26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Enam Caleg Tetap Tak Lolos

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akhirnya memulihkan tiga daerah pemilihan (dapil) Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), yang sempat dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dapil partai yang dipimpin Sutiyoso ini dinyatakan berhak mengikuti pemilu di dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan NTT I.

Kendati 3 dapil itu lolos, Bawaslu memutuskan 6 caleg PKPI tidak lolos menjadi bakal caleg peserta Pemilu 2014.

“Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pemohon memenuhi syarat sebagai peserta pemilu atas dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan NTT I,” tutur Majelis Pemeriksa, Nasrullah, di Gedung Bawaslu, Jl. MH Thamrin, Jakarta, Jumat  (19/7).

Menurut Nasrulloh, PKPI tetap dapat mengikuti pemilu di tiga dapil tersebut jika mencoret beberapa nama dalam DCS-nya.  Bawaslu menilai dalil permohonan enam caleg tersebut tidak beralasan hukum.

Alasannya, dalam proses pendaftaran sebagai bacaleg, ada persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh caleg-caleg tersebut, sehingga tindakan KPU yang tidak meloloskan mereka menjadi peserta pemilu sudah benar menurut peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, Firda Zahrorul Rufia dinyatakan TMS (tak memenuhi syarat) karena ijasah SMA yang bersangkutan dilegalisir tanpa disertai tanda tangan. Padahal, dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b UU No. 8/2012 tentang Pemilu disebutkan bahwa, legalisir yang dimaksud adalah nama jabatan yang mengesahkan, unit kerja, nama pejabat, dan NIP pejabat yang mengesahkan.

Lebih lanjut, dalam pertimbangan Bawaslu yang disampaikan oleh Nasrullah, disebutkan bahwa pencoretan PKPI atas Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan NTT I justru menyebabkan WNI yang merupakan konstituen caleg yang memenuhi syarat, tidak dapat memilih wakilnya untuk duduk di kursi DPR.
“Untuk selanjutnya, PKPI diminta memperbaiki daftar bacaleg dari tiga dapil tersebut dan diserahkan kepada KPU paling lambat Senin (22/7) pukul 16.00,” paparnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PKPI Rully Soekarta, seusai sidang, mengatakan, seharusnya semua calon yang diajukan partainya memenuhi syarat.

Meski tidak sepenuhnya menerima putusan itu, dia belum memastikan akan melaporkan Bawaslu ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami belum menentukan, apakah akan ambil langkah melaporkan atau tidak. Kita lebih dulu akan membahas ini ditingkat partai. Karena “ ujar Rully seusai sidang. (dm/jpnn)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akhirnya memulihkan tiga daerah pemilihan (dapil) Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), yang sempat dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dapil partai yang dipimpin Sutiyoso ini dinyatakan berhak mengikuti pemilu di dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan NTT I.

Kendati 3 dapil itu lolos, Bawaslu memutuskan 6 caleg PKPI tidak lolos menjadi bakal caleg peserta Pemilu 2014.

“Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pemohon memenuhi syarat sebagai peserta pemilu atas dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan NTT I,” tutur Majelis Pemeriksa, Nasrullah, di Gedung Bawaslu, Jl. MH Thamrin, Jakarta, Jumat  (19/7).

Menurut Nasrulloh, PKPI tetap dapat mengikuti pemilu di tiga dapil tersebut jika mencoret beberapa nama dalam DCS-nya.  Bawaslu menilai dalil permohonan enam caleg tersebut tidak beralasan hukum.

Alasannya, dalam proses pendaftaran sebagai bacaleg, ada persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh caleg-caleg tersebut, sehingga tindakan KPU yang tidak meloloskan mereka menjadi peserta pemilu sudah benar menurut peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, Firda Zahrorul Rufia dinyatakan TMS (tak memenuhi syarat) karena ijasah SMA yang bersangkutan dilegalisir tanpa disertai tanda tangan. Padahal, dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b UU No. 8/2012 tentang Pemilu disebutkan bahwa, legalisir yang dimaksud adalah nama jabatan yang mengesahkan, unit kerja, nama pejabat, dan NIP pejabat yang mengesahkan.

Lebih lanjut, dalam pertimbangan Bawaslu yang disampaikan oleh Nasrullah, disebutkan bahwa pencoretan PKPI atas Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan NTT I justru menyebabkan WNI yang merupakan konstituen caleg yang memenuhi syarat, tidak dapat memilih wakilnya untuk duduk di kursi DPR.
“Untuk selanjutnya, PKPI diminta memperbaiki daftar bacaleg dari tiga dapil tersebut dan diserahkan kepada KPU paling lambat Senin (22/7) pukul 16.00,” paparnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PKPI Rully Soekarta, seusai sidang, mengatakan, seharusnya semua calon yang diajukan partainya memenuhi syarat.

Meski tidak sepenuhnya menerima putusan itu, dia belum memastikan akan melaporkan Bawaslu ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami belum menentukan, apakah akan ambil langkah melaporkan atau tidak. Kita lebih dulu akan membahas ini ditingkat partai. Karena “ ujar Rully seusai sidang. (dm/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/