26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Tiga Kadus Kompak Peras Warga

Ariadi, Sri Wahyuni dan Sumardi.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Tiga kepala dusun di Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat ditangkap petugas Satreskrim Polres Langkat, Senin (26/3). Ketiganya kompak memeras warga.

Mereka masing-masing, Sumardi (40), Sri Wahyuni (34) dan Ariadi (42). Ketiganya diamankan setelah diduga memeras warga Dusun Desa Telaga Jernih yang ingin mengurus surat tanah Program Nasional.

Padahal, sertifikat tanah sudah diberikan langsung Presiden Joko Widodo di lapangan bola Jalan Tengku Amir Hamzah, beberapa waktu lalu.

Ketiganya diamankan setelah mendapatkan laporan dari Heriadi warga Dusun Telaga Jernih.

Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan mengatakan, penangkapan ketiganya terjadi Agustus 2017 sekira pukul 21.00 WIB di Dusun Telaga Jernih. Sebelumnya, Sumardi memberikan informasi bahwa ada program pembuatan sertifikat tanah.

Kemudian, pada September 2017, Ariadi mendatangi rumah pelapor dan meminta uang Rp850.000 untuk pengurusan sertifikat tanah.

Namun Ariadi mengatakan, apabila warga tidak membayar uang untuk pengurusan sertifikat tanah, maka pengurusan sertifikat tidak akan dilanjutkan dan dikembalikan ke Badan Pertanahan Nasional. Merasa diperas, Heriadi melaporkan peristiwa yang menimpanya itu ke Mapolres Langkat.

“Kita masih memeriksa para tersangka,” tegasnya.(bam/ala)

 

Ariadi, Sri Wahyuni dan Sumardi.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Tiga kepala dusun di Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat ditangkap petugas Satreskrim Polres Langkat, Senin (26/3). Ketiganya kompak memeras warga.

Mereka masing-masing, Sumardi (40), Sri Wahyuni (34) dan Ariadi (42). Ketiganya diamankan setelah diduga memeras warga Dusun Desa Telaga Jernih yang ingin mengurus surat tanah Program Nasional.

Padahal, sertifikat tanah sudah diberikan langsung Presiden Joko Widodo di lapangan bola Jalan Tengku Amir Hamzah, beberapa waktu lalu.

Ketiganya diamankan setelah mendapatkan laporan dari Heriadi warga Dusun Telaga Jernih.

Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan mengatakan, penangkapan ketiganya terjadi Agustus 2017 sekira pukul 21.00 WIB di Dusun Telaga Jernih. Sebelumnya, Sumardi memberikan informasi bahwa ada program pembuatan sertifikat tanah.

Kemudian, pada September 2017, Ariadi mendatangi rumah pelapor dan meminta uang Rp850.000 untuk pengurusan sertifikat tanah.

Namun Ariadi mengatakan, apabila warga tidak membayar uang untuk pengurusan sertifikat tanah, maka pengurusan sertifikat tidak akan dilanjutkan dan dikembalikan ke Badan Pertanahan Nasional. Merasa diperas, Heriadi melaporkan peristiwa yang menimpanya itu ke Mapolres Langkat.

“Kita masih memeriksa para tersangka,” tegasnya.(bam/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/