25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Untuk Keempat Kalinya, Pemko Medan di Bawah Kepemimpinan Bobby Nasution Raih Opini WTP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk keempat kalinya, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution berhasil meraih secara berturut-turut predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Prestasi membanggakan ini diraih setelah LKPD Tahun 2023 kembali mendapatkan opini WTP dari lembaga yang bertugas melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara tersebut, Selasa (21/5/2024).

Opini WTP ini diberikan saat Bobby Nasution menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2023 Audited se Provinsi Sumatera Utara di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Penyerahan dilakukan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan.

Atas opini yang diterima tersebut, Bobby Nasution pun mengucapkan rasa syukurnya. Selain karena kerja sama jajaran di lingkungan Pemko Medan, ungkapnya, opini yang didapat juga berkat pendampingan dan bimbingan yang diberikan BPK sehingga laporan keuangan dapat terselesaikan dengan baik.

“Alhamdulillah, atas capaian yang diperoleh Pemko Medan hari ini. Kami juga mengucapkan Terima kasih kepada BPK Provinsi Sumut atas bimbingan, pendampingan dan arahan yang diberikan kepada kami,” kata Bobby Nasution di hadapan Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Medan.

Menantu Presiden Joko Widodo ini juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumut yang telah memeriksa dan menyerahkan hasil pemeriksaannya. Setelah ini, imbuhnya, Pemko Medan langsung berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam LHP tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan langkah-langkah yang disarankan dengan batas waktu yang ditentukan yakni sebelum 60 hari dengan melibatkan seluruh unsur yang ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, apresiasi disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan kepada Pemko Medan karena menyerahkan laporan keuangan lebih cepat dari waktu yang ditentukan. “Kami juga mengucapkan selamat karena untuk keempat kalinya Pemko Medan berhasil meraih opini WTP,” ujar Eydu Oktain. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk keempat kalinya, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution berhasil meraih secara berturut-turut predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Prestasi membanggakan ini diraih setelah LKPD Tahun 2023 kembali mendapatkan opini WTP dari lembaga yang bertugas melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara tersebut, Selasa (21/5/2024).

Opini WTP ini diberikan saat Bobby Nasution menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2023 Audited se Provinsi Sumatera Utara di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Penyerahan dilakukan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan.

Atas opini yang diterima tersebut, Bobby Nasution pun mengucapkan rasa syukurnya. Selain karena kerja sama jajaran di lingkungan Pemko Medan, ungkapnya, opini yang didapat juga berkat pendampingan dan bimbingan yang diberikan BPK sehingga laporan keuangan dapat terselesaikan dengan baik.

“Alhamdulillah, atas capaian yang diperoleh Pemko Medan hari ini. Kami juga mengucapkan Terima kasih kepada BPK Provinsi Sumut atas bimbingan, pendampingan dan arahan yang diberikan kepada kami,” kata Bobby Nasution di hadapan Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Medan.

Menantu Presiden Joko Widodo ini juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumut yang telah memeriksa dan menyerahkan hasil pemeriksaannya. Setelah ini, imbuhnya, Pemko Medan langsung berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam LHP tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan langkah-langkah yang disarankan dengan batas waktu yang ditentukan yakni sebelum 60 hari dengan melibatkan seluruh unsur yang ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, apresiasi disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan kepada Pemko Medan karena menyerahkan laporan keuangan lebih cepat dari waktu yang ditentukan. “Kami juga mengucapkan selamat karena untuk keempat kalinya Pemko Medan berhasil meraih opini WTP,” ujar Eydu Oktain. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/