26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rokok Rp50 Ribu, Siapa Sanggup Beli?

Rakyat Kalbar/JPNN Harga Rokok-Ilustrasi
Rakyat Kalbar/JPNN
Harga Rokok-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana kenaikan harga rokok bulan depan masih menjadi polemik. Sebagian setuju, tetapi tidak sedikit pula yang menolak. Di Medan, ada penilaian kebijakan yang dibuat pemerintah untuk menaikkan harga rokok harus dikaji matang-matang.

Suara itu berasal dari Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Roby Barus. Karena, semuanya itu bakal menimbulkan efek dominan yang merugikan dan bisa memuat pabrik rokok jadi tutup. Alhasil, masyarakat jadi kena imbasnya di PHK dari perusahaan tersebut.

“Kita minta kajian ini harus benar-benar matang. Jangan hanya kepentingan pribadi dengan menaikkan cukai rokok, masyarakat yang bekerja di pabrik rokok kena PHK. Sebab, lambat-laun, masyarakat yang merokok pasti mikir-mikir untuk merokok lagi,” ucap politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, Minggu (21/8).

Roby secara pribadi mengaku kebijakan yang dibuat itu sangat berat. Dirinya yang merokok harus berpikir ulang lagi untuk merokok. Soalnya, rokok itu bukan kebutuhan sembako.

“Siapa sanggup dengan harga rokok setinggi itu. Kalau sehari menghabiskan 2 bungkus rokok berarti harus mengeluarkan uang Rp100 ribu per hari. kalau dikaji sebulan sudah Rp6 juta uang terbuang secara percuma. Apalagi, kalau kita orang yang bergaul, bisa lebih dari 2 bungkus rokok itu habis. Mau nggak mau harus berhenti merokoklah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaa Kerja (Kadinsosnaker) Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis tidak terlalu pusing dengan kebijakan yang dibuat pemerintah. Karena, itu sudah keputusan yang final.

“Kalau harga rokok dibuat tinggi, terserah merekalah (pemerintah). Kita no comment. Karena, mereka yang buat kebijakan. Kalau memang tak sanggup beli rokok, tak usah merokok lagi. Ngapain pusing-pusing,” ucapnya singkat.

Pun, para pengusaha rokok menuding ada permainan kotor di balik rencana menaikkan harga rokok dari Rp20 ribu menjadi Rp50 ribu per bungkus. “Ini suatu permainan yang kotor yang kemudian dia (Fakultas Kesehatan Masyarakat UI) kembangkan. Boleh saja mencoba opini publik, toh ini tidak akan berpengaruh,” ujar Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapri) Ismanu Soemiran, Sabtu (20/8).

Salah satu produsen rokok nasional, PT HM Sampoerna Tbk, menilai rencana kenaikan cukai rokok harus dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana,” ujar Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications Sampoerna, Elvira Lianita, Minggu (21/8).

Menurut Elvira, aspek yang perlu diperhatikan sebelum menaikkan cukai rokok adalah semua mata rantai industri tembakau yang meliputi petani, pekerja, pabrik, pedagang, hingga konsumen. Ia meyakini kebijakan cukai yang terlalu tinggi akan mendorong naiknya harga rokok menjadi mahal sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat.

“(Kenaikan cukai rokok) sekaligus juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini,” kata Elvira.

Sedangkan Ketua DPR RI, Ade Komarudin mengatakan setuju kenaikan harga rokok. Alasannya, pendapatan negara akan bertambah jika harga rokok dinaikkan.

“Kalau naik harganya, pasti akan bertambah kita punya pendapatan negara. Berarti penerimaan negara dari setkor itu akan diprediksi meningkat dan akan menolong APBN kita supaya lebih sehat di masa yang akan datang,” jelas Ade Komarudin di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (19/8).

Selain itu, Akom menilai kenaikan rokok juga dapat menekan jumlah perokok, sehingga angka kesehatan masyarakat di Indonesia dapat ditingkatkan. “Itu sebagai salah satu langkah agar semakin hari masyarakat tidak lagi begitu banyak yang konsumsi yang diketahui (rokok) tidak sehat,” ucap politisi Golkar ini.

Sebelumnya, pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp50.000 per bungkus. Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.

“Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8) lalu.

Pun Kemendag masih akan melihat lebih jauh rencana kenaikan tarif cukai rokok. Setelah besarannya diketahui, barulah dampaknya bisa diperkirakan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum bisa memastikan seberapa besar dampak kenaikan cukai rokok terhadap kenaikan harga rokok.

“Kalau naiknya hanya Rp1.000 tidak ada dampaknya. Kalau Rp50.000 kita belum tahu, kan belum diputuskan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan.

Selama ini, harga rokok di bawah Rp20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.

Rakyat Kalbar/JPNN Harga Rokok-Ilustrasi
Rakyat Kalbar/JPNN
Harga Rokok-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana kenaikan harga rokok bulan depan masih menjadi polemik. Sebagian setuju, tetapi tidak sedikit pula yang menolak. Di Medan, ada penilaian kebijakan yang dibuat pemerintah untuk menaikkan harga rokok harus dikaji matang-matang.

Suara itu berasal dari Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Roby Barus. Karena, semuanya itu bakal menimbulkan efek dominan yang merugikan dan bisa memuat pabrik rokok jadi tutup. Alhasil, masyarakat jadi kena imbasnya di PHK dari perusahaan tersebut.

“Kita minta kajian ini harus benar-benar matang. Jangan hanya kepentingan pribadi dengan menaikkan cukai rokok, masyarakat yang bekerja di pabrik rokok kena PHK. Sebab, lambat-laun, masyarakat yang merokok pasti mikir-mikir untuk merokok lagi,” ucap politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, Minggu (21/8).

Roby secara pribadi mengaku kebijakan yang dibuat itu sangat berat. Dirinya yang merokok harus berpikir ulang lagi untuk merokok. Soalnya, rokok itu bukan kebutuhan sembako.

“Siapa sanggup dengan harga rokok setinggi itu. Kalau sehari menghabiskan 2 bungkus rokok berarti harus mengeluarkan uang Rp100 ribu per hari. kalau dikaji sebulan sudah Rp6 juta uang terbuang secara percuma. Apalagi, kalau kita orang yang bergaul, bisa lebih dari 2 bungkus rokok itu habis. Mau nggak mau harus berhenti merokoklah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaa Kerja (Kadinsosnaker) Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis tidak terlalu pusing dengan kebijakan yang dibuat pemerintah. Karena, itu sudah keputusan yang final.

“Kalau harga rokok dibuat tinggi, terserah merekalah (pemerintah). Kita no comment. Karena, mereka yang buat kebijakan. Kalau memang tak sanggup beli rokok, tak usah merokok lagi. Ngapain pusing-pusing,” ucapnya singkat.

Pun, para pengusaha rokok menuding ada permainan kotor di balik rencana menaikkan harga rokok dari Rp20 ribu menjadi Rp50 ribu per bungkus. “Ini suatu permainan yang kotor yang kemudian dia (Fakultas Kesehatan Masyarakat UI) kembangkan. Boleh saja mencoba opini publik, toh ini tidak akan berpengaruh,” ujar Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapri) Ismanu Soemiran, Sabtu (20/8).

Salah satu produsen rokok nasional, PT HM Sampoerna Tbk, menilai rencana kenaikan cukai rokok harus dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana,” ujar Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications Sampoerna, Elvira Lianita, Minggu (21/8).

Menurut Elvira, aspek yang perlu diperhatikan sebelum menaikkan cukai rokok adalah semua mata rantai industri tembakau yang meliputi petani, pekerja, pabrik, pedagang, hingga konsumen. Ia meyakini kebijakan cukai yang terlalu tinggi akan mendorong naiknya harga rokok menjadi mahal sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat.

“(Kenaikan cukai rokok) sekaligus juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini,” kata Elvira.

Sedangkan Ketua DPR RI, Ade Komarudin mengatakan setuju kenaikan harga rokok. Alasannya, pendapatan negara akan bertambah jika harga rokok dinaikkan.

“Kalau naik harganya, pasti akan bertambah kita punya pendapatan negara. Berarti penerimaan negara dari setkor itu akan diprediksi meningkat dan akan menolong APBN kita supaya lebih sehat di masa yang akan datang,” jelas Ade Komarudin di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (19/8).

Selain itu, Akom menilai kenaikan rokok juga dapat menekan jumlah perokok, sehingga angka kesehatan masyarakat di Indonesia dapat ditingkatkan. “Itu sebagai salah satu langkah agar semakin hari masyarakat tidak lagi begitu banyak yang konsumsi yang diketahui (rokok) tidak sehat,” ucap politisi Golkar ini.

Sebelumnya, pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp50.000 per bungkus. Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.

“Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8) lalu.

Pun Kemendag masih akan melihat lebih jauh rencana kenaikan tarif cukai rokok. Setelah besarannya diketahui, barulah dampaknya bisa diperkirakan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum bisa memastikan seberapa besar dampak kenaikan cukai rokok terhadap kenaikan harga rokok.

“Kalau naiknya hanya Rp1.000 tidak ada dampaknya. Kalau Rp50.000 kita belum tahu, kan belum diputuskan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan.

Selama ini, harga rokok di bawah Rp20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/