MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekitar satu pleton personil Satpol PP melakukan eksekusi pengosongan dan pemagaran atas aset milik Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut di Jalan Krakatau Ujung, Medan yang selama ini dijadikan bengkel, Rabu (21/7). Pengosongan paksa dilakukan karena selama ini yang menguasai aset itu enggan mengosongkan lahan tersebut, meski sudah berulangkali diimbau.
Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Sumut Chairin Simanjuntak mengatakan, pemagaran dilakukan setelah pengelola bengkel las telah memberikan pernyataan untuk mengosongkan lahan. “Kami menindaklanjuti permintaan Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk melakukan pemagaran atas aset Pemerintah Provinsi Sumut ini,” katanya menjawab wartawan di lokasi.
Menurutnya, penertiban ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada, di mana Disnaker telah memberikan surat teguran I, II dan selanjutnya meminta Satpol PP untuk melakukan pengamanan atas aset pemerintah tersebut. “Setelah kegiatan ini kami serahkan ke Dinas Tenaga Kerja,” terangnya.
Kasubbag Umum Disnaker Sumut, Tumanjur Sianipar mengatakan, aset ini lebih kurang selama lima tahun terakhir dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang lain setelah beberapa waktu kosong. Dulunya lahan ini adalah rumah dinas Kakanwil Disnakertrans sebelum era otonomi daerah.
Diakuinya, ada rencana lahan ini akan dibangun balai latihan bagi calon pekerja magang ke Jepang. “Kemungkinan di tahun 2022, mungkin akan dibangun tempat pelatihan pekerja magang ke Jepang,” kata Tumanjur.
Lamanya waktu eksekusi menurut dia dikarenakan upaya persuasif yang mereka tempuh selama ini. “Makanya kita kasih waktu untuk pengosongan. Akan tetapi karena tidak ada reaksi maka kita koordinasi dengan satpol PP untuk pengosongan,” pungkasnya. (prn/ila)
EKSEKUSI: Personil Satpol PP Sumut eksekusi aset milik Disnaker Sumut di Jalan Krakatau Ujung, Medan, Rabu (21/7). IST
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekitar satu pleton personil Satpol PP melakukan eksekusi pengosongan dan pemagaran atas aset milik Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut di Jalan Krakatau Ujung, Medan yang selama ini dijadikan bengkel, Rabu (21/7). Pengosongan paksa dilakukan karena selama ini yang menguasai aset itu enggan mengosongkan lahan tersebut, meski sudah berulangkali diimbau.
Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Sumut Chairin Simanjuntak mengatakan, pemagaran dilakukan setelah pengelola bengkel las telah memberikan pernyataan untuk mengosongkan lahan. “Kami menindaklanjuti permintaan Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk melakukan pemagaran atas aset Pemerintah Provinsi Sumut ini,” katanya menjawab wartawan di lokasi.
Menurutnya, penertiban ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada, di mana Disnaker telah memberikan surat teguran I, II dan selanjutnya meminta Satpol PP untuk melakukan pengamanan atas aset pemerintah tersebut. “Setelah kegiatan ini kami serahkan ke Dinas Tenaga Kerja,” terangnya.
Kasubbag Umum Disnaker Sumut, Tumanjur Sianipar mengatakan, aset ini lebih kurang selama lima tahun terakhir dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang lain setelah beberapa waktu kosong. Dulunya lahan ini adalah rumah dinas Kakanwil Disnakertrans sebelum era otonomi daerah.
Diakuinya, ada rencana lahan ini akan dibangun balai latihan bagi calon pekerja magang ke Jepang. “Kemungkinan di tahun 2022, mungkin akan dibangun tempat pelatihan pekerja magang ke Jepang,” kata Tumanjur.
Lamanya waktu eksekusi menurut dia dikarenakan upaya persuasif yang mereka tempuh selama ini. “Makanya kita kasih waktu untuk pengosongan. Akan tetapi karena tidak ada reaksi maka kita koordinasi dengan satpol PP untuk pengosongan,” pungkasnya. (prn/ila)