26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Judi Game Online Berkedok Warnet

Digrebek VC Poldasu

MEDAN-Tempat judi jenis game online berkedok warung internet (Warnet) tanpa plang nama digrebek Polisi dari Sat Unit Vice Control (VC) Mapoldasu, Sabtu (21/5) malam sekira pukul 20.30 WIB. Dari ruko berlantai tiga di Jalan Negara itu, polisi mengamakan operator bernama A Cong dan dua karyawan bersama 9 pemain judi online. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Para pemain yang diamankan bernama Bilson (35), Tamrin alias Ahau (66), Liong Sui Fu alias Afo (62), Indra (22), Darwin (28), Ali (35), Aseng, Ato, Asiang.

A Cong, yang dimintai keteranganya mengaku usaha warnet itu milik P Sinaga. Dalam sehari usaha judi yang dijaganya itu beromset Rp10 juta. Selama menjadi operator dia diupah Rp2 juta setiap bulannya. “Baru sebulan aku kerja sini bang, dulu jualan ikan laga” katanya membuka pembicaraan pada Posmetro Medan.

Keterangan A Cong dikuatkan Zainal (26) dan Ipunk (25), dua karyawan warnet. “Aku baru sebulan ini Bang. Memang yang punya Bang Sinaga, tadi siang dia dari sini ngambil uang,” ujar Zainal yang katanya digaji Rp300 ribu per bulan.
Lelaki berambut gondrong itu mejelaskan, arena judi online itu beroperasi mulai pukul 10 hingga pukul 24.00 WIB. “Kalau pemain orang Tionghoa semua, orang itu bawa mobil asal main kemarin,” ujarnya lagi.

Di tempat itu, pengelola menyediakan voucher mulai 10 poin hingga 250 poin. Poin bisa bertambah bila pemain game online berjenis burung pinguin itu menang. Voucher itu bernilai Rp10 ribu per poin yang dapat ditukarkan ke operator.

Thamrin yang diciduk saat bermain di komputer nomor 3 mengakui bermain judi di tempat itu. “Baru ini aku kesini, karena yang di Yang Lim (Plaza Yang Lim) udah digrebek. Dulu aku sering kesana, buang suntuk ajanya,” ujarnya sambil menolak menyebut tempat tinggalnya itu.

Sementara menurut Bilson dirinya membeli vocer sebesar 20 ribu. “Baru kali ini Bang, aku beli tadi 20 ribu. Iseng-iseng rencananya tadi,” ucap bapak beranak empat tersebut.

Hal senada juga dikatakan Ahau dan Afo mereka mengaku hanya iseng-iseng saja bermain judi game online tersebut.
Amatan wartawan ini di arena judi Online yang berada dilantai dasar itu terdapat 15 unit komputer. Dari rumah berpagar jerjak besi  putih setinggi 2 meter itu diamankan uang puluhan juta rupiah.

Dir Reskrim Poldasu Kombes Agus Andrianto melalui Kanit Vice Control Poldasu Kompol Saptono mengaku kalau bisnis tersebut sudah berjalan 2 sampai 3 bulan.

“Pemiliknya namanya Awi masih kita buru bersama pemasok judi game onlinenya marga Sinaga” kata mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan saat dilokasi kejadian.

Hingga kini para tersangka kini diboyong ke Poldasu bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut. (fit/eza/smg)

Digrebek VC Poldasu

MEDAN-Tempat judi jenis game online berkedok warung internet (Warnet) tanpa plang nama digrebek Polisi dari Sat Unit Vice Control (VC) Mapoldasu, Sabtu (21/5) malam sekira pukul 20.30 WIB. Dari ruko berlantai tiga di Jalan Negara itu, polisi mengamakan operator bernama A Cong dan dua karyawan bersama 9 pemain judi online. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Para pemain yang diamankan bernama Bilson (35), Tamrin alias Ahau (66), Liong Sui Fu alias Afo (62), Indra (22), Darwin (28), Ali (35), Aseng, Ato, Asiang.

A Cong, yang dimintai keteranganya mengaku usaha warnet itu milik P Sinaga. Dalam sehari usaha judi yang dijaganya itu beromset Rp10 juta. Selama menjadi operator dia diupah Rp2 juta setiap bulannya. “Baru sebulan aku kerja sini bang, dulu jualan ikan laga” katanya membuka pembicaraan pada Posmetro Medan.

Keterangan A Cong dikuatkan Zainal (26) dan Ipunk (25), dua karyawan warnet. “Aku baru sebulan ini Bang. Memang yang punya Bang Sinaga, tadi siang dia dari sini ngambil uang,” ujar Zainal yang katanya digaji Rp300 ribu per bulan.
Lelaki berambut gondrong itu mejelaskan, arena judi online itu beroperasi mulai pukul 10 hingga pukul 24.00 WIB. “Kalau pemain orang Tionghoa semua, orang itu bawa mobil asal main kemarin,” ujarnya lagi.

Di tempat itu, pengelola menyediakan voucher mulai 10 poin hingga 250 poin. Poin bisa bertambah bila pemain game online berjenis burung pinguin itu menang. Voucher itu bernilai Rp10 ribu per poin yang dapat ditukarkan ke operator.

Thamrin yang diciduk saat bermain di komputer nomor 3 mengakui bermain judi di tempat itu. “Baru ini aku kesini, karena yang di Yang Lim (Plaza Yang Lim) udah digrebek. Dulu aku sering kesana, buang suntuk ajanya,” ujarnya sambil menolak menyebut tempat tinggalnya itu.

Sementara menurut Bilson dirinya membeli vocer sebesar 20 ribu. “Baru kali ini Bang, aku beli tadi 20 ribu. Iseng-iseng rencananya tadi,” ucap bapak beranak empat tersebut.

Hal senada juga dikatakan Ahau dan Afo mereka mengaku hanya iseng-iseng saja bermain judi game online tersebut.
Amatan wartawan ini di arena judi Online yang berada dilantai dasar itu terdapat 15 unit komputer. Dari rumah berpagar jerjak besi  putih setinggi 2 meter itu diamankan uang puluhan juta rupiah.

Dir Reskrim Poldasu Kombes Agus Andrianto melalui Kanit Vice Control Poldasu Kompol Saptono mengaku kalau bisnis tersebut sudah berjalan 2 sampai 3 bulan.

“Pemiliknya namanya Awi masih kita buru bersama pemasok judi game onlinenya marga Sinaga” kata mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan saat dilokasi kejadian.

Hingga kini para tersangka kini diboyong ke Poldasu bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut. (fit/eza/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/