25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Asyikk… Kemendagri Setuju Kendaraan Hilang Diganti

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Suasana parkir di Aksara Plaza jalan Aksara Medan.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Suasana parkir di Aksara Plaza jalan Aksara Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kehilangan kendaraan di areal parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Aturan itu akan disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pajak Parkir.

“Kita sudah konsultasi ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, Red) pekan lalu. Prinsipnya, aturan itu boleh dimasukan dan diterapkan karena tidak melanggar aturan,” kata anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Revisi Perda Pajak Parkir, Godfried Lubis, Kamis (21/4).

Pansus Parkir memasukan pasal tanggung jawab pengelola parkir berupa ganti rugi atas kehilangan kendaraan di areal parkir dalam Ranperda. “Yang diganti itu jika kehilangan keseluruhan,” katanya.

Mengenai kerusakan kendaraan akibat kecelakaan di areal parkir, Pansus Parkir mengusulkan pasal asuransi. “Ganti rugi dan asuransi ini disetujui Mendagri,” ungkap politisi Gerindra itu.

Diberitakan, berbagai kalangan meragukan pasal ganti rugi ini bakal ‘aman’ sampai ke tingkat pengesahan. Pasal ini rawan dihapus karena kepentingan pihak-pihak, khususnya pengusaha. Terkait itu, anggota Komisi C DPRD Medan ini menegaskan, dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda Pajak Parkir (revisi) pihak pengusaha turut dilibatkan. Termasuk penyampaian pasal ganti rugi dan asuransi. Hasil pembahasan Pansus Parkir dikonsultasikan ke Kemendagri, untuk mengetahui apakah ada pasal yang melanggar aturan yang lebih tinggi.

“Tinggal finalisasi. Bisa dinilai pasal ini (gantirugi, Red) 100 persen akan lolos dan disahkan,” bilangnya.

Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan menilai, pasal ganti rugi ini adalah kabar baik bagi konsumen pengguna jasa layanan parkir. Namun, Perda ini dinilai belum cukup jika tidak dilengkapi dengan petunjuk teknis pelaksanaan. “Jika tidak disertai petunjuk teknis, pasal ini tidak akan dapat diterapkan. Kalau klaim masyarakat harus panjang dan sulit, harus ada syarat ini dan itu, maka pasal ini tak ada artinya. Sama saja, hanya membuat aturan bagus tapi tak bisa diterapkan juga sia-sia. Akan hanya menjadi aturan hanya sebatas di atas kertas,” kata Ketua LAPK Medan Ibrahim Nainggolan. (prn/ije)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Suasana parkir di Aksara Plaza jalan Aksara Medan.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Suasana parkir di Aksara Plaza jalan Aksara Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kehilangan kendaraan di areal parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Aturan itu akan disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pajak Parkir.

“Kita sudah konsultasi ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, Red) pekan lalu. Prinsipnya, aturan itu boleh dimasukan dan diterapkan karena tidak melanggar aturan,” kata anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Revisi Perda Pajak Parkir, Godfried Lubis, Kamis (21/4).

Pansus Parkir memasukan pasal tanggung jawab pengelola parkir berupa ganti rugi atas kehilangan kendaraan di areal parkir dalam Ranperda. “Yang diganti itu jika kehilangan keseluruhan,” katanya.

Mengenai kerusakan kendaraan akibat kecelakaan di areal parkir, Pansus Parkir mengusulkan pasal asuransi. “Ganti rugi dan asuransi ini disetujui Mendagri,” ungkap politisi Gerindra itu.

Diberitakan, berbagai kalangan meragukan pasal ganti rugi ini bakal ‘aman’ sampai ke tingkat pengesahan. Pasal ini rawan dihapus karena kepentingan pihak-pihak, khususnya pengusaha. Terkait itu, anggota Komisi C DPRD Medan ini menegaskan, dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda Pajak Parkir (revisi) pihak pengusaha turut dilibatkan. Termasuk penyampaian pasal ganti rugi dan asuransi. Hasil pembahasan Pansus Parkir dikonsultasikan ke Kemendagri, untuk mengetahui apakah ada pasal yang melanggar aturan yang lebih tinggi.

“Tinggal finalisasi. Bisa dinilai pasal ini (gantirugi, Red) 100 persen akan lolos dan disahkan,” bilangnya.

Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan menilai, pasal ganti rugi ini adalah kabar baik bagi konsumen pengguna jasa layanan parkir. Namun, Perda ini dinilai belum cukup jika tidak dilengkapi dengan petunjuk teknis pelaksanaan. “Jika tidak disertai petunjuk teknis, pasal ini tidak akan dapat diterapkan. Kalau klaim masyarakat harus panjang dan sulit, harus ada syarat ini dan itu, maka pasal ini tak ada artinya. Sama saja, hanya membuat aturan bagus tapi tak bisa diterapkan juga sia-sia. Akan hanya menjadi aturan hanya sebatas di atas kertas,” kata Ketua LAPK Medan Ibrahim Nainggolan. (prn/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/