25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Berkas Mantan Kapolsekta Medan Kota Tetap Jalan

MEDAN-Meskipun hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No: 1760K/Pid/2010, tertanggal 16 Desember 2010 memvonis Zainal Abidin Nasution melakukan pembunuhan terhadap Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur, Kesuma Wijaya dan diancam 12 tahun penjara, berkas penyidikan Mantan Kapolsek Medan Kota, AKP Darwin Ginting tetap jalan sampai ke persidangan. Pasalnya, AKP Darwin Ginting yang saat itu menjabat Kapolsek Medan Kota yang menangani kasus penembakan terhadap Zainal dengan tiga peluru divonis bebas di persidangan PN Medan.

”Untuk berkasnya tetap berjalan,” ujar Dir Reskrim Poldasu, Kombes Pol Agus Ardiyanto, Kamis (21/4). Dikatakan Agus, Berkas AKP Darwin dalam tahap pemberkasan dan masih menunggu permintaan dari Kejaksaan Negeri Medan.  “Kita menunggu permintaan dari jaksa, apakah berkas nantinya harus dilengkapi lagi,” ucap Agus.

Saat disinggung permintaan pihak Kejari Medan yang akan menggelar rekontruksi penembakan terhadap Zainal, Agus masih melakukan tahap pemberkasan. “ Masuh banyak petunjuk lain yang masih harus dilengkapi,” cetus Agus.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan tidak akan tinggal diam terkait putusan kasasi MA yang menyatakan kliennya M Zainal Abidin, bersalah melakukan pembunuhan terhadap Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur Kesuma Wijaya, warga Jalan Bandung Medan, 26 Mei 2009 lalu. Karenanya, LBH Medan akan mengajukan bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

“Kami akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA,” tegas Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis, kemarin (20/4). Muslim mengakui, pihaknya sudah menerima salinan putusan MA yang disampaikan jurusita pengganti PN Medan, dengan nomor 158/Akta Pid/2010/PN.Mdn.

“Ditandatangani jurusita pengganti Elisa Barnardus Sihotang SH, Selasa 12 April 2011 lalu,” tegas Muis.
Dalam surat putusan tersebut, sambung Muis, tertera bahwa putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Desember 2010 No 1760K/PID/2010, yang berbunyi mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 188/Pid B/2010/PN Mdn tanggal 8 Juni 2010, menyatakan terdakwa M Zainal Abidin Nasution telah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan berat, dan menghukum 12 tahun penjara serta membayar biaya perkara semua tingkat peradilan tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

“Putusan 12 tahun oleh MA, pada Zainal Abidin, itu menunjukkan rasa ketidakadilan pada masyarakat kecil, atas pembunuhan Kusuma Wijaya. Yang kalah ini bukan Zainal tapi penegakan hukum di Republik ini,” tegas Muis. Untuk melawan putusan itu, sambung Muis, maka LBH Medan akan mengambil langkah untuk Peninjauan Kembali (PK).
Sekadar mengingatkan, peristiwa penembakan Zainal Abidin terjadi 25 Mei 2009, saat itu korban ditangkap di rumahnya dan mengalami penyiksaan dari oknum personel Polsekta Medan Kota. Dia dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Kesuma Wijaya. Metode penangkapan mirip penculikan. Polisi membawa Zainal dengan mobil keliling Kota Medan, di sebuah tempat Zainal dieksekusi tembak.(adl)

MEDAN-Meskipun hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No: 1760K/Pid/2010, tertanggal 16 Desember 2010 memvonis Zainal Abidin Nasution melakukan pembunuhan terhadap Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur, Kesuma Wijaya dan diancam 12 tahun penjara, berkas penyidikan Mantan Kapolsek Medan Kota, AKP Darwin Ginting tetap jalan sampai ke persidangan. Pasalnya, AKP Darwin Ginting yang saat itu menjabat Kapolsek Medan Kota yang menangani kasus penembakan terhadap Zainal dengan tiga peluru divonis bebas di persidangan PN Medan.

”Untuk berkasnya tetap berjalan,” ujar Dir Reskrim Poldasu, Kombes Pol Agus Ardiyanto, Kamis (21/4). Dikatakan Agus, Berkas AKP Darwin dalam tahap pemberkasan dan masih menunggu permintaan dari Kejaksaan Negeri Medan.  “Kita menunggu permintaan dari jaksa, apakah berkas nantinya harus dilengkapi lagi,” ucap Agus.

Saat disinggung permintaan pihak Kejari Medan yang akan menggelar rekontruksi penembakan terhadap Zainal, Agus masih melakukan tahap pemberkasan. “ Masuh banyak petunjuk lain yang masih harus dilengkapi,” cetus Agus.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan tidak akan tinggal diam terkait putusan kasasi MA yang menyatakan kliennya M Zainal Abidin, bersalah melakukan pembunuhan terhadap Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur Kesuma Wijaya, warga Jalan Bandung Medan, 26 Mei 2009 lalu. Karenanya, LBH Medan akan mengajukan bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

“Kami akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA,” tegas Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis, kemarin (20/4). Muslim mengakui, pihaknya sudah menerima salinan putusan MA yang disampaikan jurusita pengganti PN Medan, dengan nomor 158/Akta Pid/2010/PN.Mdn.

“Ditandatangani jurusita pengganti Elisa Barnardus Sihotang SH, Selasa 12 April 2011 lalu,” tegas Muis.
Dalam surat putusan tersebut, sambung Muis, tertera bahwa putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Desember 2010 No 1760K/PID/2010, yang berbunyi mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 188/Pid B/2010/PN Mdn tanggal 8 Juni 2010, menyatakan terdakwa M Zainal Abidin Nasution telah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan berat, dan menghukum 12 tahun penjara serta membayar biaya perkara semua tingkat peradilan tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

“Putusan 12 tahun oleh MA, pada Zainal Abidin, itu menunjukkan rasa ketidakadilan pada masyarakat kecil, atas pembunuhan Kusuma Wijaya. Yang kalah ini bukan Zainal tapi penegakan hukum di Republik ini,” tegas Muis. Untuk melawan putusan itu, sambung Muis, maka LBH Medan akan mengambil langkah untuk Peninjauan Kembali (PK).
Sekadar mengingatkan, peristiwa penembakan Zainal Abidin terjadi 25 Mei 2009, saat itu korban ditangkap di rumahnya dan mengalami penyiksaan dari oknum personel Polsekta Medan Kota. Dia dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Kesuma Wijaya. Metode penangkapan mirip penculikan. Polisi membawa Zainal dengan mobil keliling Kota Medan, di sebuah tempat Zainal dieksekusi tembak.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/