MEDAN-Puluhan pohon di Kota Medan yang mendadak mati kering akibat disuntik racun oleh pengembang, membuat para anggota dewan bereaksi.
Komisi D DPRD Kota Medan meminta agar polisi serius menindak pelakunya, seperti kejadian pohon mati di Jalan Sakura Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, yang diduga kuat dilakukan pengembang di lokasi itu “Perusakan pohon sudah melanggar peraturan sehingga pelakunya perlu ditindak.
Kalau pengaduan perusakan pohon di Jalan Sakura Raya itu sudah masuk ke Komisi D. Kita mendukung tindakan Dinas Pertamanan Kota Medan yang sudah melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian,” ujar Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan Daniel Pinem kepada Sumut Pos, Minggu (21/4).
Dikatakan Daniel, perusakan pohon itu memang harus diproses secara hukum. Sebab, tindakan itu sudah melanggar aturan. “Tindakan Dinas Pertamanan melapor ke Polresta Medan itu sudah tepat. Kalau memang salah, maka pihak pengembang itu harus ditindak, sebab sudah melanggar aturan yang berlaku,” kata politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
Daniel menambahkan, perumahan di Jalan Sakura Raya itu terindikasi tidak sesuai IMB. Karena itu, dia mendesak agar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan juga melakukan pemeriksaan terhadap fisik bangunannya. “Saya mendegar kalau perumahan itu juga tidak sesuai dengan IMB. TRTB Medan juga harus melakukan pengecekan,” tegasnya.
Komisi D DPRD Kota Medan sendiri berencana akan meninjau langsung ke lapangan. Pinem belum bisa memastikan kapan pihaknya turun ke lapangan. Namun, dia berharap agar polisi juga segera membuat tindakan bila ada indikasi kesalahan yang dilakukan pihak pengembang.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, CP Nainggolan mengatakan, tindakan Dinas Pertamanan Kota Medan untuk melapor ke polisi sudah benar. “Biarlah diperoses secara hukum, karena memang kalau benar, tindakan itu sudah melanggar aturan. Kita tunggu hasil penyelidikan polisi,” paparnya.
CP Nainggolan juga mengaku kalau Komisi D DPRD Kota Medan akan melakukan pengecekan ke lapangan. “Informasinya memang mereka (perumahan,Red) sudah melanggar IMB, tapi kita tidak bisa berandai-andai. Kita akan mengecek langsung ke lapangan terkait informasi itu,” katanya.
Berdasarkan penelusuran Sumut Pos, Sabtu (20/4), ditemukan adanya bekas luka di setiap kulit pohon serta bekas siraman zat cair di kulit pohon yang dikupas tersebut. Pihak kelurahan juga sudah menanam pohon pengganti di depan perumahan tersebut, tapi pohon kecil itu sudah layu karena cuaca yang panas.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, puluhan pohon pelindung di Kota Medan mati mendadak diduga disuntik racun oleh pihak pengembang. Selain di Jalan Sakura Raya, juga ditemukan di Jalan Bunga Asoka, Jalan Karya Ujung dan berbagai daerah lainnya.
Pihak Dinas Pertamanan Kota Medan sudah melaporkan ke Polresta Medan. Laporan tersebut tertuang dalam nomor STTLP/1061/K/IV/2013/SPKT RESTA MEDAN. Pelaporan ini dilakukan Kepala Seksi Pengawasan Taman dan Makan Dinas Pertamanan Kota Medan Danil Anwar. (mag-7)