Harus dilakukan deteksi dini sebelum terjadi konflik yang merugikan semua. ”Kuncinya harus pencegahan, ada masalah selesaikan,” tegasnya.

Sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemerintah tetap memberlakukan Permenhub itu pada 1 April. Namun, untuk sejumlah poin yang dinilai berhubungan dengan kesepakatan antara stakeholder, seperti KIR, SIM dan STNK akan diberikan waktu. ”Waktunya menyesuaikan daerah masing-masing, kalau daerah sudah siap jalan. Barulah bisa ditindak,” ujarnya.

Dia menjamin Permenhub tersebut sebenarnya berupaya menyeimbangkan antara taksi online dan konvensional. Dalam kedua moda itu ada banyak orang yang mencari penghidupan. ”Maka aturan ini memastikan dua hal, taksi online tetap hidup dan melindungi angkutan konvensional dari dominasi yang berlebihan,” paparnya.

Namun begitu, Budi mengakui bahwa kompetisi antara online dan konvensional ini akan mendewasakan keduanya. Dengan kompetisi ini masyarakat yang akan diuntungkan. ”Saat ini transportasi murah karena ada subsidi, subsidi ini tidak membuat baik tapi bisa merugikan pengemudi. Namun, kami juga tidak ingin ada penguasaan berlebihan,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) saat melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/207).Pertemuan ini untuk melakukan video conference dengan Pemerintah Daerah terkait sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

SUMUTPOS.CO  – Pro kontra revisi 11 poin Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32/2016 coba untuk dinetralisir. Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyepakati untuk melakukan percepatan sosialisasi peraturan tersebut dengan membentuk asistensi dari pemerintah pusat. Setelah asistensi berhasil membuat kesepakatan bersama, Polri dipastikan akan tegas menindak setiap pelanggaran.

KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian menuturkan, 11 poin revisi tersebut telah dibuat dan akan diterapkan pada 1 April mendatang. Untuk mengantisipasi adanya pergolakan diakibat transportasi online, maka sosialisasi dilakukan bertahap di sejumlah daerah, yakni Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.

”Dalam sosialisasi ini dilakukan asistensi dari pemerintah pusat. Tim asistensi gabungan dari Kemenhub dan Polri,” tuturnya.

Sosialisasi dengan asistensi pemerintah pusat ini diharapkan bisa membuat kesepakatan bersama stakeholder, seperti pemda, taksi online, pengusaha transportasi, Polri dan Dishub. ”Diupayakan ada titik temu sesuai dengan peraturan tersebut,” paparnya.

Tito menuturkan, prinsipnya diupayakan ada kesepakatan yang riil di setiap daerah. Baik untuk, tarif atas bawah, kuota taksi dan soal dokumen perizinan. Dalam kesepakatan itu, tentunya usul dari setiap pihak akan diperhatikan. ”Masing-masing daerah nantinya akan berbeda, bergantung dari kesepakatan. Baik tarif, kuota dan sebagainya,” jelasnya.

Setelah ada kesepakatan itu, maka penindakan tegas akan dilakukan pada setiap pelanggar. Apalagi, seperti temuan pelanggaran di Bali yang mematikan argo dan merugikan konsumen. ”Kami pasti tindak tegas,” paparnya.

Bila masyarakat menemukan adanya pelanggaran lainnya yang dilakukan transportasi atau taksi online, Kapolri meminta agar segera melaporkannya. ”Kalau pelanggaran tidak terkait transisi peraturan langsung saja disanksi,” jelasnya.

Tito juga meminta pada jajarannya untuk proaktif dalam mendeteksi adanya konflik antara moda transportasi konvensional dan online. Harus dilakukan deteksi dini sebelum terjadi konflik yang merugikan semua. ”Kuncinya harus pencegahan, ada masalah selesaikan,” tegasnya.

Sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemerintah tetap memberlakukan Permenhub itu pada 1 April. Namun, untuk sejumlah poin yang dinilai berhubungan dengan kesepakatan antara stakeholder, seperti KIR, SIM dan STNK akan diberikan waktu. ”Waktunya menyesuaikan daerah masing-masing, kalau daerah sudah siap jalan. Barulah bisa ditindak,” ujarnya.

Dia menjamin Permenhub tersebut sebenarnya berupaya menyeimbangkan antara taksi online dan konvensional. Dalam kedua moda itu ada banyak orang yang mencari penghidupan. ”Maka aturan ini memastikan dua hal, taksi online tetap hidup dan melindungi angkutan konvensional dari dominasi yang berlebihan,” paparnya.

Namun begitu, Budi mengakui bahwa kompetisi antara online dan konvensional ini akan mendewasakan keduanya. Dengan kompetisi ini masyarakat yang akan diuntungkan. ”Saat ini transportasi murah karena ada subsidi, subsidi ini tidak membuat baik tapi bisa merugikan pengemudi. Namun, kami juga tidak ingin ada penguasaan berlebihan,” ujarnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/