30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Bangunan Centre Point Ilegal, Lotte Mart Tak Boleh Beroperasi

MEDAN-Bangunan Centre Point di Jalan Jawa ilegal karena tidak memiliki Izin Gangguan (HO), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Begitu juga bangunan  Lotte Mart yang berada di kompleks Centre Point tersebut.”Kita tidak ada mengeluarkan Izin Gangguan kepada Lotte Mart. Kita tidak mungkin mengeluarkannya kalau tidak ada AMDAL dan IMB-nya,” kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, Wirya Alrahman, Rabu (21/8).

Lotte Mart  Jalan Jawa Medan
Lotte Mart di Jalan Jawa Medan

Dijelaskan Wirya, HO keluar bila pihak pemohon sudah mengantongi IMB. Bila syarat itu tidak terpenuhi, maka HO tidak akan dikeluarkan. “Kalau IMB tidak ada Kalau tidak ada HO, maka Lotte Mart itu tidak boleh dan tidak bisa beroperasi,” paparnya.

Kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH), Arief Tri Nugroho ketika dikonfirmasi, juga mengakui bahwa pihaknya belum mengeluarkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap Centre Point itu. “Kita juga tidak mungkin mengeluarkan Amdal kalau IMB-nya belum ada,” sebutnya.

Arief menjelaskan, Centre Point itu belum bisa memiliki izin apapun. Meskipun Mahkamah Agung (MA) sudah memberikan keputusan untuk eksekusi lahan, tapi itu bukan alas hak. “Biar masyarakat tahu, keputusan MA bukan alas hak. Begitu juga dengan Centre Point itu, mereka tidak bisa mendirikan bangunan kalau hanya berdasarkan putusan MA,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat stanvas (menghentikan pembangunan) terhadap pembangunan Centre Poin itu, Selasa (20/8) kemarin. “Sudah kita stanvas lagi. Semalam (Selasa) kita sudah mengirimkan surat stanvas untuk mengentikan pembangunan. Saya melihat tadi, pembangunannya sudah dihentikan,” katanya.

Ditegaskan, status stanvas tersebut akan berlaku hingga Centre Point itu memiliki IMB. Meski pihak Centre Point sudah mengajukan permohonan IMB, tapi belum dikeluarkan karena alas hak terhadap lahan itu belum jelas. “Kita akan keluarkan IMB kalau sertifikat lahan itu dilengkapi mereka,” sebutnya.
Ketika disinggung kalau PT Arga Citra Kharisma (ACK) sudah mendapat putusan MA, Sampurno mengatakan putusan itu memang menjadi dasar Centre Point mengajukan IMB, tapi harus tetap melengkapi sertifikat. “Tidak ada putusan MA yang menyebutkan kalau Centre Point bisa membangun tanpa IMB. Kalau ada yang membangun, harus tetap memiliki IMB,” tegasnya.

Sedangkan Kabag Aset dan Perlengkapan Pemko Medan, SI Dongoran  mengatakan,  sebagian lahan yang berada di komplek Centre Point tersebut merupakan milik Pemko Medan. Lahan yang menjadi aset tersebut berada di Jalan Timor terus berbentuk leter ‘L’ ke Jalan Irian Barat. “Ya, lahan yang berbentuk leter L mulai dari Rumah Sakit Murni Teguh hingga Jalan Timor merupakan aset Pemko Medan,” kata SI Dongoran.

Dikatakannya, lahan itu sudah lama menjadi aset Pemko Medan dan terdaftar dengan Hak Pengelolan Lahan (HPL) Nomor 1, 2, 3 dan 4 Jalan Jawa. “Itu sudah lama menjadi aset kita, soal bagaimana sistem perjanjiannya dengan PT ACK, tanya ke Bagian Hukum. Kalau lahan di Jalan Jawa, memang itu bukan aset kita. Itu yang menjadi persoalan antara PT KAI dengan pengembang tersebut. Kalau itu, saya tidak tahu punya siapa,” paparnya.
Menangggapi persoalan ini, Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong meminta dengan tegas kepada Pemko Medan untuk segera membongkar bangunan Centre Point itu. “Centre Point itu tidak ada mengantongi satu izin pun, lantas mengapa bisa dibiarkan terus berdiri hingga sekarang. Pemko Medan harus bertindak tegas dengan membongkar bangunan itu,” tegasnya.

Politisi Demokrat ini juga mengatakan, dalam sejarah hukum di negara ini, putusan pengadilan bukanlah alas hak untuk mendirikan bangunan, tapi sertifikat. “Kalau ada putusan pengadilan, maka selanjutnya adalah mengurus sertifikat, bukan serta merta bisa mendirikan bangunan dengan sesuka hati. Peraturan harus dipatuhi, jangan PT ACK sesuka hati karena memiliki uang,” ucapnya. (dek)

MEDAN-Bangunan Centre Point di Jalan Jawa ilegal karena tidak memiliki Izin Gangguan (HO), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Begitu juga bangunan  Lotte Mart yang berada di kompleks Centre Point tersebut.”Kita tidak ada mengeluarkan Izin Gangguan kepada Lotte Mart. Kita tidak mungkin mengeluarkannya kalau tidak ada AMDAL dan IMB-nya,” kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, Wirya Alrahman, Rabu (21/8).

Lotte Mart  Jalan Jawa Medan
Lotte Mart di Jalan Jawa Medan

Dijelaskan Wirya, HO keluar bila pihak pemohon sudah mengantongi IMB. Bila syarat itu tidak terpenuhi, maka HO tidak akan dikeluarkan. “Kalau IMB tidak ada Kalau tidak ada HO, maka Lotte Mart itu tidak boleh dan tidak bisa beroperasi,” paparnya.

Kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH), Arief Tri Nugroho ketika dikonfirmasi, juga mengakui bahwa pihaknya belum mengeluarkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap Centre Point itu. “Kita juga tidak mungkin mengeluarkan Amdal kalau IMB-nya belum ada,” sebutnya.

Arief menjelaskan, Centre Point itu belum bisa memiliki izin apapun. Meskipun Mahkamah Agung (MA) sudah memberikan keputusan untuk eksekusi lahan, tapi itu bukan alas hak. “Biar masyarakat tahu, keputusan MA bukan alas hak. Begitu juga dengan Centre Point itu, mereka tidak bisa mendirikan bangunan kalau hanya berdasarkan putusan MA,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat stanvas (menghentikan pembangunan) terhadap pembangunan Centre Poin itu, Selasa (20/8) kemarin. “Sudah kita stanvas lagi. Semalam (Selasa) kita sudah mengirimkan surat stanvas untuk mengentikan pembangunan. Saya melihat tadi, pembangunannya sudah dihentikan,” katanya.

Ditegaskan, status stanvas tersebut akan berlaku hingga Centre Point itu memiliki IMB. Meski pihak Centre Point sudah mengajukan permohonan IMB, tapi belum dikeluarkan karena alas hak terhadap lahan itu belum jelas. “Kita akan keluarkan IMB kalau sertifikat lahan itu dilengkapi mereka,” sebutnya.
Ketika disinggung kalau PT Arga Citra Kharisma (ACK) sudah mendapat putusan MA, Sampurno mengatakan putusan itu memang menjadi dasar Centre Point mengajukan IMB, tapi harus tetap melengkapi sertifikat. “Tidak ada putusan MA yang menyebutkan kalau Centre Point bisa membangun tanpa IMB. Kalau ada yang membangun, harus tetap memiliki IMB,” tegasnya.

Sedangkan Kabag Aset dan Perlengkapan Pemko Medan, SI Dongoran  mengatakan,  sebagian lahan yang berada di komplek Centre Point tersebut merupakan milik Pemko Medan. Lahan yang menjadi aset tersebut berada di Jalan Timor terus berbentuk leter ‘L’ ke Jalan Irian Barat. “Ya, lahan yang berbentuk leter L mulai dari Rumah Sakit Murni Teguh hingga Jalan Timor merupakan aset Pemko Medan,” kata SI Dongoran.

Dikatakannya, lahan itu sudah lama menjadi aset Pemko Medan dan terdaftar dengan Hak Pengelolan Lahan (HPL) Nomor 1, 2, 3 dan 4 Jalan Jawa. “Itu sudah lama menjadi aset kita, soal bagaimana sistem perjanjiannya dengan PT ACK, tanya ke Bagian Hukum. Kalau lahan di Jalan Jawa, memang itu bukan aset kita. Itu yang menjadi persoalan antara PT KAI dengan pengembang tersebut. Kalau itu, saya tidak tahu punya siapa,” paparnya.
Menangggapi persoalan ini, Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong meminta dengan tegas kepada Pemko Medan untuk segera membongkar bangunan Centre Point itu. “Centre Point itu tidak ada mengantongi satu izin pun, lantas mengapa bisa dibiarkan terus berdiri hingga sekarang. Pemko Medan harus bertindak tegas dengan membongkar bangunan itu,” tegasnya.

Politisi Demokrat ini juga mengatakan, dalam sejarah hukum di negara ini, putusan pengadilan bukanlah alas hak untuk mendirikan bangunan, tapi sertifikat. “Kalau ada putusan pengadilan, maka selanjutnya adalah mengurus sertifikat, bukan serta merta bisa mendirikan bangunan dengan sesuka hati. Peraturan harus dipatuhi, jangan PT ACK sesuka hati karena memiliki uang,” ucapnya. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/