Menurutnya, bagi pejabat struktural yang tidak hadir maka akan dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun. “Kalau yang staf selain dikenakan pemotongan tunjangan tambahan penghasilan, juga langsung dikenakan penundaan gaji berkala,” katanya.
Aturan tersebut, lanjut dia, telah diberitahukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprovsu yaitu berdasarkan Pergub Nomor 11/2017. “Dalam pergub itu sudah jelas aturannya,” tegas Kaiman.
Dia juga menjelaskan dalam sidak ke OPD jajaran Pemprovsu pada hari itu dibagi dua tim. “Tim pertama dipimpin Plh Sekdaprovsu Ibnu Sri Hutomo dan tim kedua dipimpin oleh Asisten Gubsu Jumsadi Damanik. Tim pertama tadi sidak ke Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan dan tim kedua sidak ke Dinas Pendidikan, Pemberdayaan Perempuan dan Disdukcapil,” terangnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Medan mengklaim 100 persen pegawainya masuk di hari pertama kerja pasca libur Lebaran 1439 H, Kamis (21/6). Hujan deras tak menghalangi para pegawai PN untuk menunda kehadiran mereka “Ada beberapa tidak masuk dengan alasan sakit dan juga izin. Saya tidak tahu jumlahnya karena itu langsung kepada Bapak Kepala PN,” ujar Humas PN Medan, Jamaluddin.
Menurut Jamaluddin, tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja di hari pertama pasca Idul Fitri. Sebab, waktu libur yang mencapai 10 hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sangat leluasa untuk dimanfaatkan.”Kita langsung aktif di hari pertama. Kita jalankan sesuai peraturan yang ada. Apalagi tidak masuk, itu bahaya tidak hanya di kita, tapi di manapun. Karena sudah cukup kelonggaran libur yang diberikan pemerintah,” ujar Jamaluddin.
Ia menambahakan, persidangan di PN Medan juga tetap berjalan seperti biasa meskipun jadwal sidang masih sepi. Tetapi, hakim tetap sedia untuk bersidang.”Persidangan tetap berjalan, karena sidang ini kan sudah sesuai dengan penjadwalan. Yang kedua ada juga kadang pihak jaksa yang tidak menghadirkan tahanan, jadi tergantung juga pihak jaksa yang membawanya. Karena kalau kita tetap standby di sini,” jelasnya.
Sementara Pengawal Tahanan (Waltah) Tindak Pidana Umum Abdullah mengatakan, tahanan yang bersidang di hari pertama kerja jumlahnya hanya 12 orang saja yang masa penahananya sudah hampir habis. Sedangkan Waltah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Taufik, menyebutkan, hanya satu orang terdakwa kasus korupsi yang dijadwal bersidang dan itupun tunda.
Pantauan Sumut Pos, suasana di PN Medan terlihat begitu sepi. Hanya ada beberapa JPU yang hadir dan sidang terlihat digelar di ruangan Cakra 6 dan Cakra I saja. Begitu juga dengan kantin yang berada di PN Medan terlihat tutup. Namun, kantor Bank BTN dan BRI yang berada dekat dengan kantin, tampak sudah beroperasi.
Untuk kursi yang biasanya dipadati oleh pengunjung, juga tampak sepi. Seperti kursi pengunjung berada di loby gedung Pengadilan Negeri Medan yang biasanya dipenuhi orang yang hendak mendaftar gugatan, terlihat sangat sepi. Begitu juga dengan kursi pengunjung yang berada dekat ruang tahanan sementara, tampak kosong melompong, walau di ruang tahanan sementara, sudah ada Petugas yang kembali bertugas.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian menyebutkan, tingkat kehadiran pegawai di hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri 1439H mencapai 95 persen. Pegawai yang tidak hadir merupakan pegawai yang cuti dan sakit. Amatan Sumut Pos, memang aktivitas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sudah ramai. Bahkan, parkiran di halaman belakang gedung Kejatisu juga terlihat sudah padat. (ris/prn/ain/ila)