29 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Rp500 Juta Dilarikan Kuasa Hukum

Sedangkan soal lahan Cadika yang diklaim perseorangan bernama Mustika Akbar melalui keputusan Mahkamah Agung pada 2014, pihaknya tetap komit memperjuangkan lahan tersebut. Menurut Akhyar pihaknya akan getol mempertahankan Cadika sebagai salah satu ruang terbuka hijau (RTH) Kota Medan.

“Yang jelas itu (lahan Cadika) akan diperjuangkan melalui segala cara dengan halal, karena itu bukan kepentingan Eldin atau Akhyar tapi masyarakat Medan. Minimal pemko punya regulasi tak beri izin membangun di ruang terbuka hijau, makanya kita pertahakan itu untuk ruang terbuka hijau,” ujarnya sembari menambahkan, setiap masalah yang dihadapi berbeda pula cara dan strategi penyelesaiannya.

Sementara itu Kabag Aset Setdako Medan Agus Suriyono membantah kalau pejabat Pemko Medan mulai ‘kasak-kusuk’ atas terkuaknya penyerobotan lahan yang diklaim perseorangan. Agus optimis pihaknya mampu memperjuangkan aset tersebut, karena memang masih tercatat sebagai aset Pemko Medan.

Namun saat disinggung upaya apa yang dilakukan pihaknya guna mengamankan aset Cadika dan Lapangan Gajah Mada, dia terkesan melempar bola kepada bagian hukum. “Kalau sudah menyangkut persoalan hukum, tentu bagian hukum kita yang akan memrosesnya,” tutur Agus.

Setali tiga uang, Kabag Hukum Sulaiman Harahap yang ditanya soal upaya tersebut seolah buang badan dengan meminta wartawan menanyakan langsung kepada bagian aset. “Kalau itu ya bagian asetlah. Yang jelas kita akan perjuangkan karena memang itu aset kita,” ucapnya. (prn/ije)

Sedangkan soal lahan Cadika yang diklaim perseorangan bernama Mustika Akbar melalui keputusan Mahkamah Agung pada 2014, pihaknya tetap komit memperjuangkan lahan tersebut. Menurut Akhyar pihaknya akan getol mempertahankan Cadika sebagai salah satu ruang terbuka hijau (RTH) Kota Medan.

“Yang jelas itu (lahan Cadika) akan diperjuangkan melalui segala cara dengan halal, karena itu bukan kepentingan Eldin atau Akhyar tapi masyarakat Medan. Minimal pemko punya regulasi tak beri izin membangun di ruang terbuka hijau, makanya kita pertahakan itu untuk ruang terbuka hijau,” ujarnya sembari menambahkan, setiap masalah yang dihadapi berbeda pula cara dan strategi penyelesaiannya.

Sementara itu Kabag Aset Setdako Medan Agus Suriyono membantah kalau pejabat Pemko Medan mulai ‘kasak-kusuk’ atas terkuaknya penyerobotan lahan yang diklaim perseorangan. Agus optimis pihaknya mampu memperjuangkan aset tersebut, karena memang masih tercatat sebagai aset Pemko Medan.

Namun saat disinggung upaya apa yang dilakukan pihaknya guna mengamankan aset Cadika dan Lapangan Gajah Mada, dia terkesan melempar bola kepada bagian hukum. “Kalau sudah menyangkut persoalan hukum, tentu bagian hukum kita yang akan memrosesnya,” tutur Agus.

Setali tiga uang, Kabag Hukum Sulaiman Harahap yang ditanya soal upaya tersebut seolah buang badan dengan meminta wartawan menanyakan langsung kepada bagian aset. “Kalau itu ya bagian asetlah. Yang jelas kita akan perjuangkan karena memang itu aset kita,” ucapnya. (prn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/