33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Usai Libur Lebaran, 87 ASN Pemko Medan Tak Masuk Kerja

ASN Pemprovsu saling bersalaman lebaran pada hari pertama masuk kerja.

SUMUTPOS.CO – Libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1439 H atau lebaran selama 9 hari (11-20 Juni) seperti masih kurang bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemko Medan. Sebab, pada apel pagi di halaman Balai Kota, tercatat ada 87 ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos, Kamis (21/6).

Rinciannya, dari 699 ASN di seluruh Sekretariat Pemko Medan, apel pagi hanya diikui 612 pegawai negeri sipil. Artinya, tercatat ada 87 ASN yang tidak masuk kerja. Dari jumlah 87 tersebut, 5 di antaranya tanpa keterangan. Sedangkan sisanya yakni 70 orang tugas luar, 7 sakit, 3 cuti dan 2 tugas belajar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Kota Medan, Lahum Lubis tak menampik bahwasanya ada ASN yang bolos kerja pada hari pertama usai lebaran tahun ini. Lahum mengaku terhadap beberapa ASN tersebut nantinya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Ada 5 memang yang bolos dan nanti akan ditindak (diberi sanksi),” katanya saat diwawancarai.

Lahum mengaku belum mengetahui kelima ASN tersebut dari instansi mana saja. Sebab, data lengkapnya belum diterima. “Masih menunggu laporan ASN yang bolos tersebut dari instansinya bekerja. Begitu juga organisasi peringkat daerah (OPD) lainnya yang ada di Pemko Medan,” ujarnya yang ditemui di ruang kerjanya sekira pukul 14.30 WIB.

Meski demikian, sambung Lahum, yang jelas kelima ASN tersebut diberikan sanksi atau hukuman disiplin. Namun sayangnya, Lahum tak menjelaskan secara pasti sanksi apa yang diterima terhadap ASN yang tidak mengindahkan aturan. “Sanksi atau hukumannya pasti ada dan sudah menanti,” ucapnya.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, terkait 5 ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut telah diinstruksikan kepada BKD dan Pengembangan SDM Kota Medan segera mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN.

“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, mereka tentunya sudah mengetahui apa konsekuensi yang akan diterima. Untuk itu, saya minta kepada pihak BKD dan SDM segera memproses kelima ASN yang bolos sesuai dengan aturan dan mekanisme berlaku. Sebab, libur lebaran yang telah diberikan pemerintah sudah cukup panjang,” kata Eldin.

Sementara di Sekretariat DPRD Medan, Gedung DPRD Medan yang berada persis di seberang balai kota terlihat sepi dari aktivitas. Anggota dewan yang hadir pun hanya tampak beberapa saja.

Sekretaris DPRD Medan Abdul Aziz yang dihubungi, enggan mengomentari tingkat kehadiran anggota dewan. Kata dia, hal itu bukan wewenangnya. “Ada banyak juga yang hadir tapi sebenarnya bukan domain saya,” ucapnya.

Ia mengatakan, untuk tingkat kehadiran ASN di Sekretariat DPRD Medan bisa dibilang 99 persen. Sebab, hanya 1 ASN saja yang tidak hadir. “Satu ASN laki-laki tidak hadir tanpa keterangan atau bolos. Sementara, pegawai honor ada 10 orang,” bebernya.

Disebutkan Abdul Aziz, jumlah ASN mencapai 61 orang. Sedangkan pegawai honor sekitar 120 lebih. “Untuk sanksi terhadap ASN yang bolos pada hari pertama, diserahkan kepada BKD dan SDM karena instansi tersebut yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Sedangkan tingkat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu terbilang tinggi.  Kepala Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu, Kaiman Turnip menyebutkan, tingkat kehadiran ASN setelah libur panjang Lebaran 2018 sebesar 98 persen lebih. “Hanya satu persen lebih saja yang tidak hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

ASN Pemprovsu saling bersalaman lebaran pada hari pertama masuk kerja.

SUMUTPOS.CO – Libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1439 H atau lebaran selama 9 hari (11-20 Juni) seperti masih kurang bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemko Medan. Sebab, pada apel pagi di halaman Balai Kota, tercatat ada 87 ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos, Kamis (21/6).

Rinciannya, dari 699 ASN di seluruh Sekretariat Pemko Medan, apel pagi hanya diikui 612 pegawai negeri sipil. Artinya, tercatat ada 87 ASN yang tidak masuk kerja. Dari jumlah 87 tersebut, 5 di antaranya tanpa keterangan. Sedangkan sisanya yakni 70 orang tugas luar, 7 sakit, 3 cuti dan 2 tugas belajar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Kota Medan, Lahum Lubis tak menampik bahwasanya ada ASN yang bolos kerja pada hari pertama usai lebaran tahun ini. Lahum mengaku terhadap beberapa ASN tersebut nantinya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Ada 5 memang yang bolos dan nanti akan ditindak (diberi sanksi),” katanya saat diwawancarai.

Lahum mengaku belum mengetahui kelima ASN tersebut dari instansi mana saja. Sebab, data lengkapnya belum diterima. “Masih menunggu laporan ASN yang bolos tersebut dari instansinya bekerja. Begitu juga organisasi peringkat daerah (OPD) lainnya yang ada di Pemko Medan,” ujarnya yang ditemui di ruang kerjanya sekira pukul 14.30 WIB.

Meski demikian, sambung Lahum, yang jelas kelima ASN tersebut diberikan sanksi atau hukuman disiplin. Namun sayangnya, Lahum tak menjelaskan secara pasti sanksi apa yang diterima terhadap ASN yang tidak mengindahkan aturan. “Sanksi atau hukumannya pasti ada dan sudah menanti,” ucapnya.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, terkait 5 ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut telah diinstruksikan kepada BKD dan Pengembangan SDM Kota Medan segera mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN.

“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, mereka tentunya sudah mengetahui apa konsekuensi yang akan diterima. Untuk itu, saya minta kepada pihak BKD dan SDM segera memproses kelima ASN yang bolos sesuai dengan aturan dan mekanisme berlaku. Sebab, libur lebaran yang telah diberikan pemerintah sudah cukup panjang,” kata Eldin.

Sementara di Sekretariat DPRD Medan, Gedung DPRD Medan yang berada persis di seberang balai kota terlihat sepi dari aktivitas. Anggota dewan yang hadir pun hanya tampak beberapa saja.

Sekretaris DPRD Medan Abdul Aziz yang dihubungi, enggan mengomentari tingkat kehadiran anggota dewan. Kata dia, hal itu bukan wewenangnya. “Ada banyak juga yang hadir tapi sebenarnya bukan domain saya,” ucapnya.

Ia mengatakan, untuk tingkat kehadiran ASN di Sekretariat DPRD Medan bisa dibilang 99 persen. Sebab, hanya 1 ASN saja yang tidak hadir. “Satu ASN laki-laki tidak hadir tanpa keterangan atau bolos. Sementara, pegawai honor ada 10 orang,” bebernya.

Disebutkan Abdul Aziz, jumlah ASN mencapai 61 orang. Sedangkan pegawai honor sekitar 120 lebih. “Untuk sanksi terhadap ASN yang bolos pada hari pertama, diserahkan kepada BKD dan SDM karena instansi tersebut yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Sedangkan tingkat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu terbilang tinggi.  Kepala Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu, Kaiman Turnip menyebutkan, tingkat kehadiran ASN setelah libur panjang Lebaran 2018 sebesar 98 persen lebih. “Hanya satu persen lebih saja yang tidak hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/