30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Rp105 M Anggaran Pemprovsu 2010 Jadi Temuan BPK

Kerugian Pemprovsu Tahun 2011 Capai Rp25 M

MEDAN- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2011 dan 2011, sama-sama diberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Artinya, laporan keuangan Pemprovsu 2011 tidak jauh berbeda dengan tahun 2010 lalu. “Ya, dari tahun 2010 ke 2011 tidak ada perubahan. Opini yang diberikan terhadap laporan keuangan Pemprovsu adalah masih Wajar Dengan Pengecualian,” ungkap Humas BPK RI Wilayah Sumut, Mikael Togatorop yang dikonfirmasi Sumut Pos, Jum’at (13/7).

Terkait nominal Rp105.399.859.248,34 yang menjadi temuan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprovsu tahun 2010, Mikael menjelaskan, itu merupakan hasil secara keseluruhan. Dan bukan total kerugian daerah yang terjadi pada laporan keuangan tersebut.

“Itu nominal keseluruhan, yang menjadi temuan BPK. Dimana ada ketidakwajaran. Untuk kerugian yang diterima daerah, tidak sebesar itu,” ungkapnya.
Saat ditanya jumlah detil kerugian daerah di laporan keuangan Pemprovsu Tahun Anggaran (TA) 2010 tersebut, Mikael mengaku lupa. “Untuk jumlah detil kerugian negaranya, apakah lebih banyak dari tahun 2011 atau lebih sedikit saya lupa,” katanya.

Mikael menyatakan sudah ada temuan BPK 2010 yang dikembalikan dengan cara mengangsur. Namun Mikael kembali mengaku lupa berapa nominal uang yang sudah dikembalikan. “Ya, kita kan ada membuat rekomendasi terhadap temuan itu. Sudah ada sebagian yang dikembalikan, namun saya lupa berapa yang sudah dikembalikan. Kalau 2011 yang lalu, kerugian daerahnya sebesar Rp25 miliar,” ucapnya lagi.
Mikael juga mengomentari soal denda gedung paripurna DPRD Sumut senilai Rp1.2 miliar.

Pernyataan-pernyataan sejumlah pihak terhadap denda gedung paripurna DPRD Sumut, menurutnya, seolah menganggap BPK RI tidak berdasar dalam menentukan penilaian yang diberikan.
“Kita siap menjelaskan kepada masyarakat, mengenai denda gedung dewan itu. Yang tidak dibenarkan oleh BPK adalah pengerjaan setelah akhir kesepakatan itu. Terhitung dari 15 Maret 2012,” bebernya.
Mikael menerangkan, denda yang diberikan hanya hitungan 15 hari dimulai sejak 1 Maret 2012 hingga 15 Maret 2012, sebesar Rp1,2 miliar. Sementara pengerjaan gedung paripurna terlihat hingga Jum’at (6/7). Mikael Togatorop menjelaskan jika pengerjaan seusai tanggal 15 Maret tersebut dikarenakan adanya addendum atau penambahan.

Namun BPK melarang, ketika pihak pengembang atau yang membangun gedung wakil rakyat Sumut tersebut akan mengklaim dana pembangunan sebesar Rp3,5 miliar ke Pemprovsu. “Rp3,5 miliar addendum, itu ditekankan tidak boleh dibayar. Addendum setelah kontrak berakhir. Tidak boleh diajukan ke Pemprovsu, karena pengerjaannya sudah lewat kesepakatan yang ada. Alasannya pengerjaan yang hingga minggu lalu baru kelar adalah ada desain yang tidak pas, sehingga harus tetap dikerjakan,” akunya.

Terpisah, Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, yang dimintai tanggapannya oleh Sumut Pos, di depan ruang kerjanya, Lantai II Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol No.5, Medan, tidak berkomentar banyak.
Fungsionaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Demokrat Sumut tersebut meminta Pemprovsu untuk segera melakukan perbaikan, terkait temuan-temuan BPK pada mata anggaran 2010 dan 2011.
“Ya, itu harus diperbaiki oleh Pemprovsu,” jawabnya singkat.

Perbaikan seperti apa? Menyikapi pertanyaan itu, Saleh Bangun, mengatakan legislatif dalam hal ini DPRD Sumut sifatnya hanya meluruskan saja.
“Itu ke Pemprovsu saja. DPRD Sumut kan hanya memperbaiki saja. Mau diperbaiki seperti apa, mau ditindaklanjuti itu kan di Pemprovsu sana. Itu diluruskan, temuan BPK kan harus ditindaklanjuti. Ya kan?,” jawabnya lagi.(ari)

Kerugian Pemprovsu Tahun 2011 Capai Rp25 M

MEDAN- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2011 dan 2011, sama-sama diberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Artinya, laporan keuangan Pemprovsu 2011 tidak jauh berbeda dengan tahun 2010 lalu. “Ya, dari tahun 2010 ke 2011 tidak ada perubahan. Opini yang diberikan terhadap laporan keuangan Pemprovsu adalah masih Wajar Dengan Pengecualian,” ungkap Humas BPK RI Wilayah Sumut, Mikael Togatorop yang dikonfirmasi Sumut Pos, Jum’at (13/7).

Terkait nominal Rp105.399.859.248,34 yang menjadi temuan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprovsu tahun 2010, Mikael menjelaskan, itu merupakan hasil secara keseluruhan. Dan bukan total kerugian daerah yang terjadi pada laporan keuangan tersebut.

“Itu nominal keseluruhan, yang menjadi temuan BPK. Dimana ada ketidakwajaran. Untuk kerugian yang diterima daerah, tidak sebesar itu,” ungkapnya.
Saat ditanya jumlah detil kerugian daerah di laporan keuangan Pemprovsu Tahun Anggaran (TA) 2010 tersebut, Mikael mengaku lupa. “Untuk jumlah detil kerugian negaranya, apakah lebih banyak dari tahun 2011 atau lebih sedikit saya lupa,” katanya.

Mikael menyatakan sudah ada temuan BPK 2010 yang dikembalikan dengan cara mengangsur. Namun Mikael kembali mengaku lupa berapa nominal uang yang sudah dikembalikan. “Ya, kita kan ada membuat rekomendasi terhadap temuan itu. Sudah ada sebagian yang dikembalikan, namun saya lupa berapa yang sudah dikembalikan. Kalau 2011 yang lalu, kerugian daerahnya sebesar Rp25 miliar,” ucapnya lagi.
Mikael juga mengomentari soal denda gedung paripurna DPRD Sumut senilai Rp1.2 miliar.

Pernyataan-pernyataan sejumlah pihak terhadap denda gedung paripurna DPRD Sumut, menurutnya, seolah menganggap BPK RI tidak berdasar dalam menentukan penilaian yang diberikan.
“Kita siap menjelaskan kepada masyarakat, mengenai denda gedung dewan itu. Yang tidak dibenarkan oleh BPK adalah pengerjaan setelah akhir kesepakatan itu. Terhitung dari 15 Maret 2012,” bebernya.
Mikael menerangkan, denda yang diberikan hanya hitungan 15 hari dimulai sejak 1 Maret 2012 hingga 15 Maret 2012, sebesar Rp1,2 miliar. Sementara pengerjaan gedung paripurna terlihat hingga Jum’at (6/7). Mikael Togatorop menjelaskan jika pengerjaan seusai tanggal 15 Maret tersebut dikarenakan adanya addendum atau penambahan.

Namun BPK melarang, ketika pihak pengembang atau yang membangun gedung wakil rakyat Sumut tersebut akan mengklaim dana pembangunan sebesar Rp3,5 miliar ke Pemprovsu. “Rp3,5 miliar addendum, itu ditekankan tidak boleh dibayar. Addendum setelah kontrak berakhir. Tidak boleh diajukan ke Pemprovsu, karena pengerjaannya sudah lewat kesepakatan yang ada. Alasannya pengerjaan yang hingga minggu lalu baru kelar adalah ada desain yang tidak pas, sehingga harus tetap dikerjakan,” akunya.

Terpisah, Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, yang dimintai tanggapannya oleh Sumut Pos, di depan ruang kerjanya, Lantai II Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol No.5, Medan, tidak berkomentar banyak.
Fungsionaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Demokrat Sumut tersebut meminta Pemprovsu untuk segera melakukan perbaikan, terkait temuan-temuan BPK pada mata anggaran 2010 dan 2011.
“Ya, itu harus diperbaiki oleh Pemprovsu,” jawabnya singkat.

Perbaikan seperti apa? Menyikapi pertanyaan itu, Saleh Bangun, mengatakan legislatif dalam hal ini DPRD Sumut sifatnya hanya meluruskan saja.
“Itu ke Pemprovsu saja. DPRD Sumut kan hanya memperbaiki saja. Mau diperbaiki seperti apa, mau ditindaklanjuti itu kan di Pemprovsu sana. Itu diluruskan, temuan BPK kan harus ditindaklanjuti. Ya kan?,” jawabnya lagi.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/