29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Bidang Aset ke Wali Kota Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, Amir Hamzah menerima sertifikat bidang aset milik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, di Medan, Kamis (20/7).

Dalam kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 1.117 sertifikat kepada kepala daerah atau perwakilannya se Sumatera Utara. Dia mengatakan, sertifikat aset milik pemerintah daerah Sumut ini bertujuan untuk menyelamatkan aset negara, agar tidak dikuasai oleh pihak swasta.

Selain menyerahkan aset, Hadi menambahkan, sertifikat aset milik pemerintah daerah juga sebagai wujud menekan permainan mafia tanah di dalamnya. Sehingga kedepannya, aset tersebut memiliki alas hukum tetap dan tidak ada permasalahan hukum.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengingatkan Bupati dan Wali Kota yang hadir pada acara tersebut untuk selalu menjaga aset pemerintah daerah dengan melakukan inventarisasi aset yang memiliki hak hukum tetap berupa sertifikat. (ted/ila)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, Amir Hamzah menerima sertifikat bidang aset milik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, di Medan, Kamis (20/7).

Dalam kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 1.117 sertifikat kepada kepala daerah atau perwakilannya se Sumatera Utara. Dia mengatakan, sertifikat aset milik pemerintah daerah Sumut ini bertujuan untuk menyelamatkan aset negara, agar tidak dikuasai oleh pihak swasta.

Selain menyerahkan aset, Hadi menambahkan, sertifikat aset milik pemerintah daerah juga sebagai wujud menekan permainan mafia tanah di dalamnya. Sehingga kedepannya, aset tersebut memiliki alas hukum tetap dan tidak ada permasalahan hukum.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengingatkan Bupati dan Wali Kota yang hadir pada acara tersebut untuk selalu menjaga aset pemerintah daerah dengan melakukan inventarisasi aset yang memiliki hak hukum tetap berupa sertifikat. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/