25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kantor Dinas PKPPR Medan Tetap Tutup, Benny: Saya Patuhi Perwal AKB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Al Rahman secara resmi telah mengirimkan surat yang diperuntukkan bagi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan. Surat itu meminta untuk kembali membuka kantornya yang telah ditutup sementara sejak 16 Juli 2020.

Tidak berbeda dengan isi surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, surat pertanggal 20 Juli 2020 dengan nomor 800/7546 yang ditandatangani Wiriya Al Rahman itu sama-sama memberikan saran kepada Dinas PKPPR agar segera membuka kantornya.

“Sudah kita kirimkan, suratnya dari Pak Sekda langsung,” ucap Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Selasa (21/7).

Ditanya mengenai kabar adanya surat Sekda tersebut, Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT membenarkannya.”Awalnya surat dari BKD, nah kemarin sore saya sudah terima dari pak Sekda. Saya terima surat dalam bentuk PDF yang dikirim via WA (WhatsApp),” jawab Benny.

Namun, Dinas PKPPR Kota Medan tetap mengambil sikap yang sama dalam menyikapi isi surat tersebut. Pada Selasa (21/7) kemarin, kantor yang terletak di Jalan A.H Nasution Kecamatan Medan Johor tersebut tetap memilih untuk menutup kantornya.”Hari ini kantor kita tetap tutup, isi suratnya kan sama saja, bersifat saran, bukan perintah,” jelasnya.

Dikatakan Benny, pihaknya bukan tidak mau membuka kantor dan pelayanannya kepada masyarakat. Tetapi, hal itu justru dilakukan sebagai bentuk kepatuhannya kepada Perwal No.27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan.

“Kita berharap dengan tindakan penutupan sementara ini, tingkat penularan Covid-19 di Dinas PKPPR dapat diputus. Patokan kami adalah Perwal (AKB) pasal 12 ayat 1 huruf K dan l. Itu sudah jelas. Apalagi kantor kami sebenarnya gak ada pelayanan langsung ke masyarakat, tugas-tugas juga bisa dilaksanakan tanpa harus masuk kantor,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Dinas PKPPR Kota Medan memilih menutup kantornya sejak tanggal 16 Juli hingga 29 Juli 2020 dan direncanakan akan kembali buka pada tanggal 3 Agustus akibat adanya sejumlah pegawai di OPD tersebut yang tertular Covid-19.

Namun, Pemko Medan meminta Dinas PKPPR untuk membuka kantornya kembali agar dapat memberikan pelayanannya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Al Rahman secara resmi telah mengirimkan surat yang diperuntukkan bagi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan. Surat itu meminta untuk kembali membuka kantornya yang telah ditutup sementara sejak 16 Juli 2020.

Tidak berbeda dengan isi surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, surat pertanggal 20 Juli 2020 dengan nomor 800/7546 yang ditandatangani Wiriya Al Rahman itu sama-sama memberikan saran kepada Dinas PKPPR agar segera membuka kantornya.

“Sudah kita kirimkan, suratnya dari Pak Sekda langsung,” ucap Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Selasa (21/7).

Ditanya mengenai kabar adanya surat Sekda tersebut, Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT membenarkannya.”Awalnya surat dari BKD, nah kemarin sore saya sudah terima dari pak Sekda. Saya terima surat dalam bentuk PDF yang dikirim via WA (WhatsApp),” jawab Benny.

Namun, Dinas PKPPR Kota Medan tetap mengambil sikap yang sama dalam menyikapi isi surat tersebut. Pada Selasa (21/7) kemarin, kantor yang terletak di Jalan A.H Nasution Kecamatan Medan Johor tersebut tetap memilih untuk menutup kantornya.”Hari ini kantor kita tetap tutup, isi suratnya kan sama saja, bersifat saran, bukan perintah,” jelasnya.

Dikatakan Benny, pihaknya bukan tidak mau membuka kantor dan pelayanannya kepada masyarakat. Tetapi, hal itu justru dilakukan sebagai bentuk kepatuhannya kepada Perwal No.27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan.

“Kita berharap dengan tindakan penutupan sementara ini, tingkat penularan Covid-19 di Dinas PKPPR dapat diputus. Patokan kami adalah Perwal (AKB) pasal 12 ayat 1 huruf K dan l. Itu sudah jelas. Apalagi kantor kami sebenarnya gak ada pelayanan langsung ke masyarakat, tugas-tugas juga bisa dilaksanakan tanpa harus masuk kantor,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Dinas PKPPR Kota Medan memilih menutup kantornya sejak tanggal 16 Juli hingga 29 Juli 2020 dan direncanakan akan kembali buka pada tanggal 3 Agustus akibat adanya sejumlah pegawai di OPD tersebut yang tertular Covid-19.

Namun, Pemko Medan meminta Dinas PKPPR untuk membuka kantornya kembali agar dapat memberikan pelayanannya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/