30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

26 Investor Sempat Terganjal KKOP, Kini Gedung Pencakar Langit Boleh Berdiri di Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pencabutan status Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Lanud Soewondo menjadi angin segar bagi dunia investasi di Kota Medan. Dengan pencabutan KKOP tersebut, diyakini pembangunan dan perkembangan ekonomi di Kota Medan bakal berkembang pesat.

PEMERINTAH Kota Medan memastikan telah menyurati TNI AU, dalam hal ini Pangkalan TNI AU Soewondo guna mencabut secara resmi status KKOP di eks Bandara Polonia Medan itu. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Benny Iskandar mengatakan, surat dengan Nomor 600.3.3.3/4709 perihal permohonan pencabutan KKOP di Lanud Soewondo tersebut telah ditandatangani Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 10 Juli 2023 dan dikirimkan ke Komandan Pangkalan TNI AU Soewondo satu hari setelahnya.

“Benar, Pak Wali sudah menyurati pihak TNI AU, kami di BAPPEDA yang membuat draft surat tersebut,” kata Benny kepada Sumut Pos, Jumat (21/7).

Menurut Benny, sejatinya tanpa surat tersebut pun, KKOP di Kota Medan memang sudah tidak berlaku lagi. Sebab sewaktu Pemko Medan mengikuti rapat pengembangan kawasan Polonia di Jakarta pada 26 Juni 2023 lalu, Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto yang memimpin rapat tersebut telah menegaskan, KKOP di Lanud Soewondo tidak berlaku lagi. “Makanya dalam surat itu sudah kita sampaikan, pencabutan KKOP itu adalah tindaklanjut dari hasil rapat dengan Pak Menteri ATR BPN bahwa KKOP memang tidak lagi berlaku di Kota Medan. Jadi sebenarnya tanpa disurati pun, KKOP memang tidak berlaku lagi di Kota Medan,” ujarnya.

Namun, surat tersebut dianggap perlu disampaikan kepada pihak TNI AU Lanud Soewondo, sebab adanya surat Komandan Pangkalan TNI AU Soewondo Nomor B/163/VIII/2013 pada tahun 2013 lalu perihal Pemberlakuan KKOP di Lanud Soewondo. “Jadi dalam surat itu kita bermohon kepada Danlanud agar segera menerbitkan surat yang menyatakan bahwa surat nomor B/163/VIII/2013 pada tahun 2013 itu tidak berlaku lagi. Sekaligus, pencabutan pemberlakuan KKOP berdasarkan keputusan Menhub No KM 18 tahun 1991 sehingga dapat menjadi panduan bagi Pemko Medan dalam pengembangan investasi dan pembangunan Kota Medan kedepannya,” jelasnya.

Benny juga menerangkan, ada beberapa hal yang dinilai penting oleh Pemko Medan untuk mempertegas bahwa status KKOP di Kota Medan telah dicabut. Namun, semua berfokus dalam kemudahan berinvestasi dan percepatan pembangunan Kota Medan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sebab setidaknya, sejak aktivitas penerbangan sipil dipindahkan dari Bandara Polonia ke Bandara Kualanamu pada 2013 lalu, seharusnya sejak saat itu KKOP telah dicabut dari Kota Medan. Namun karena adanya surat Danlanud nomor B/163/VIII/2013 pada tahun 2013 lalu, KKOP dianggap masih berlaku.

Kondisi ini pun dinilai menjadi penghambat bagi Pemko Medan untuk melakukan percepatan pembangunan karena minimnya investor besar yang mau berinvestasi di Kota Medan, khususnya di bidang pembangunan gedung-gedung tinggi. Tercatat sejak 2013 lalu, setidaknya ada 26 investor besar yang tidak jadi berinvestasi di Kota Medan akibat KKOP tersebut. “Sejak tahun 2013, banyak investasi pembangunan yang terkendala dan ada setidaknya 26 investor yang ingin mendirikan bangunan intensitas tinggi secara vertikal, namun terkendala KKOP dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya,” ungkap­nya.

Sebab, terang Benny, Pemko Medan tidak mungkin menerbitkan IMB bagi bangunan yang tingginya melanggar ketentuan KKOP apabila KKOP masih berlaku. Sementara, KKOP dengan jelas membatasi ketinggian gedung yang akan dibangun di Kota Medan.

Dilanjutkan Benny, sejatinya KKOP tidak hanya berlaku di kawasan Polonia dan sekitarnya, tetapi di seluruh Kota Medan kecuali Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, dan Medan Marelan. Artinya saat KKOP masih berlaku, investasi pembangunan berupa gedung-gedung tinggi bukan hanya terkendala di kawasan Polonia, tetapi hampir di seluruh wilayah Kota Medan.

“Itulah sebabnya pencabutan KKOP di Lanud Soewondo sangat penting, karena sama istilahnya dengan pencabutan KKOP di Kota Medan. Dengan dicabutnya KKOP, tidak ada lagi kawasan bisnis sesuai RTRW di Kota Medan yang dibatasi ketinggiannya, termasuk kawasan eks Bandara Polonia yang berdasarkan RTRW Kota Medan ditetapkan sebagai kawasan bisnis. Tentunya hal ini akan mendatangkan para investor ke Kota Medan,” pungkasnya.

Pengamat Ekonomi Sumatera Utara, Gunawan Benjamin menyambut baik pencabutan KKOP di kawasan Lanud Soewondo. Dia yakin, dengan pencabutan KKOP tersebut, pertumbuhan ekonomi di Kota Medan akan terus berkembang. “Pada dasarnya kalau dari sudut pandang ekonomi, pengembangan sebuah wilayah dalam suatu perkotaan bisa mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi,” kata Gunawan kepada Sumut Pos, kemarin (21/7).

Terlebih, lanjut Gunawan, jika pengembangan wilayah perkotaan tersebut diikuti dengan pengembangan sarana fisik. “Jadi akan ada investasi yang menggerakkan ekonomi di sekitar wilayah itu” tambahnya.

Gunawan menyebutkan, akan ada proses perputaran uang, kemudian ada penciptaan lapangan pekerjaan, dan ekonomi pada akhirnya ikut tumbuh. “Nah ada baiknya memang progres pengembangan wilayah perkotaan juga turut mengestimasikan besaran investasi di dalamnya. Sehingga dampak ekonominya bisa diperhitungkan seperti berapa penciptaan lapangan pekerjaan hingga pertumbuhan ekonominya” jelasnya lagi.

Sementara itu, di samping dampak perekonomian yang akan semakin bertumbuh, akan ada juga dampak negatif dari pengembangan suatu wilayah pada umumnya, yakni terjadi kenaikan laju inflasi yang memicu terjadinya peningkatan biaya hidup masyarakat. “Karena pada umumnya harga properti berpeluang naik. Masalah lainnya adalah, adanya potensi peningkatan kepadatan di lokasi tersebut. Ini bisa memicu macet, yang bisa memicu terjadinya biaya ekonomi tambahan,” terangnya lagi.

“Garis besarnya adalah pengembangan wilayah perkotaan ini perlu dilihat dari banyak sisi. Dengan kondisi ekonomi yang tengah melambat saat ini, investasi pada pengembangan suatu wilayah perkotaan dibutuhkan untuk mengakserasi pertumbuhan,” imbuhnya.

Gunawan juga melihat dari sisi bisnisnya, perlambatan ekonomi seperti sekarang menyisahkan kekhawatiran turunnya minat untuk memiliki properti di wilayah yang dikembangkan tersebut. “Karena sudah pasti harga untuk wilayah perkembangan begitu akan naik. Itu sih yang menjadi penyebabnya,” pungkasnya.

Jangan Memperparah Banjir

Sekretaris Komisi C DPRD Sumut Jumadi, mengingatkan Pemko Medan, jangan sampai pembanguna kawasan bisnis terbesar di Pulau Sumatera di lahan eks Bandara Polonia ini nantinya malah menimbulkan dampak baru bagi Kota Medan. “Dalam pembangunan nanti, perlu diperhatikan secara keseluruhan. Jangan malah memunculkan masalah baru, seperti memperparah banjir di Kota Medan. Karena selama ini kita ketahui, Lanud Soewondo ini daerah resapan air yang sangat luas,” kata Jumadi kepada Sumut Pos.

Anggota Fraksi PKS DPRD Sumut itu mengakui, pembangunan pusat bisnis di Lanud Soewondo tersebut akan memberikan dampak multi efek seperti pertumbuhan ekonomi, lapangan pekerjaan, dan memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Sumut dan Kota Medan. “Tentunya, dampak positifnya untuk memberikan kesejahteraan rakyat di Sumut. Termasuk diiringi teknologi dan digital. Dampaknya, bagaimana ekonomi masyarakat dapat ikut meningkat,” ujarnya.

Mantan anggota DPRD Kota Medan tiga periode ini, juga mendorong Pemko Medan ikut mengambil andil dalam membuka gedung pelayanan satu pintu di eks lahan Bandara Polonia Medan itu, sehingga terintegrasi antara pelayanan publik dan pusat bisnis. “Akan lebih baik jika terintegrasi antara pusat bisnis dengan pelayanan publik,” pungkasnya.(map/ika/gus/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pencabutan status Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Lanud Soewondo menjadi angin segar bagi dunia investasi di Kota Medan. Dengan pencabutan KKOP tersebut, diyakini pembangunan dan perkembangan ekonomi di Kota Medan bakal berkembang pesat.

PEMERINTAH Kota Medan memastikan telah menyurati TNI AU, dalam hal ini Pangkalan TNI AU Soewondo guna mencabut secara resmi status KKOP di eks Bandara Polonia Medan itu. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Benny Iskandar mengatakan, surat dengan Nomor 600.3.3.3/4709 perihal permohonan pencabutan KKOP di Lanud Soewondo tersebut telah ditandatangani Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 10 Juli 2023 dan dikirimkan ke Komandan Pangkalan TNI AU Soewondo satu hari setelahnya.

“Benar, Pak Wali sudah menyurati pihak TNI AU, kami di BAPPEDA yang membuat draft surat tersebut,” kata Benny kepada Sumut Pos, Jumat (21/7).

Menurut Benny, sejatinya tanpa surat tersebut pun, KKOP di Kota Medan memang sudah tidak berlaku lagi. Sebab sewaktu Pemko Medan mengikuti rapat pengembangan kawasan Polonia di Jakarta pada 26 Juni 2023 lalu, Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto yang memimpin rapat tersebut telah menegaskan, KKOP di Lanud Soewondo tidak berlaku lagi. “Makanya dalam surat itu sudah kita sampaikan, pencabutan KKOP itu adalah tindaklanjut dari hasil rapat dengan Pak Menteri ATR BPN bahwa KKOP memang tidak lagi berlaku di Kota Medan. Jadi sebenarnya tanpa disurati pun, KKOP memang tidak berlaku lagi di Kota Medan,” ujarnya.

Namun, surat tersebut dianggap perlu disampaikan kepada pihak TNI AU Lanud Soewondo, sebab adanya surat Komandan Pangkalan TNI AU Soewondo Nomor B/163/VIII/2013 pada tahun 2013 lalu perihal Pemberlakuan KKOP di Lanud Soewondo. “Jadi dalam surat itu kita bermohon kepada Danlanud agar segera menerbitkan surat yang menyatakan bahwa surat nomor B/163/VIII/2013 pada tahun 2013 itu tidak berlaku lagi. Sekaligus, pencabutan pemberlakuan KKOP berdasarkan keputusan Menhub No KM 18 tahun 1991 sehingga dapat menjadi panduan bagi Pemko Medan dalam pengembangan investasi dan pembangunan Kota Medan kedepannya,” jelasnya.

Benny juga menerangkan, ada beberapa hal yang dinilai penting oleh Pemko Medan untuk mempertegas bahwa status KKOP di Kota Medan telah dicabut. Namun, semua berfokus dalam kemudahan berinvestasi dan percepatan pembangunan Kota Medan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sebab setidaknya, sejak aktivitas penerbangan sipil dipindahkan dari Bandara Polonia ke Bandara Kualanamu pada 2013 lalu, seharusnya sejak saat itu KKOP telah dicabut dari Kota Medan. Namun karena adanya surat Danlanud nomor B/163/VIII/2013 pada tahun 2013 lalu, KKOP dianggap masih berlaku.

Kondisi ini pun dinilai menjadi penghambat bagi Pemko Medan untuk melakukan percepatan pembangunan karena minimnya investor besar yang mau berinvestasi di Kota Medan, khususnya di bidang pembangunan gedung-gedung tinggi. Tercatat sejak 2013 lalu, setidaknya ada 26 investor besar yang tidak jadi berinvestasi di Kota Medan akibat KKOP tersebut. “Sejak tahun 2013, banyak investasi pembangunan yang terkendala dan ada setidaknya 26 investor yang ingin mendirikan bangunan intensitas tinggi secara vertikal, namun terkendala KKOP dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya,” ungkap­nya.

Sebab, terang Benny, Pemko Medan tidak mungkin menerbitkan IMB bagi bangunan yang tingginya melanggar ketentuan KKOP apabila KKOP masih berlaku. Sementara, KKOP dengan jelas membatasi ketinggian gedung yang akan dibangun di Kota Medan.

Dilanjutkan Benny, sejatinya KKOP tidak hanya berlaku di kawasan Polonia dan sekitarnya, tetapi di seluruh Kota Medan kecuali Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, dan Medan Marelan. Artinya saat KKOP masih berlaku, investasi pembangunan berupa gedung-gedung tinggi bukan hanya terkendala di kawasan Polonia, tetapi hampir di seluruh wilayah Kota Medan.

“Itulah sebabnya pencabutan KKOP di Lanud Soewondo sangat penting, karena sama istilahnya dengan pencabutan KKOP di Kota Medan. Dengan dicabutnya KKOP, tidak ada lagi kawasan bisnis sesuai RTRW di Kota Medan yang dibatasi ketinggiannya, termasuk kawasan eks Bandara Polonia yang berdasarkan RTRW Kota Medan ditetapkan sebagai kawasan bisnis. Tentunya hal ini akan mendatangkan para investor ke Kota Medan,” pungkasnya.

Pengamat Ekonomi Sumatera Utara, Gunawan Benjamin menyambut baik pencabutan KKOP di kawasan Lanud Soewondo. Dia yakin, dengan pencabutan KKOP tersebut, pertumbuhan ekonomi di Kota Medan akan terus berkembang. “Pada dasarnya kalau dari sudut pandang ekonomi, pengembangan sebuah wilayah dalam suatu perkotaan bisa mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi,” kata Gunawan kepada Sumut Pos, kemarin (21/7).

Terlebih, lanjut Gunawan, jika pengembangan wilayah perkotaan tersebut diikuti dengan pengembangan sarana fisik. “Jadi akan ada investasi yang menggerakkan ekonomi di sekitar wilayah itu” tambahnya.

Gunawan menyebutkan, akan ada proses perputaran uang, kemudian ada penciptaan lapangan pekerjaan, dan ekonomi pada akhirnya ikut tumbuh. “Nah ada baiknya memang progres pengembangan wilayah perkotaan juga turut mengestimasikan besaran investasi di dalamnya. Sehingga dampak ekonominya bisa diperhitungkan seperti berapa penciptaan lapangan pekerjaan hingga pertumbuhan ekonominya” jelasnya lagi.

Sementara itu, di samping dampak perekonomian yang akan semakin bertumbuh, akan ada juga dampak negatif dari pengembangan suatu wilayah pada umumnya, yakni terjadi kenaikan laju inflasi yang memicu terjadinya peningkatan biaya hidup masyarakat. “Karena pada umumnya harga properti berpeluang naik. Masalah lainnya adalah, adanya potensi peningkatan kepadatan di lokasi tersebut. Ini bisa memicu macet, yang bisa memicu terjadinya biaya ekonomi tambahan,” terangnya lagi.

“Garis besarnya adalah pengembangan wilayah perkotaan ini perlu dilihat dari banyak sisi. Dengan kondisi ekonomi yang tengah melambat saat ini, investasi pada pengembangan suatu wilayah perkotaan dibutuhkan untuk mengakserasi pertumbuhan,” imbuhnya.

Gunawan juga melihat dari sisi bisnisnya, perlambatan ekonomi seperti sekarang menyisahkan kekhawatiran turunnya minat untuk memiliki properti di wilayah yang dikembangkan tersebut. “Karena sudah pasti harga untuk wilayah perkembangan begitu akan naik. Itu sih yang menjadi penyebabnya,” pungkasnya.

Jangan Memperparah Banjir

Sekretaris Komisi C DPRD Sumut Jumadi, mengingatkan Pemko Medan, jangan sampai pembanguna kawasan bisnis terbesar di Pulau Sumatera di lahan eks Bandara Polonia ini nantinya malah menimbulkan dampak baru bagi Kota Medan. “Dalam pembangunan nanti, perlu diperhatikan secara keseluruhan. Jangan malah memunculkan masalah baru, seperti memperparah banjir di Kota Medan. Karena selama ini kita ketahui, Lanud Soewondo ini daerah resapan air yang sangat luas,” kata Jumadi kepada Sumut Pos.

Anggota Fraksi PKS DPRD Sumut itu mengakui, pembangunan pusat bisnis di Lanud Soewondo tersebut akan memberikan dampak multi efek seperti pertumbuhan ekonomi, lapangan pekerjaan, dan memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Sumut dan Kota Medan. “Tentunya, dampak positifnya untuk memberikan kesejahteraan rakyat di Sumut. Termasuk diiringi teknologi dan digital. Dampaknya, bagaimana ekonomi masyarakat dapat ikut meningkat,” ujarnya.

Mantan anggota DPRD Kota Medan tiga periode ini, juga mendorong Pemko Medan ikut mengambil andil dalam membuka gedung pelayanan satu pintu di eks lahan Bandara Polonia Medan itu, sehingga terintegrasi antara pelayanan publik dan pusat bisnis. “Akan lebih baik jika terintegrasi antara pusat bisnis dengan pelayanan publik,” pungkasnya.(map/ika/gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/