30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

8 Camat Diberi Surat Teguran

MEDAN-Pemko Medan akhirnya memberikan surat teguran kepada 8 orang camat yang tidak hadir pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Medan tentang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-423 Kota Medan di Hotel Grand Aston, Senin (1/7) lalu, betul-betul diberikan teguran.
“Ya, saya sudah menandatangani surat teguran sebagai betuk keseriusan Pemko Medan dalam menindak Pegawai Negeri Sipil yang melanggar aturan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (4/7).
Dijelaskannya, surat teguran tersebut ditandatanganinya pada Rabu (3/7) dan menyerahkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan pada Kamis (4/7), guna dikirimkan kepada camat-camat tersebut. “Saya sudah serahkan kepada Kepala BKD agar dikirimkan kepada camat-camat itu,” paparnya.
Ditambahkannya, meski sifatnya teguran ringan, tapi tetap memiliki dampak. Sanksi memang tidak ada, tapi teguran itun
berpengaruh kepada promosi jabatan 8 camat itu. “Sanksinya memang tidak ada, tapi berpengaruh terhadap promosi jabatan. Nanti pas ada promosi, maka teguran ini akan menjadi catatan,” ungkapnya.
Kepala BKD Kota Medan Affan Siregar ketika dikonfirmasi mengatakan, surat teguran kepada delapan camat sudah diteken oleh Sekda, Rabu (3/7) kemarin. Sekda langsung meminta kepada dirinya untuk membuat surat teguran. “Pada tanggal 2 Juli kemarin, saya langsung diperintahkan untuk membuat teguran. Setelah selesai, pada tanggal 3 Juli saya menaikkan dan langsung ditandatangani. Tadi (Kamis) surat itu diberikan kepada saya,” jelasnya.
Affan menyebutkan, pihaknya akan memberikan surat teguran kepada 8 orang camat tersebut hari ini, Jumat (5/7). Dikatakan, menurut peraturan, tindakan para camat itu memang sudah menyalahi. Namun, teguran ini masih bersifat ringan, tapi kalau diulang kembali, maka sanksinya lebih berat. “Di PNS itu ada tiga kategori teguran, yakni ringan, sedang dan berat. Untuk camat ini masih ringan, sanksinya diberikan dalam rangka pembinaan karena atasan sayang kepada bawahannya. Kecuali kalau diulangi lagi,” ujarnya.
Affan juga mengakui bahwa teguran tersebut sifatnya lebih berpengaruh kepada promosi jabatan. Teguran ini akan menjadi catatan, bila suatu saat yang mendapatnya mendapat promosi jabatan. “Sanksi memang tidak ada, tapi teguran ini berpengaruh kepada promosi jabatan sebagai catatan,” sebutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Rapat Peripurna Istimewa DPRD Kota Medan tentang HUT ke-423 Medan, ada 8 camat yang absen, yaitu Camat Medan Baru, Medan Area, Medan Petisah, Medan Polonia, Medan Tembung, Medan Amplas, Medan Helvetia, dan Medan Timur. (dek)

MEDAN-Pemko Medan akhirnya memberikan surat teguran kepada 8 orang camat yang tidak hadir pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Medan tentang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-423 Kota Medan di Hotel Grand Aston, Senin (1/7) lalu, betul-betul diberikan teguran.
“Ya, saya sudah menandatangani surat teguran sebagai betuk keseriusan Pemko Medan dalam menindak Pegawai Negeri Sipil yang melanggar aturan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (4/7).
Dijelaskannya, surat teguran tersebut ditandatanganinya pada Rabu (3/7) dan menyerahkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan pada Kamis (4/7), guna dikirimkan kepada camat-camat tersebut. “Saya sudah serahkan kepada Kepala BKD agar dikirimkan kepada camat-camat itu,” paparnya.
Ditambahkannya, meski sifatnya teguran ringan, tapi tetap memiliki dampak. Sanksi memang tidak ada, tapi teguran itun
berpengaruh kepada promosi jabatan 8 camat itu. “Sanksinya memang tidak ada, tapi berpengaruh terhadap promosi jabatan. Nanti pas ada promosi, maka teguran ini akan menjadi catatan,” ungkapnya.
Kepala BKD Kota Medan Affan Siregar ketika dikonfirmasi mengatakan, surat teguran kepada delapan camat sudah diteken oleh Sekda, Rabu (3/7) kemarin. Sekda langsung meminta kepada dirinya untuk membuat surat teguran. “Pada tanggal 2 Juli kemarin, saya langsung diperintahkan untuk membuat teguran. Setelah selesai, pada tanggal 3 Juli saya menaikkan dan langsung ditandatangani. Tadi (Kamis) surat itu diberikan kepada saya,” jelasnya.
Affan menyebutkan, pihaknya akan memberikan surat teguran kepada 8 orang camat tersebut hari ini, Jumat (5/7). Dikatakan, menurut peraturan, tindakan para camat itu memang sudah menyalahi. Namun, teguran ini masih bersifat ringan, tapi kalau diulang kembali, maka sanksinya lebih berat. “Di PNS itu ada tiga kategori teguran, yakni ringan, sedang dan berat. Untuk camat ini masih ringan, sanksinya diberikan dalam rangka pembinaan karena atasan sayang kepada bawahannya. Kecuali kalau diulangi lagi,” ujarnya.
Affan juga mengakui bahwa teguran tersebut sifatnya lebih berpengaruh kepada promosi jabatan. Teguran ini akan menjadi catatan, bila suatu saat yang mendapatnya mendapat promosi jabatan. “Sanksi memang tidak ada, tapi teguran ini berpengaruh kepada promosi jabatan sebagai catatan,” sebutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Rapat Peripurna Istimewa DPRD Kota Medan tentang HUT ke-423 Medan, ada 8 camat yang absen, yaitu Camat Medan Baru, Medan Area, Medan Petisah, Medan Polonia, Medan Tembung, Medan Amplas, Medan Helvetia, dan Medan Timur. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/