31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Februari 2018 Taksi Online Tak Patuhi Aturan Ditindak

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online di depan Stasiun Besar Kereta Api Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Para pengemudi taksi online yang tidak mematuhi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mulai Februari 2018, akan diberi sanksi oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. Sanksi tersebut diberikan karena toleransi waktu penyesuaian selama tiga bulan sudah selesai.

“Arahan ini seperti dari pusat (Kemenhub). Dimana pada Februari (2018) nanti, kami akan lakukan penindakan kepada para pengemudi taksi online yang tidak memenuhi syarat seperti yang telah ditetapkan di PM 108,” kata Kadishub Medan Renward Parapat kepada Sumut Pos, Jumat (8/12).

Renward menjelaskan, dalam penindakan, pihaknya akan turun bersama pihak kepolisian. Sejauh ini, pengawasan terhadap penyelenggara taksi online tetap dilakukan, sembari menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.

“Kalau sesuai PM 108 itu, sanksi yang diberikan berupa teguran selama minggu pertama dan kedua dalam Februari 2018. Namun, pada pekan berikutnya sanksi yang diberikan adalah tilang oleh pihak kepolisian,” katanya.

Selain sanksi bagi pengemudi, kata dia, pihaknya masih menunggu aturan mengenai kuota taksi online ini. Dimana kewenangan itu ada pada Pemerintah Provinsi Sumut. “Untuk kuota kita seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya. Itu pun saya tidak tahu persis, berapa tersebar untuk Medan, Binjai, Deliserdang dan lainnya,” katanya.

Menurut Renward, jumlah taksi online yang beroperasi akan disesuaikan dengan sejumlah indikator seperti jumlah penduduk, pergerakan masyarakat hingga luas wilayah operasi.

Diketahui, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang merupakan hasil revisi dari PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dalam aturan ini ada 9 poin yang ditekankan seperti argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

Peraturan ini penting dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan.Selain itu, sebagai bentuk perwujudan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum bagi masyarakat.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Wakapolrestabes) Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja yang ditanyai soal sejauh mana koordinasi pihaknya dengan Dishub Medan dalam menegakkan PM108 itu mengaku belum bisa berkomentar banyak. Menurutnya, masih menunggu arahan Dishub Medan.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online di depan Stasiun Besar Kereta Api Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Para pengemudi taksi online yang tidak mematuhi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mulai Februari 2018, akan diberi sanksi oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. Sanksi tersebut diberikan karena toleransi waktu penyesuaian selama tiga bulan sudah selesai.

“Arahan ini seperti dari pusat (Kemenhub). Dimana pada Februari (2018) nanti, kami akan lakukan penindakan kepada para pengemudi taksi online yang tidak memenuhi syarat seperti yang telah ditetapkan di PM 108,” kata Kadishub Medan Renward Parapat kepada Sumut Pos, Jumat (8/12).

Renward menjelaskan, dalam penindakan, pihaknya akan turun bersama pihak kepolisian. Sejauh ini, pengawasan terhadap penyelenggara taksi online tetap dilakukan, sembari menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.

“Kalau sesuai PM 108 itu, sanksi yang diberikan berupa teguran selama minggu pertama dan kedua dalam Februari 2018. Namun, pada pekan berikutnya sanksi yang diberikan adalah tilang oleh pihak kepolisian,” katanya.

Selain sanksi bagi pengemudi, kata dia, pihaknya masih menunggu aturan mengenai kuota taksi online ini. Dimana kewenangan itu ada pada Pemerintah Provinsi Sumut. “Untuk kuota kita seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya. Itu pun saya tidak tahu persis, berapa tersebar untuk Medan, Binjai, Deliserdang dan lainnya,” katanya.

Menurut Renward, jumlah taksi online yang beroperasi akan disesuaikan dengan sejumlah indikator seperti jumlah penduduk, pergerakan masyarakat hingga luas wilayah operasi.

Diketahui, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang merupakan hasil revisi dari PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dalam aturan ini ada 9 poin yang ditekankan seperti argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

Peraturan ini penting dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan.Selain itu, sebagai bentuk perwujudan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum bagi masyarakat.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Wakapolrestabes) Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja yang ditanyai soal sejauh mana koordinasi pihaknya dengan Dishub Medan dalam menegakkan PM108 itu mengaku belum bisa berkomentar banyak. Menurutnya, masih menunggu arahan Dishub Medan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/