MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki kewajiban melindungi masyarakatnya dalam hal tertentu, seperti ketersediaan makanan yang halal dan higienis. Jika asupan makanan yang dikonsumsi baik, maka baik pula hasilnya yang didapat masyarakat dari sisi kesehatan.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, Rabu (22/3), mengulang kegiatan sosialisasi produk hukum Perda Kota Medan Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis yang dilaksanakan di Jalan Maphilindo Nomor 68, Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (18/3) dan Minggu (19/3) lalu.
Dikatakan Tyo, dengan adanya Perda tentang jaminan produk halal ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya kaum muslim untuk melaksanakan perintah Allah yakni memastikan produk yang dikonsumsi adalah produk halal.
“Kalau produk makanan yang beredar di pasaran halal serta higienis, bukan masyarakat muslim saja yang merasakan manfaatnya. Penganut agama lain pun pasti juga merasakan. Tinggal bagaimana Pemerintah Kota Medan saja menjalankan regulasi ini di lapangan sebagai bentuk pengawasannya,” ucapnya.
Politisi muda Partai Gerindra ini meminta dinas terkait serius mengawasi produk-produk makanan yang beredar di pasaran apakah sudah memenuhi standarisasi halal dan higienis. Di samping itu, sosialisasikan perda ini secara masif kepada pelaku usaha (produsen) makanan.
“Kalau produsen atau pelaku usaha sudah mengikuti standarisasi kehalalan dan higienis suatu produk, maka nilai-nilai kebaikan akan tertanam di masyarakat kita. Kembali saya katakan, kalau yang kita konsumsi baik, maka hasilnya akan baik pula,” pungkasnya. (map)