27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Ketua DPRD Nisel Diperiksa Kejatisu

MEDAN- Ketua DPRD Nisel (Nias Selatan), Effendi alias Seng Hian akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Effendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana pembangunan rumah dinas dan Kantor Bupati Nias Selatan (Nisel), serta pembebasan tanah yang diduga fiktif, tahun anggaran 2007-2010, senilai Rp 4,4 miliar menjalani pemeriksaan untuk kali pertama.

Tim Satuan Khusus (Satsus) Tipikor Kejati Sumut Dharmabella Timbaz, saat dimintai komentarnya mengatakan Effendi hadir sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam pemeriksaan itu, tim melontarkan sebanyak 43 pertanyaan kepada yang bersangkutan. “Baru sebahagian pertanyaan yang dilayangkan, mungkin hari ini tidak selesai,” urainya.

Dijelaskan Dharmabella, pemanggilan terhadap tersangka sendiri baru kali pertama mereka lakukan. Tersangka hadir dan menjalani pemeriksaan didampingi pengacaranya.

“Hari Rabu depan sebenarnya sudah kami jadwalkan pemanggilan kedua terhadapnya. Ternyata Senin ini dia datang sendiri bersama pengacaranya,” ujar Dharmabella.

Hal senada diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama. Di ruang Kasidik, Chandra menjelaskan penetapan tersangka Effendi sejak 26 Maret 2013 lalu.

Dalam perkara ini, Chandra mengaku pihaknya sudah memeriksa 22 orang saksi. Namun, sampai hari itu Effendi masih menjadi tersangka tunggal. (far)
“Sudah resmi jadi tersangka dia (Effendi) sejak 26 Maret lalu. Dugaan korupsinya Rp 4,4 milyar. Kalau soal apakah ditahan, saya belum bisa pastikan. Itu semua tergantung tim,” urainya sembari mengatakan hingga pukul 14.30 WIB hari itu, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik lantai tiga gedung Kejati Sumut.

Diketahui dalam perkara ini penyidik menemukan laporan pertama kali dari masyarakat, yang menyampaikan adanya dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan tanah yang diduga fiktif serta pelaksanaan pembangunan rumah dinas dan Kantor Bupati Nisel, dan diduga melibatkan anggota DPRD Nisel Effendi, yang saat itu menjabat Direktur PT Selatan Jaya.

Sebelumnya juga Chandra menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah tersangka akan dikenakan status tahanan atau tidak usai pemeriksaan nantinya. “Soal penahanan tersangka itu urusan penyidik dan ini berlaku untuk semua kasus, termasuk kasus yang melibatkan anggota DPRD Nisel EF, yang telah ditetapkan sebagai tersangka”, ujarnya beberapa waktu lalu.

Untuk saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan meminta sejumlah keterangan dari para saksi. Bahkan, terangnya, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kemungkinan bisa berkembang, dari hasil pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan tim jaksa penyidik. Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan dengan tim jaksa pemeriksa di antaranya Rehulina, Ingan Malem, Victor, Dharmabella dan T Natali. (far)

MEDAN- Ketua DPRD Nisel (Nias Selatan), Effendi alias Seng Hian akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Effendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana pembangunan rumah dinas dan Kantor Bupati Nias Selatan (Nisel), serta pembebasan tanah yang diduga fiktif, tahun anggaran 2007-2010, senilai Rp 4,4 miliar menjalani pemeriksaan untuk kali pertama.

Tim Satuan Khusus (Satsus) Tipikor Kejati Sumut Dharmabella Timbaz, saat dimintai komentarnya mengatakan Effendi hadir sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam pemeriksaan itu, tim melontarkan sebanyak 43 pertanyaan kepada yang bersangkutan. “Baru sebahagian pertanyaan yang dilayangkan, mungkin hari ini tidak selesai,” urainya.

Dijelaskan Dharmabella, pemanggilan terhadap tersangka sendiri baru kali pertama mereka lakukan. Tersangka hadir dan menjalani pemeriksaan didampingi pengacaranya.

“Hari Rabu depan sebenarnya sudah kami jadwalkan pemanggilan kedua terhadapnya. Ternyata Senin ini dia datang sendiri bersama pengacaranya,” ujar Dharmabella.

Hal senada diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama. Di ruang Kasidik, Chandra menjelaskan penetapan tersangka Effendi sejak 26 Maret 2013 lalu.

Dalam perkara ini, Chandra mengaku pihaknya sudah memeriksa 22 orang saksi. Namun, sampai hari itu Effendi masih menjadi tersangka tunggal. (far)
“Sudah resmi jadi tersangka dia (Effendi) sejak 26 Maret lalu. Dugaan korupsinya Rp 4,4 milyar. Kalau soal apakah ditahan, saya belum bisa pastikan. Itu semua tergantung tim,” urainya sembari mengatakan hingga pukul 14.30 WIB hari itu, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik lantai tiga gedung Kejati Sumut.

Diketahui dalam perkara ini penyidik menemukan laporan pertama kali dari masyarakat, yang menyampaikan adanya dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan tanah yang diduga fiktif serta pelaksanaan pembangunan rumah dinas dan Kantor Bupati Nisel, dan diduga melibatkan anggota DPRD Nisel Effendi, yang saat itu menjabat Direktur PT Selatan Jaya.

Sebelumnya juga Chandra menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah tersangka akan dikenakan status tahanan atau tidak usai pemeriksaan nantinya. “Soal penahanan tersangka itu urusan penyidik dan ini berlaku untuk semua kasus, termasuk kasus yang melibatkan anggota DPRD Nisel EF, yang telah ditetapkan sebagai tersangka”, ujarnya beberapa waktu lalu.

Untuk saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan meminta sejumlah keterangan dari para saksi. Bahkan, terangnya, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kemungkinan bisa berkembang, dari hasil pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan tim jaksa penyidik. Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan dengan tim jaksa pemeriksa di antaranya Rehulina, Ingan Malem, Victor, Dharmabella dan T Natali. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/