MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara saat ini sedang melakukan pendataan ulang terhadap para vendor transportasi online, kuota maupun perizinan angkutan sewa khusus (ASK) tersebut.
Hal ini guna menindaklanjuti revisi surat perintah pelaksanaan PM 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, yang disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pada 14 Juni 2019. “Ya benar, kondisi saat ini kita masih melakukan pendataan ulang,” kata Kepala Bidang, Lalu Lintas Dishub Sumut, Darwin Purba menjawab Sumut Pos, Jumat (21/6).
Dia menjelaskan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh gubernur di Indonesia. Mengingat sehubungan batas waktu penyelenggaraan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, yang berakhir pada 13 Juni 2019.
“Untuk itu disampaikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar segera melakukan evaluasi terhadap jumlah kebutuhan (kuota) kendaraan bermotor angkutan sewa khusus dan perizinannya. Sebab untuk pertama kalinya, evaluasi kuota dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah kendaraan angkutan sewa khusus yang sudah beroperasi (yang sudah terdaftar pada perusahaan aplikasi), baik yang sudah berizin maupun yang belum, disamping manperhitungkan jumlah kebutuhan jasa angkutan sewa khusus di wilayah perkotan yang telah ditetapkan,” terangnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, setelah evaluasi dilaksanakan maka baik pemerintah pusat maupun provinsi hanya berpedoman pada kuota yang telah dievaluasi sebagai pertimbangan utama dalam mengeluarkan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
Lalu tidak diperlukan rekomendasi dari perusahaan aplikasi ataupun adanya nota kesepahaman (MoU) antara pemohon izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dengan perusahaan aplikasi untuk mendapatkan izin yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemprov.
“Perusahaan aplikasi hanya dapat bermitra dengan perusahaan angkutan sewa khusus (badan hukum dan pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil), yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan dari pemerintah pusat maupun provinsi,” kata Darwin.
Lebih lanjut dia menyampaikan, yang dapat mengajukan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus adalah badan Hukum dan pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil, berdasarkan pada pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Permenhub Nomor PM 118/2018.
“Jadi mereka dapat mengajukan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus tanpa harus bergabung dengan badan hukum,” katanya.
Sementara untuk mendapatkan izin tersebut, badan hukum maupun pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Angkutan Sewa (KBLI 49422) yang diperoleh melalui sistem online single submission (OSS).
Setelah mendapatka NIB Angkutan Sewa, baik badan hukum maupun pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil dapat mengajukan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dan kartu elektronik standar pelayanan, kepada Dirjen Perhubungan Darat melalui aplikasi SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda) untuk angkutan sewa khusus (ASK) yang melebihi dari satu provinsi diluar Jabodetabek.
“Kedua bisa juga ke BPTJ melalui aplikasi SPIONAM untuk ASK yang melayani Jabodetabek. Lalu ke PTSP di masing-masing provinsi unruk ASK yang melayani hanya di dalam satu provinsi. Untuk mendapatkan izin penyelengganan ASK dan kartu elektronik standar pelayanan dari Dirjen Perhubungan Darat maupun BPTJ, tidak diperlukan adanya rekomendasi dari gubernur, wali kota, bupati maupun Dinas Perhubungan setempat,” katanya.
Selama belum melaksanakan evaluasi terhadap kuota dan perizinan ASK ini, sambung dia, baik pemerintah pusat ataupun pemda diharapkan tidak melaksanakan upaya penegakan hukum. “Baik pemerintah provinsi dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) juga diminta segera melaporkan hasil evaluasi kuota dan perizinan ASK kepada Kemenhub paling lambat 15 Juli 2019,” pungkasnya. (prn/ila)