MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen Fakultas Ekonomi USU sebesar Rp6 miliar. Kini, penyidik Kejatisu tengah membidik seorang tersangka lainnya.
Untuk proses hukumnya, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat tersangka baru itu. Namun, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) belum memberitahu kepada media nama tersangka baru ini.
“Ada satu tersangka lainnya, yang merujuk dari hasil BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka dan saksi-saksi yang lainnya,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Novan H kepada Sumut Pos, akhir pekan lalu.
Begitupun, penyidik sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang jadi sebagai alat bukti, untuk menjerat tersangka lainnya.
Sebelumnya, penyidik Kejatisu sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Dra BWL dan DNF. Kedua tersangka merupakan pegawai keuangan di Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi USU.
Novan menjelaskan, penetapkan dua tersangka dan satu tersangka baru ini, setelah penyidik memintai keterangan saksi sebanyak 15 orang. Dimana, seluruh saksi dari Biro Keuangan di Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi USU.
Dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan uang kuliah atau Dana Akademi Kuliah di Fakultas Ekonomi USU, para tersangka mengelola uang kuliah tidak sesuai dengan prosedur dan tidak bisa dipertanggungjawab. Atas hal ini, kampus milik negara itu mengalami kerugian mencapai Rp6 miliar. “Modusnya, mahasiswa membayarkan dana akademi kuliah kepada staf keuangan. Namun, tersangka tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening penampungan di Biro Rektorat USU sesuai bank yang ditunjuk,” sebut Novan. Dari hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak 2011 hingga 2014 lalu. (gus/adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen Fakultas Ekonomi USU sebesar Rp6 miliar. Kini, penyidik Kejatisu tengah membidik seorang tersangka lainnya.
Untuk proses hukumnya, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat tersangka baru itu. Namun, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) belum memberitahu kepada media nama tersangka baru ini.
“Ada satu tersangka lainnya, yang merujuk dari hasil BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka dan saksi-saksi yang lainnya,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Novan H kepada Sumut Pos, akhir pekan lalu.
Begitupun, penyidik sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang jadi sebagai alat bukti, untuk menjerat tersangka lainnya.
Sebelumnya, penyidik Kejatisu sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Dra BWL dan DNF. Kedua tersangka merupakan pegawai keuangan di Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi USU.
Novan menjelaskan, penetapkan dua tersangka dan satu tersangka baru ini, setelah penyidik memintai keterangan saksi sebanyak 15 orang. Dimana, seluruh saksi dari Biro Keuangan di Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi USU.
Dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan uang kuliah atau Dana Akademi Kuliah di Fakultas Ekonomi USU, para tersangka mengelola uang kuliah tidak sesuai dengan prosedur dan tidak bisa dipertanggungjawab. Atas hal ini, kampus milik negara itu mengalami kerugian mencapai Rp6 miliar. “Modusnya, mahasiswa membayarkan dana akademi kuliah kepada staf keuangan. Namun, tersangka tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening penampungan di Biro Rektorat USU sesuai bank yang ditunjuk,” sebut Novan. Dari hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak 2011 hingga 2014 lalu. (gus/adz)