25.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Sidang Status Lapangan Merdeka: Hakim Tolak Eksepsi Wali Kota

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi Wali Kota Medan (tergugat) tentang gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait keadaan dan status Lapangan Merdeka Medan. Beragendakan putusan sela, hakim menyatakan PN Medan berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Nomor: 756/Pdt.G/2020/PN MDN.

SUASANA: Suasana sidang mediasi soal gugatan Lapangan Merdeka Medan dengan agenda pembacaan putusan sela, menolak eksepsi Pihak Tergugat atau Pemko Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/3) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Dominggus Silaban di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (17/3), tergugat dan kuasa hukumnya kembali tidak menghadiri persidangan tersebut, sehingga mejelis hakim tetap membacakan putusan sela tanpa kehadiran tergugat. Sebelumnya, pihak tergugat mengajukan eksepsi bahwa perkara ini merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dr Redyanto Sidi SH MH dari LBH Humaniora yang merupakan kuasa hukum Prof Usman Pelly dkk selaku penggugat, turut mengapresiasi hakim yang tetap membacakan putusan sela walau tanpa kehadiran pihak tergugat. ”Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan dengan agenda pembuktian surat pada  Rabu,  24 Maret  2021,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/3).

Menurutynya keberadaan Lapangan Merdeka Medan sebagai sebuah cagar budaya dan memiliki histori kuat akan kemerdekaan Bangsa Indonesia sangat vital, yang kini telah berubah fungsi ke arah komersil dan bisnis. (man/prn/ila)

Teks foto

Foto: Majelis hakim saat membacakan putusan sela terkait gugatan status lapangan merdeka di PN Medan. (ist) 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi Wali Kota Medan (tergugat) tentang gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait keadaan dan status Lapangan Merdeka Medan. Beragendakan putusan sela, hakim menyatakan PN Medan berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Nomor: 756/Pdt.G/2020/PN MDN.

SUASANA: Suasana sidang mediasi soal gugatan Lapangan Merdeka Medan dengan agenda pembacaan putusan sela, menolak eksepsi Pihak Tergugat atau Pemko Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/3) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Dominggus Silaban di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (17/3), tergugat dan kuasa hukumnya kembali tidak menghadiri persidangan tersebut, sehingga mejelis hakim tetap membacakan putusan sela tanpa kehadiran tergugat. Sebelumnya, pihak tergugat mengajukan eksepsi bahwa perkara ini merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dr Redyanto Sidi SH MH dari LBH Humaniora yang merupakan kuasa hukum Prof Usman Pelly dkk selaku penggugat, turut mengapresiasi hakim yang tetap membacakan putusan sela walau tanpa kehadiran pihak tergugat. ”Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan dengan agenda pembuktian surat pada  Rabu,  24 Maret  2021,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/3).

Menurutynya keberadaan Lapangan Merdeka Medan sebagai sebuah cagar budaya dan memiliki histori kuat akan kemerdekaan Bangsa Indonesia sangat vital, yang kini telah berubah fungsi ke arah komersil dan bisnis. (man/prn/ila)

Teks foto

Foto: Majelis hakim saat membacakan putusan sela terkait gugatan status lapangan merdeka di PN Medan. (ist) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/