MEDAN, SUMUTPOS.CO- Warga penghuni Perkampungan Singgasana I Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal menggelar aksi unjukrasa di gedung dewan, meminta agar pihak TNI AD tidak menggusur rumah dinas yang sudah dihuni sejak puluhan tahun lalu. Mereka juga mengecam tindakan oknum aparat yang kerap mengintimidasi masyarakat.
Mereka yang hadir mengatas namakan Badan Musyawarah Warga Perkampungan Singgasana I Tanjung Rejo menyampaikan tuntutannya kepada anggota dewan yang hadir di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (21/5).
Menurut warga, pemerintah pusat melalui Kementrian Pertahanan RI yang menyepakati keputusan bersama berupa Moratorium atau penghentian pengosongan/penggusuran terhadap purnawirawan, wakauri dan pensiunan PNS TNI dan putra/putrinya selaku penghuni rumah Negara sampai adanya solusi yang adil dan manusiawi.
“Kami badan musyawarah warga di bawah naungan FKPPN (Forum Koordinasi Penghuni Perumahan Negara) meminta agar semua pihak menghargai Moratorium yang telah disepakati dan mengambil tindakan tegas kepada oknum aparat yang telah membuat kereahan para oenghuni perumahan negara,” ujar Koordinator Aksi Tumpal Simanjuntak.
Menurut mereka perintah penggusuran secara paksa dengan memerintahkan Aslog untuk melakukan penggusuran secara paksa dengan alasan penertiban rumah dinas tidak manusiawi. Sebab selama ini, warga perkampungan tersebut sudah menepati rumah negara sudah hampir lebih kurang 45 tahun dan orang tua mereka merupakan veteran dan purnawirawan.
Menanggapi hal ini, para anggota dewan dari komisi B berjanji akan menyampaikan tuntutan ini untuk diteruskan kedalam rapat badan musyawarah (Banmus) agar dijadwalkan pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.”Kalau boleh dibuat semacam kronologis sedikit agar dibicarakan di rapat Banmus dan dijadwalkan RDP. Karena nanti akan panglima (Pangdam) atau perwakilannya,” ujar anggota Komisi B DPRD Sumut Ramses Simbolon kepada sejumlah perwakilan warga di ruang rapat komisi.
Ramses mengaku sangat mendukung perjuangan hak-hak masyarakat. Karena untuk menyampaikan aspirasi itu memang tempatnya di gedung legislatif. Namun karena untuk itu harus sesuai prosedur, maka pihaknya bukanlah komisi yang berkompeten mengurusi masalah ini. “Jadi untuk ini ada prosedurnya. Yang penting, DPRD Sumut akan memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait karena sudah didampingi LBH, kalau bisa dibuat kajian hukumnya,” katanya bersama Ketua Komisi B Donald Lumban Batu, Guntur Manurung, Sudarto Sitepu, Jenny Lucia Berutu, Wasner Sianturi dan Aripay Tambunan.
Sementara terkait intimidasi yang disebutkan warga, Ramses menyarankan agar tindakan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sebab untuk keamanan, sudah menjadi tugas polisi melindungi setiap warga negara. “Soal hal lain (intimidasi), jangan khawatir, ketertiban dan keamanan, silahkan lapor polisi. Polisi akan melindungi dan mengayomi,” pungkasnya. (bal/ila)
Usai mendengarkan jawaban, salah seorang warga yang hadir di ruangan sempat menyampaikan bahwa pihaknya berencana memindahkan makam orang tuanya dari taman makam pahlawan ke pekuburan umum jika rumah mereka tetap digusur.”Kami akan pindahkan makam orang tua kami ke TPU, kalau tetap digusur,” katanya. (bal/ila)
Warga Ancam Pindahkan Makam
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Warga penghuni Perkampungan Singgasana I Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal menggelar aksi unjukrasa di gedung dewan, meminta agar pihak TNI AD tidak menggusur rumah dinas yang sudah dihuni sejak puluhan tahun lalu. Mereka juga mengecam tindakan oknum aparat yang kerap mengintimidasi masyarakat.
Mereka yang hadir mengatas namakan Badan Musyawarah Warga Perkampungan Singgasana I Tanjung Rejo menyampaikan tuntutannya kepada anggota dewan yang hadir di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (21/5).
Menurut warga, pemerintah pusat melalui Kementrian Pertahanan RI yang menyepakati keputusan bersama berupa Moratorium atau penghentian pengosongan/penggusuran terhadap purnawirawan, wakauri dan pensiunan PNS TNI dan putra/putrinya selaku penghuni rumah Negara sampai adanya solusi yang adil dan manusiawi.
“Kami badan musyawarah warga di bawah naungan FKPPN (Forum Koordinasi Penghuni Perumahan Negara) meminta agar semua pihak menghargai Moratorium yang telah disepakati dan mengambil tindakan tegas kepada oknum aparat yang telah membuat kereahan para oenghuni perumahan negara,” ujar Koordinator Aksi Tumpal Simanjuntak.
Menurut mereka perintah penggusuran secara paksa dengan memerintahkan Aslog untuk melakukan penggusuran secara paksa dengan alasan penertiban rumah dinas tidak manusiawi. Sebab selama ini, warga perkampungan tersebut sudah menepati rumah negara sudah hampir lebih kurang 45 tahun dan orang tua mereka merupakan veteran dan purnawirawan.
Menanggapi hal ini, para anggota dewan dari komisi B berjanji akan menyampaikan tuntutan ini untuk diteruskan kedalam rapat badan musyawarah (Banmus) agar dijadwalkan pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.”Kalau boleh dibuat semacam kronologis sedikit agar dibicarakan di rapat Banmus dan dijadwalkan RDP. Karena nanti akan panglima (Pangdam) atau perwakilannya,” ujar anggota Komisi B DPRD Sumut Ramses Simbolon kepada sejumlah perwakilan warga di ruang rapat komisi.
Ramses mengaku sangat mendukung perjuangan hak-hak masyarakat. Karena untuk menyampaikan aspirasi itu memang tempatnya di gedung legislatif. Namun karena untuk itu harus sesuai prosedur, maka pihaknya bukanlah komisi yang berkompeten mengurusi masalah ini. “Jadi untuk ini ada prosedurnya. Yang penting, DPRD Sumut akan memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait karena sudah didampingi LBH, kalau bisa dibuat kajian hukumnya,” katanya bersama Ketua Komisi B Donald Lumban Batu, Guntur Manurung, Sudarto Sitepu, Jenny Lucia Berutu, Wasner Sianturi dan Aripay Tambunan.
Sementara terkait intimidasi yang disebutkan warga, Ramses menyarankan agar tindakan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sebab untuk keamanan, sudah menjadi tugas polisi melindungi setiap warga negara. “Soal hal lain (intimidasi), jangan khawatir, ketertiban dan keamanan, silahkan lapor polisi. Polisi akan melindungi dan mengayomi,” pungkasnya. (bal/ila)
Usai mendengarkan jawaban, salah seorang warga yang hadir di ruangan sempat menyampaikan bahwa pihaknya berencana memindahkan makam orang tuanya dari taman makam pahlawan ke pekuburan umum jika rumah mereka tetap digusur.”Kami akan pindahkan makam orang tua kami ke TPU, kalau tetap digusur,” katanya. (bal/ila)