MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) diperkirakan bakal berdampak pada pembangunan Kota Medan. Pasalnya, 40 persen alokasi anggaran untuk pembangunan terserap untuk penanganan Covid-19. Untuk itu, Pemko Medan diminta untuk transparan dalam penggunaan anggaran, jangan sampai ada pejabat yang terjert kasus hukum karena salah dalam penggunaan anggaran.
Pengamat kebijakan publik dan tata kota, Rafriandi Nasution menilai, sangat wajar jika saat ini seluruh pemerintah daerah termasuk Kota Medan melakukan pemangkasan anggaran di seluruh OPD guna menutupi kebutuhan pemerintah untuk menanggulangi anggaran penanganan Covid 19 di daerahnya masing-masing. “Sebelumnya menteri Sri Mulyani juga mengatakan, dampak Covid-19 ini akan mengguncang perekonomian bangsa, sehingga pemerintah pusat tidak akan mampu lagi mensuplai anggaran kepada pemerintah daerah saat ini,” kata Rafriandi kepada Sumut Pos, Selasa (21/4).
Secara tidak langsung, katanya, setiap pemerintah di daerah harus bisa mandiri dalam menyediakan anggarannya. Wajar saja kalau sekarang hampir semua Pemda yang terimbas wabah ini mengambil langkah yang sama dengan Pemko Medan.
Namun begitu, kata Rafriandi, Pemko Medan harus transparan dalam menggunakan anggaran yang telah direalokasikan masing-masing OPD guna mensubsidi kebutuhan penanganan Covid di Kota Medan. “Tetapi penggunaan anggarannya harus transparan, jangan nanti justru ada yang mengambil kesempatan dalam kondisi yang justru sangat memprihatinkan ini. Pemko harus belajar dari pengalaman sebelumnya, banyak yang pada akhirnya terjerat hukum akibat salah dalam mempergunakan anggaran,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Pemko Medan diminta untuk melibatkan seluruh elemen, terkhusus DPRD Medan dalam menyusun anggaran dan mengelolanya agar tepat sasaran dalam penanganan Covid 19. “Intinya, anggaran saat ini harus bisa digunakan pada sasaran yang tepat, agar realokasi anggaran yang dilakukan tidak sia-sia,” lanjutnya.
Selain itu, anggaran yang ada saat ini juga diharapkan dapat dioptimalkan oleh Pemko Medan agar mencukupi kebutuhan penanganan Covid 19 ini. Tentunya, Pemko Medan diharapkan dapat mengambil sejumlah kebijakan yang akan mendukung proses percepatan penanganan Covid 19.
“Agar nantinya anggaran yang masih tersisa di setiap OPD dapat dipergunakan untuk pembangunan di Kota Medan usai pandemi ini berlalu. Kita meyakini anggaran kita di Pemko Medan sangat terbatas saat ini, apalagi untuk menghadapi wabah penyakit sebesar ini. Anggaran harus dipergunakan se-efisien mungkin, setidaknya anggaran yang tersisa dapat dijadikan cadangan apabila virus ini masih berlangsung dalam waktu yang cukup lama,” tutupnya.
Seperti diketahui, ada dua OPD di Pemko Medan yang paling banyak melakukan proses pembangunan, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan. Keduanya harus kehilangan lebih dari setengah anggarannya sesuai hasil rapat dengan Bappeda dan TAPD Pemko Medan, Senin (20/4).
Sebelumnya, Kadis PKPPR Kota Medan Benny Iskandar ST MT menyebutkan, pihaknya harus kehilangan semua proyek pembangunannya sejak Kota Medan telah masuk dalam status Tanggap Darurat Covid 19. Sebab Dinas PKPPR harus melepaskan 60 persen anggarannya, dan 40 persen sisanya hanya dapat digunakan untuk melakukan rehab-rehab dan perawatan gedung.
Sedangkan Kadis PU Kota Medan, Zulfansyah mengatakan pihaknya harus kehilangan 66 persen anggarannya atau senilai Rp180 Miliar. Akibatnya seluruh proyek pembangunan tidak bisa dilakukan, dan 34 persen sisanya hanya dapat digunakan untuk melakukan perawatan jalan dan drainase. (map)