25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Amrin Menyerang, Rahudman Menangkis

MEDAN-Sidang lanjutan dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) di Pemkab Tapsel Tahun 2004-2005 yang digelar di PN Medan berlangsung seru. Amrin Tambunan, bendahara Sekretariat Daerah, dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, secara terbuka dia menyerang sekretaris daerah (sekda) Tapsel saat itu, Rahudman Harahap.

SIDANG:Rahudman Harahap duduk berdampingan bersama sejumlah pengacaranya saat mengikuti sidang  Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/5).//AMINOER RASYID/SUMUT POS
SIDANG:Rahudman Harahap duduk berdampingan bersama sejumlah pengacaranya saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/5).//AMINOER RASYID/SUMUT POS

“Pak Rahudman memerintahkan saya untuk mencairkan uang TPAPD itu. Setelah saya cairkan dari bank, dananya diminta Pak Rahudman. Uangnya dipergunakan untuk perjalanan dinas. Lalu saya berikan secara cash.

Saat itu Pak Rahudman Harahap bilang, ‘Saya mau berangkat ke Medan’.

Jadi, langsung saya kasih uangnya. Lantaran uang perjalanan dinas sudah habis, makanya uang TPAPD yang dipakai,” ujar Amrin di hadapan majelis hakim, Selasa (21/5).

Amrin Tambunan yang hari itu mengenakan kemeja dipadu celana berwarna hitam serta memakai sendal, memang sedang menjalani hukuman dalam perkara yang sama. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Amrin Tambunan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Amrin juga mengatakan, pada 2005, terdakwa Rahudman Harahap pun memerintahkan dirinya agar mencairkan uang TPAPD sebesar Rp480 jutan
“Sekda meminta segera uang nya dicairkan. Itu tahun 2005 awal. Lalu uang Rp480 juta itu dikasih ke Pak Rahudman, tapi bukti pertanggungjawabannya tidak ada. Memang APBD 2005 belum disahkan tapi uang sudah cair. Sebenarnya itu tidak boleh, tapi  gak tahu lah saya Pak hakim,” jelasnya.

Kemudian, katanya, tim Bawasda (Badan Pengawas Daerah) melakukan pemeriksaan kas pada November 2005. “Saya pernah diperiksa tim Bawasda. Berdasarkan temuan Bawasda banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pencairan dana TPAPD. Itu juga termasuk uang Rp480 juta yang menjadi temuan mereka. Padahal uang itu sudah sama komandan saya semua. Saya sulit memikirkan mencari pengganti uangnya dari mana. Selanjutnya, Pak Leonardy Pane menggantikan Pak Rahudman Harahap sebagai Sekda. Tapi saat itu uang kas sudah habis. Sebetulnya Tahun 2004, sebelum pemeriksaan Bawasda, uang itu sudah habis,” ujarnya lagi.

Dia menyatakan kwitansi untuk biaya perjalanan dinas itu sebenarnya ada. Namun, dokumen itu tidak dikembalikan pengacara yang sudah diberhentikannya. “Sebenarnya kwitansinya ada, tapi sama pengacara saya. Pas diminta dokumen dan kwitansi bukti-bukti itu, ‘gak diberikannya sama saya,” terang Amrin.

Karena takut, kata Amrin, dirinya pun melarikan diri ke Palembang. Apalagi pemerintah desa sempat mencari-carinya untuk menanyakan dana TPAPD itu. “Saya sudah ‘gak masuk kerja. Saya takut orang-orang desa mencari saya mereka mau minta uang itu. Saya pergi ke Palembang. Selama di Palembang, saya mencari pekerjaan. Kemudian pada April 2010 saya ditangkap polisi,” ucapnya.

Kemudian, majelis hakim menanyakan kepadanya terkait uang pengganti kerugian negara Rp 1,590 miliar yang dibayarkannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dalam kasus yang sama. Amrin menyatakan pembayaran itu atas anjuran jaksa. Namun, Amrin mengaku tidak mengetahui dari mana asalnya uang sebesar Rp1,590 miliar yang dibayarkan tersebut.

Menurut Amrin, tiga hari sebelum sidang putusan dijatuhkan kepadanya, banyak tekanan-tekanan yang dialaminya dari beberapa pihak. Bahkan Kasi Pidsus Kejari Padangsidempuan Yudha dan pengacaranya memerintahkan dirinya untuk membayar Uang Pengganti. “Pengacara saya dan Kasi Pidsus Yudha mengarahkan saya untuk membayar Uang Pengganti itu sebagai pengembalian. Saya mendapat banyak tekanan. Kata Kasi Pidsus, kalau kau tidak bayarkan, bisa tinggi hukumanmu. Tapi kalau mau hukumannya diringankan, harus dibayar itu,” ungkapnya.

Hakim Sugiyanto bertanya, “Apakah itu uang terdakwa?” “Tidak tahu Pak Hakim. Pas sidang, tahu-tahu uang itu sudah di meja hakim,” jawab Amrin.
“Berarti uang misterius ya,” tukas Hakim Sugiyanto.

Selanjutnya, majelis hakim mempertanyakan kepada Rahudman apakah keterangan saksi benar? Rahudman menyanggah kesaksian tersebut. Dia menyatakan bekas bawahannya itu tidak ada melaporkan pencairan dana TPAPD. “Dia (Amrin) tidak pernah melapor. Terpenting, pertanggungjawaban TPAPD itu sudah sesuai. Saya tidak pernah menerima, kalau pernah menerima, pasti ada kwitansinya. Kwitansi dia saja dipalsukannya,” ucap Rahudman.
Usai sidang, Rahudman kembali menegaskan kalau Amrin berbohong dengan segala tuduhannya itu. “Dia yang korupsi, karena pengadilan saja sudah menjatuhkan hukuman bersalah. Saya tidak melakukannya,” tegas Rahudman.

Semua kesaksian Amrin Tambunan pun dibantah keras oleh Hasrul Benny Harahap selaku kuasa hukum Rahudman. Menurut Benny, Rahudman pada saat kejadian itu sudah tidak menjabat lagi sebagai Sekdakab Tapsel karena telah mencalonkan dirinya sebagai bupati. Sedangkan jabatan Sekdakab Tapsel saat itu telah diserahkan kepada Leonard sebagai Pelaksana Tugas (Plt). “Ini biar kita tahu semuanya bahwa RH pada saat itu sudah tidak menjabat sekda lagi karena pencalonannya menjadi bupati,” terang Benny.

Tambah Benny, kasus ini sudah pernah disidangkan dengan terdakwanya Amrin selaku bendahara sekaligus pemegang kas dan telah divonis, jadi sudah sangat terang siapa sebenarnya yang bersalah dalam perkara tersebut. (far)

MEDAN-Sidang lanjutan dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) di Pemkab Tapsel Tahun 2004-2005 yang digelar di PN Medan berlangsung seru. Amrin Tambunan, bendahara Sekretariat Daerah, dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, secara terbuka dia menyerang sekretaris daerah (sekda) Tapsel saat itu, Rahudman Harahap.

SIDANG:Rahudman Harahap duduk berdampingan bersama sejumlah pengacaranya saat mengikuti sidang  Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/5).//AMINOER RASYID/SUMUT POS
SIDANG:Rahudman Harahap duduk berdampingan bersama sejumlah pengacaranya saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/5).//AMINOER RASYID/SUMUT POS

“Pak Rahudman memerintahkan saya untuk mencairkan uang TPAPD itu. Setelah saya cairkan dari bank, dananya diminta Pak Rahudman. Uangnya dipergunakan untuk perjalanan dinas. Lalu saya berikan secara cash.

Saat itu Pak Rahudman Harahap bilang, ‘Saya mau berangkat ke Medan’.

Jadi, langsung saya kasih uangnya. Lantaran uang perjalanan dinas sudah habis, makanya uang TPAPD yang dipakai,” ujar Amrin di hadapan majelis hakim, Selasa (21/5).

Amrin Tambunan yang hari itu mengenakan kemeja dipadu celana berwarna hitam serta memakai sendal, memang sedang menjalani hukuman dalam perkara yang sama. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Amrin Tambunan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Amrin juga mengatakan, pada 2005, terdakwa Rahudman Harahap pun memerintahkan dirinya agar mencairkan uang TPAPD sebesar Rp480 jutan
“Sekda meminta segera uang nya dicairkan. Itu tahun 2005 awal. Lalu uang Rp480 juta itu dikasih ke Pak Rahudman, tapi bukti pertanggungjawabannya tidak ada. Memang APBD 2005 belum disahkan tapi uang sudah cair. Sebenarnya itu tidak boleh, tapi  gak tahu lah saya Pak hakim,” jelasnya.

Kemudian, katanya, tim Bawasda (Badan Pengawas Daerah) melakukan pemeriksaan kas pada November 2005. “Saya pernah diperiksa tim Bawasda. Berdasarkan temuan Bawasda banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pencairan dana TPAPD. Itu juga termasuk uang Rp480 juta yang menjadi temuan mereka. Padahal uang itu sudah sama komandan saya semua. Saya sulit memikirkan mencari pengganti uangnya dari mana. Selanjutnya, Pak Leonardy Pane menggantikan Pak Rahudman Harahap sebagai Sekda. Tapi saat itu uang kas sudah habis. Sebetulnya Tahun 2004, sebelum pemeriksaan Bawasda, uang itu sudah habis,” ujarnya lagi.

Dia menyatakan kwitansi untuk biaya perjalanan dinas itu sebenarnya ada. Namun, dokumen itu tidak dikembalikan pengacara yang sudah diberhentikannya. “Sebenarnya kwitansinya ada, tapi sama pengacara saya. Pas diminta dokumen dan kwitansi bukti-bukti itu, ‘gak diberikannya sama saya,” terang Amrin.

Karena takut, kata Amrin, dirinya pun melarikan diri ke Palembang. Apalagi pemerintah desa sempat mencari-carinya untuk menanyakan dana TPAPD itu. “Saya sudah ‘gak masuk kerja. Saya takut orang-orang desa mencari saya mereka mau minta uang itu. Saya pergi ke Palembang. Selama di Palembang, saya mencari pekerjaan. Kemudian pada April 2010 saya ditangkap polisi,” ucapnya.

Kemudian, majelis hakim menanyakan kepadanya terkait uang pengganti kerugian negara Rp 1,590 miliar yang dibayarkannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dalam kasus yang sama. Amrin menyatakan pembayaran itu atas anjuran jaksa. Namun, Amrin mengaku tidak mengetahui dari mana asalnya uang sebesar Rp1,590 miliar yang dibayarkan tersebut.

Menurut Amrin, tiga hari sebelum sidang putusan dijatuhkan kepadanya, banyak tekanan-tekanan yang dialaminya dari beberapa pihak. Bahkan Kasi Pidsus Kejari Padangsidempuan Yudha dan pengacaranya memerintahkan dirinya untuk membayar Uang Pengganti. “Pengacara saya dan Kasi Pidsus Yudha mengarahkan saya untuk membayar Uang Pengganti itu sebagai pengembalian. Saya mendapat banyak tekanan. Kata Kasi Pidsus, kalau kau tidak bayarkan, bisa tinggi hukumanmu. Tapi kalau mau hukumannya diringankan, harus dibayar itu,” ungkapnya.

Hakim Sugiyanto bertanya, “Apakah itu uang terdakwa?” “Tidak tahu Pak Hakim. Pas sidang, tahu-tahu uang itu sudah di meja hakim,” jawab Amrin.
“Berarti uang misterius ya,” tukas Hakim Sugiyanto.

Selanjutnya, majelis hakim mempertanyakan kepada Rahudman apakah keterangan saksi benar? Rahudman menyanggah kesaksian tersebut. Dia menyatakan bekas bawahannya itu tidak ada melaporkan pencairan dana TPAPD. “Dia (Amrin) tidak pernah melapor. Terpenting, pertanggungjawaban TPAPD itu sudah sesuai. Saya tidak pernah menerima, kalau pernah menerima, pasti ada kwitansinya. Kwitansi dia saja dipalsukannya,” ucap Rahudman.
Usai sidang, Rahudman kembali menegaskan kalau Amrin berbohong dengan segala tuduhannya itu. “Dia yang korupsi, karena pengadilan saja sudah menjatuhkan hukuman bersalah. Saya tidak melakukannya,” tegas Rahudman.

Semua kesaksian Amrin Tambunan pun dibantah keras oleh Hasrul Benny Harahap selaku kuasa hukum Rahudman. Menurut Benny, Rahudman pada saat kejadian itu sudah tidak menjabat lagi sebagai Sekdakab Tapsel karena telah mencalonkan dirinya sebagai bupati. Sedangkan jabatan Sekdakab Tapsel saat itu telah diserahkan kepada Leonard sebagai Pelaksana Tugas (Plt). “Ini biar kita tahu semuanya bahwa RH pada saat itu sudah tidak menjabat sekda lagi karena pencalonannya menjadi bupati,” terang Benny.

Tambah Benny, kasus ini sudah pernah disidangkan dengan terdakwanya Amrin selaku bendahara sekaligus pemegang kas dan telah divonis, jadi sudah sangat terang siapa sebenarnya yang bersalah dalam perkara tersebut. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/