30 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

KPUM Kuasai 14 Unit Usaha

Rezim Ferdinand Lebih Lama dari Rezim Soeharto

MEDAN-Dugaan penggelapan Rp8 miliar yang dilakukan ketua Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), T Ferdinand Simangunsong dari iuran anggota senilai Rp2.000 per hari per angkutan, melebar ke fakta lain. Sejumlah pihak mempertanyakan masa kepemimpinan Ferdinan yang sudah melebihi kurun 40 tahun.

Ilustrasi T Ferdinand Simangunsong//sumut pos
Ilustrasi T Ferdinand Simangunsong//sumut pos

Luar biasa, dalam empat dekade lebih tumbuh dan berkembang, KPUM melebarkan sayap kemana-mana. Tak hanya jasa angkutan, gurita bisnis KPUM menjalar sampai ke SPBU, perbengkelan, perumahan hingga simpan pinjam. Dari penelusuran tim Sumut Pos, KPUM di bawah kepemimpinan Ferdinand punya 14 unit usaha (lihat grafis). Unit usaha itu tersebar di sejumlah kota Medan dengan omzet diperkirakan puluhan miliar rupiah.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Taufik Hidayat, atas nama Komisi A, menyesalkan kenyataan itu. Taufik membandingkan masa kekuasaan Ferdinand dengan mantan Presiden RI, Soeharto yang hanya 32 tahun.

“Ini sudah melebih (masa kekusaan) Soeharto. Ini harus dipertanyakan kepada Dinas Koperasi, kenapa bisa seperti ini. Harus jelas bagaimana kepengurusannya, jangan diakal-akali,” tegas Taufik Hidayat, Jumat (21/9).

Dipaparkannya, Koperasi punya aturan. Sistem keanggotaan dan jalur perekrutan anggota koperasi pun harus menjadi perhatian. Dari kesemua itu, hal yang bisa dilakukan adalah melakukan gugatan, baik terhadap kepengurusan koperasi itu dan juga dinas terkait. “Ini yang harus digugat,” tukasnya.
Dalam kaitan kasus yang tengah ditangani pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), penyidik diminta benar-benar memproses kasusnya sampai ke akar-akarnya.

“Harus tuntas, jangan setengah hati. Semua pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa,” tandas pria berkacamata ini.

Menyikapi laporan tersebut, Kasubdit II Harda Tahbang (Harta Benda, Tanah dan Bangunan) Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Rudi Rifani mengatakan, pihaknya akan memanggil Ferdinand setelah selesai memeriksa saksi-saksi. “Dari saksi-saksi dulu, tidak bisa langsung pihak terlapor yang duluan diperiksa,” ujarnya singkat.

Sementara itu, saat wartawan Sumut Pos mendatangi kantor KPUM di Jalan Rupat No. 30-32 Medan, Ferdinand tidak berada di tempat. “Nggak ada pak Ferdinandnya. Humasnya nggak ada. Sudah pulang semua,” ucap seorang Satpam KPUM.

Petugas pengamanan itu juga sempat melarang wartawan untuk memfoto kantor KPUM tersebut.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, T Ferdinand Simangunsong dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Halason Rajagukguk atas dugaan telah menggelapkan dana koperasi KPUM sekitar Rp8 miliar.

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi No Pol: LP/553/VII/2012 Bareskrim tanggal 10 Juli yang diterima oleh Kepala Siaga Bareskrim Mabes AKP Purnomo Hadi. Dalam laporan itu T Ferdinand disangkalkan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP.

Pihak pelapor menyebut, kasus penipuan dan penggelapan terjadi sejak 2007 hingga saat ini, dengan kerugian anggota koperasi diperkirakan mencapai Rp8 miliar. Kasus itu bermula ketika para anggota KPUM dikutip biaya Rp2000/perhari/mobil sebagai simpanan wajib. Alasan ketua umum KPUM, dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membangun kantor baru di Jln. Sisingamangaraja, pada Mei 2012. Tetapi hingga waktu ditentukan, tidak ada rencana pembangunan kantor baru.

Kini kasus itu telah dilimpahkan Mabes Polri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu. Penyelidikan awal telah dimulai yang diikuti dengan pemanggilan saksi-saksi dan pelapor, sejak Kamis (20/9) kemarin. (ari/mag-12)

[table caption=”Sekilas KPUM” delimiter=”:”]

Nama Perusahaan    :     Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM)
Pimpinan Perusahaan    :     T Ferdinand Simangunsong
Jumlah Plafon    :     6.061 armada
Jumlah Anggota    :     4.800 orang
Masa Berlaku Izin    :     30 Maret 2008 – Maret 2013

[/table]

Jenis Usaha KPUM:

1. Unit Perbengkelan (tahun 1973)

Menampung/dimanfaatkan oleh para anggota di dalam perbaikan-perbaikan maupun servis kendaraannya dengan mutu yang lebih terjamin dan harga yang bersaing, bahkan pembayaran dapat dilakukan secara kredit.

2. Medan Raya Tour (tahun 1974)

Jasa transportasi antar kota dengan kendaraan jenis Mobil Penumpang Umum (MPU) dengan trayek ke daerah Tapanuli dan Aceh.

3. Medan Raya Express (tahun 1978)

Trayek jurusan Tapanuli (Tarutung-Sibolga-Batangtoru) dan Asahan/Labuhan Batu (Kisaran-Rantauprapat).

4. Toko Onderdil (tahun 1979)

Menjaga agar para anggota tidak tertipu oleh bahan-bahan suku cadang palsu dengan upaya untuk mendapat izin impor dari pemerintah sehingga dengan demikian harga dapat bersaing dengan harga pasar.

5. Unit Becak Bermotor (tahun 1979)

Mengkoordinir becak -becak bermotor dan memodernisasi becak bermotor dengan kendaran lain yang lebih manusiawi.

6. Unit SPBU (tahun 1988)

KPUM diresmikan pengoperasiannya oleh Menkop Bustanil Arifin.

7. Unit Perkreditan (tahun 1990)

Untuk membantu para anggota dalam bidang keuangan yang sewaktu-waktu diperlukan dengan syarat yang ringan dan bunga yang tidak begitu besar dan jangka waktu kredit selama 1 tahun.

8. Unit Perbengkelan (tahun 1991)

Untuk meningkatkan pelayanan dalam hal perbaikan atau perawatan kendaraan.

9. Medan Raya Express (tahun 1991)

Melayani trayek dalam kota.

10. Unit Perumahan KPUM (tahun 1994)

Mengupayakan membangun perumahan RS/RSS sebanyak 5.000 unit di beberapa lokasi di Kota Medan, seperti Delitua, Marelan, Sei Mati dan Sei Intis yang diperuntukan kepada pengemudi KPUM, karyawan/ti  KPUM beserta unit-unit usahanya dan anggota KPUM. (Tahap I Perumahan RS/RSS KPUM ini sudah selesai di Delitua sebanyak 144 unit dan diresmikan pada 23 Mei 1996 oleh Menkop Soebiakto Tjakrawerdaya.

11. Pembangunan Kantor Cabang Pembantu USP-KPUM (tahun 1997)

Di terminal Amplas dan terminal Pinang Baris.

12. Pendirian Cabang Pembantu USP-KPUM (tahun 2000) Di Mandala.

13. Melanjutkan proyek pembangunan tahap II perumahan pada Juli 2002

14. Unit Usaha Taksi “MATRA” KPUM (tahun 2003)

Data Olahan Sumut Pos

Rezim Ferdinand Lebih Lama dari Rezim Soeharto

MEDAN-Dugaan penggelapan Rp8 miliar yang dilakukan ketua Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), T Ferdinand Simangunsong dari iuran anggota senilai Rp2.000 per hari per angkutan, melebar ke fakta lain. Sejumlah pihak mempertanyakan masa kepemimpinan Ferdinan yang sudah melebihi kurun 40 tahun.

Ilustrasi T Ferdinand Simangunsong//sumut pos
Ilustrasi T Ferdinand Simangunsong//sumut pos

Luar biasa, dalam empat dekade lebih tumbuh dan berkembang, KPUM melebarkan sayap kemana-mana. Tak hanya jasa angkutan, gurita bisnis KPUM menjalar sampai ke SPBU, perbengkelan, perumahan hingga simpan pinjam. Dari penelusuran tim Sumut Pos, KPUM di bawah kepemimpinan Ferdinand punya 14 unit usaha (lihat grafis). Unit usaha itu tersebar di sejumlah kota Medan dengan omzet diperkirakan puluhan miliar rupiah.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Taufik Hidayat, atas nama Komisi A, menyesalkan kenyataan itu. Taufik membandingkan masa kekuasaan Ferdinand dengan mantan Presiden RI, Soeharto yang hanya 32 tahun.

“Ini sudah melebih (masa kekusaan) Soeharto. Ini harus dipertanyakan kepada Dinas Koperasi, kenapa bisa seperti ini. Harus jelas bagaimana kepengurusannya, jangan diakal-akali,” tegas Taufik Hidayat, Jumat (21/9).

Dipaparkannya, Koperasi punya aturan. Sistem keanggotaan dan jalur perekrutan anggota koperasi pun harus menjadi perhatian. Dari kesemua itu, hal yang bisa dilakukan adalah melakukan gugatan, baik terhadap kepengurusan koperasi itu dan juga dinas terkait. “Ini yang harus digugat,” tukasnya.
Dalam kaitan kasus yang tengah ditangani pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), penyidik diminta benar-benar memproses kasusnya sampai ke akar-akarnya.

“Harus tuntas, jangan setengah hati. Semua pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa,” tandas pria berkacamata ini.

Menyikapi laporan tersebut, Kasubdit II Harda Tahbang (Harta Benda, Tanah dan Bangunan) Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Rudi Rifani mengatakan, pihaknya akan memanggil Ferdinand setelah selesai memeriksa saksi-saksi. “Dari saksi-saksi dulu, tidak bisa langsung pihak terlapor yang duluan diperiksa,” ujarnya singkat.

Sementara itu, saat wartawan Sumut Pos mendatangi kantor KPUM di Jalan Rupat No. 30-32 Medan, Ferdinand tidak berada di tempat. “Nggak ada pak Ferdinandnya. Humasnya nggak ada. Sudah pulang semua,” ucap seorang Satpam KPUM.

Petugas pengamanan itu juga sempat melarang wartawan untuk memfoto kantor KPUM tersebut.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, T Ferdinand Simangunsong dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Halason Rajagukguk atas dugaan telah menggelapkan dana koperasi KPUM sekitar Rp8 miliar.

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi No Pol: LP/553/VII/2012 Bareskrim tanggal 10 Juli yang diterima oleh Kepala Siaga Bareskrim Mabes AKP Purnomo Hadi. Dalam laporan itu T Ferdinand disangkalkan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP.

Pihak pelapor menyebut, kasus penipuan dan penggelapan terjadi sejak 2007 hingga saat ini, dengan kerugian anggota koperasi diperkirakan mencapai Rp8 miliar. Kasus itu bermula ketika para anggota KPUM dikutip biaya Rp2000/perhari/mobil sebagai simpanan wajib. Alasan ketua umum KPUM, dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membangun kantor baru di Jln. Sisingamangaraja, pada Mei 2012. Tetapi hingga waktu ditentukan, tidak ada rencana pembangunan kantor baru.

Kini kasus itu telah dilimpahkan Mabes Polri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu. Penyelidikan awal telah dimulai yang diikuti dengan pemanggilan saksi-saksi dan pelapor, sejak Kamis (20/9) kemarin. (ari/mag-12)

[table caption=”Sekilas KPUM” delimiter=”:”]

Nama Perusahaan    :     Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM)
Pimpinan Perusahaan    :     T Ferdinand Simangunsong
Jumlah Plafon    :     6.061 armada
Jumlah Anggota    :     4.800 orang
Masa Berlaku Izin    :     30 Maret 2008 – Maret 2013

[/table]

Jenis Usaha KPUM:

1. Unit Perbengkelan (tahun 1973)

Menampung/dimanfaatkan oleh para anggota di dalam perbaikan-perbaikan maupun servis kendaraannya dengan mutu yang lebih terjamin dan harga yang bersaing, bahkan pembayaran dapat dilakukan secara kredit.

2. Medan Raya Tour (tahun 1974)

Jasa transportasi antar kota dengan kendaraan jenis Mobil Penumpang Umum (MPU) dengan trayek ke daerah Tapanuli dan Aceh.

3. Medan Raya Express (tahun 1978)

Trayek jurusan Tapanuli (Tarutung-Sibolga-Batangtoru) dan Asahan/Labuhan Batu (Kisaran-Rantauprapat).

4. Toko Onderdil (tahun 1979)

Menjaga agar para anggota tidak tertipu oleh bahan-bahan suku cadang palsu dengan upaya untuk mendapat izin impor dari pemerintah sehingga dengan demikian harga dapat bersaing dengan harga pasar.

5. Unit Becak Bermotor (tahun 1979)

Mengkoordinir becak -becak bermotor dan memodernisasi becak bermotor dengan kendaran lain yang lebih manusiawi.

6. Unit SPBU (tahun 1988)

KPUM diresmikan pengoperasiannya oleh Menkop Bustanil Arifin.

7. Unit Perkreditan (tahun 1990)

Untuk membantu para anggota dalam bidang keuangan yang sewaktu-waktu diperlukan dengan syarat yang ringan dan bunga yang tidak begitu besar dan jangka waktu kredit selama 1 tahun.

8. Unit Perbengkelan (tahun 1991)

Untuk meningkatkan pelayanan dalam hal perbaikan atau perawatan kendaraan.

9. Medan Raya Express (tahun 1991)

Melayani trayek dalam kota.

10. Unit Perumahan KPUM (tahun 1994)

Mengupayakan membangun perumahan RS/RSS sebanyak 5.000 unit di beberapa lokasi di Kota Medan, seperti Delitua, Marelan, Sei Mati dan Sei Intis yang diperuntukan kepada pengemudi KPUM, karyawan/ti  KPUM beserta unit-unit usahanya dan anggota KPUM. (Tahap I Perumahan RS/RSS KPUM ini sudah selesai di Delitua sebanyak 144 unit dan diresmikan pada 23 Mei 1996 oleh Menkop Soebiakto Tjakrawerdaya.

11. Pembangunan Kantor Cabang Pembantu USP-KPUM (tahun 1997)

Di terminal Amplas dan terminal Pinang Baris.

12. Pendirian Cabang Pembantu USP-KPUM (tahun 2000) Di Mandala.

13. Melanjutkan proyek pembangunan tahap II perumahan pada Juli 2002

14. Unit Usaha Taksi “MATRA” KPUM (tahun 2003)

Data Olahan Sumut Pos

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/