26.7 C
Medan
Friday, May 17, 2024

7 Bulan, Dewan Habiskan Rp13 M

Rupiah.
Rupiah.

MEDAN- Sekretariat DPRD Kota Medan mengalokasikan anggaran yang cukup fantastis untuk perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan tahun anggaran 2015. Tak tanggung-tanggung, Rp32.801.481.700,- dialokasikan untuk biaya ‘pelesiran’ anggota DPRD Medan yang baru dilantik pada 15 September 2014 lalu itu.

Namun, baru tujuh bulan tahun anggaran berjalan, para wakil rakyat ini telah menghabiskan anggaran perjalanan dinas hingga Rp13 miliar lebih. Anggaran itu digunakan untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) sebesar Rp1.469.006.390, kunjungan kerja dan konsultasi dewan dengan PNS sebesar Rp7.528.850.830, serta Panitia Khusus (Pansus) dewan bersama PNS seebsar Rp4.127.793.400.

Menyikapi ini, pengamat pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Arifin Saleh Siregar mempertanyakan besarnya biaya perjalanan dinas yang dipergunakan DPRD Medan. Menurutnya, anggaran Rp13 miliar yang dihabiskan dalam waktu tujuh bulan itu dianggap tidak wajar bila dibandingkan dengan kinerja lembaga legislatif priode 2014-2019 itu.

Bahkan, Arifin mendesak agar DPRD Medan melakukan efesiensi anggaran perjalanan dinas dan mengalokasikan anggaran tersebut untuk keperluan yang lain, seperti pembenahan infrastruktur yang dapat dinikmati masyarakat umum.

Disebutkannya, DPRD Medan memiliki fungsi pengawasan penggunaan anggaran yang dipergunakan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Medan. “Seharusnya mereka juga menginstrospeksi diri, apakah yang dilakukan selama ini sudah benar, khususnya dalam penggunaan anggaran. Apakah biaya perjalan dinas sebesar Rp13 miliar hanya kurun waktu 7 bulan itu wajar?” kata Arifin kepada wartawan, Selasa (11/8).

Meski  tidak semua anggota DPRD menggunakan anggaran perjalanan dinas yang tersedia untuk dihabiskan, namun setidaknya harus ada koreksi dalam penggunaan anggaran secara mayoritas.

Hal ini terjadi, kata dia,  bukan hanya di Medan, tapi hampir semua DPRD kabupaten/kota terjadi seperti ini. “Jangan ada istilah, semut di seberang lautan nampak, tapi gajah di depan mata tidak kelihatan,” sindirnya.

Ke depan, Arifin meminta kepada DPRD Medan untuk mengedepankan fungsi  sebagai lembaga pengawasan atau kontrol, bukan hanya terhadap SKPD selaku konterpat, tetapi juga terhadap kinerja sendiri.

“Toh belum ada hasil kerja lembaga legislatif yang terlihat selama ini, harusnya dewan juga menunjukkan contoh yang baik, ketika ingin mengkritisi pihak lain,” tuturnya.

Apabila tidak ada manfaat yang dirasakan masyarakat dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas, dia meminta agar penggunaan anggaran tersebut dihentikan. “Jangan nanti timbul kesan di masyarakat, kalau DPRD hanya menghambur-hamburkan uang,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Medan, Mahyuzar tidak mengetahui berapa jumlah pasti biaya perjalanan dinas anggota dewan yang telah digunakan sejak Januari hingga Juli 2015. “Tidak ingat angka pastinya, nanti coba aku cek dulu ke bendahara,” katanya singkat saat dikonfirmasi secara terpisah.

Sekadar diketahui, di dalam buku APBD Kota Medan TA 2015 dalam kode rekening 1.20.1.20.04.01.18, tertulis belanja perjalanan dinas luar daerah, koordinasi dan konsultasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan dirincikan sebagai berikut, untuk Ketua DPRD sekitar Rp286.441.200,00 dengan rincian sebanyak 18 kali keberangkatan dikalikan setiap keberangkatan sebesar Rp15.913.400,00.

Untuk Wakil Ketua tertulis sebesar Rp811.583.400,00 dengan rincian sebanyak 51 kali keberangkatan (keberangkatan dibagi 3 wakil ketua atau masing-masing wakil ketua sebanyak 17 kali keberangkatan) dikali setiap keberangkatan sebesar Rp15.913.400,00.

Sedangkan untuk para anggota tertulis sebesar Rp8.392.746.000,00, dengan rincian sebanyak 690 kali keberangkatan (keberangkatan dibagi 46 anggota dewan atau masing-masing anggota dewan sebanyak 15 kali keberangkatan) dikalikan setiap keberangkatan sebesar Rp12.163.400,00.

Sementara itu tidak jarang anggota DPRD selalu keluar daerah, seperti kunker, konsultasi dan bintek. Bahkan setiap akhir pekan gedung wakil rakyat itu terlihat kosong tidak ada kegiatan satupun karena mayoritas anggota dewannya tidak ada ditempat. (dik/adz)

Rupiah.
Rupiah.

MEDAN- Sekretariat DPRD Kota Medan mengalokasikan anggaran yang cukup fantastis untuk perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan tahun anggaran 2015. Tak tanggung-tanggung, Rp32.801.481.700,- dialokasikan untuk biaya ‘pelesiran’ anggota DPRD Medan yang baru dilantik pada 15 September 2014 lalu itu.

Namun, baru tujuh bulan tahun anggaran berjalan, para wakil rakyat ini telah menghabiskan anggaran perjalanan dinas hingga Rp13 miliar lebih. Anggaran itu digunakan untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) sebesar Rp1.469.006.390, kunjungan kerja dan konsultasi dewan dengan PNS sebesar Rp7.528.850.830, serta Panitia Khusus (Pansus) dewan bersama PNS seebsar Rp4.127.793.400.

Menyikapi ini, pengamat pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Arifin Saleh Siregar mempertanyakan besarnya biaya perjalanan dinas yang dipergunakan DPRD Medan. Menurutnya, anggaran Rp13 miliar yang dihabiskan dalam waktu tujuh bulan itu dianggap tidak wajar bila dibandingkan dengan kinerja lembaga legislatif priode 2014-2019 itu.

Bahkan, Arifin mendesak agar DPRD Medan melakukan efesiensi anggaran perjalanan dinas dan mengalokasikan anggaran tersebut untuk keperluan yang lain, seperti pembenahan infrastruktur yang dapat dinikmati masyarakat umum.

Disebutkannya, DPRD Medan memiliki fungsi pengawasan penggunaan anggaran yang dipergunakan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Medan. “Seharusnya mereka juga menginstrospeksi diri, apakah yang dilakukan selama ini sudah benar, khususnya dalam penggunaan anggaran. Apakah biaya perjalan dinas sebesar Rp13 miliar hanya kurun waktu 7 bulan itu wajar?” kata Arifin kepada wartawan, Selasa (11/8).

Meski  tidak semua anggota DPRD menggunakan anggaran perjalanan dinas yang tersedia untuk dihabiskan, namun setidaknya harus ada koreksi dalam penggunaan anggaran secara mayoritas.

Hal ini terjadi, kata dia,  bukan hanya di Medan, tapi hampir semua DPRD kabupaten/kota terjadi seperti ini. “Jangan ada istilah, semut di seberang lautan nampak, tapi gajah di depan mata tidak kelihatan,” sindirnya.

Ke depan, Arifin meminta kepada DPRD Medan untuk mengedepankan fungsi  sebagai lembaga pengawasan atau kontrol, bukan hanya terhadap SKPD selaku konterpat, tetapi juga terhadap kinerja sendiri.

“Toh belum ada hasil kerja lembaga legislatif yang terlihat selama ini, harusnya dewan juga menunjukkan contoh yang baik, ketika ingin mengkritisi pihak lain,” tuturnya.

Apabila tidak ada manfaat yang dirasakan masyarakat dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas, dia meminta agar penggunaan anggaran tersebut dihentikan. “Jangan nanti timbul kesan di masyarakat, kalau DPRD hanya menghambur-hamburkan uang,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Medan, Mahyuzar tidak mengetahui berapa jumlah pasti biaya perjalanan dinas anggota dewan yang telah digunakan sejak Januari hingga Juli 2015. “Tidak ingat angka pastinya, nanti coba aku cek dulu ke bendahara,” katanya singkat saat dikonfirmasi secara terpisah.

Sekadar diketahui, di dalam buku APBD Kota Medan TA 2015 dalam kode rekening 1.20.1.20.04.01.18, tertulis belanja perjalanan dinas luar daerah, koordinasi dan konsultasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan dirincikan sebagai berikut, untuk Ketua DPRD sekitar Rp286.441.200,00 dengan rincian sebanyak 18 kali keberangkatan dikalikan setiap keberangkatan sebesar Rp15.913.400,00.

Untuk Wakil Ketua tertulis sebesar Rp811.583.400,00 dengan rincian sebanyak 51 kali keberangkatan (keberangkatan dibagi 3 wakil ketua atau masing-masing wakil ketua sebanyak 17 kali keberangkatan) dikali setiap keberangkatan sebesar Rp15.913.400,00.

Sedangkan untuk para anggota tertulis sebesar Rp8.392.746.000,00, dengan rincian sebanyak 690 kali keberangkatan (keberangkatan dibagi 46 anggota dewan atau masing-masing anggota dewan sebanyak 15 kali keberangkatan) dikalikan setiap keberangkatan sebesar Rp12.163.400,00.

Sementara itu tidak jarang anggota DPRD selalu keluar daerah, seperti kunker, konsultasi dan bintek. Bahkan setiap akhir pekan gedung wakil rakyat itu terlihat kosong tidak ada kegiatan satupun karena mayoritas anggota dewannya tidak ada ditempat. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/