30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Sidang Keliling Layani Masyarakat Medan Utara

Urus Akta Kelahiran di Kecamatan

MEDAN – Pelayanan pengurusan akta kelahiran di kecamatan yang disediakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan  dimanfaatkan warga untuk mendapatkan kemudahan dalam pengurusan akta. Hal ini terlihat dari jumlah pengurusan yang meningkat setiap pekannya.
Selama dua pekan, jumlah masyarakat yang terlayani sebanyak 325 warga.

“Pada pekan pertama, yang memenuhi syarat pengajuan akta kelahiran dan dilakukan sidang sebanyak 80 orang, sedang di pekan kedua yang memenuhi syarat 235 orang, “ucap Kadisdukcapil Kota Medan Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Jum’at (21/9) siang.

Dirinya menjelaskan di pekan kedua ini, sidang pengajuan permohonan akta kelahiran dilakukan di kawasan Medan Utara. Yakni Kecamatan Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan.

Dijelaskan Muslim, sidang pengajuan akta kelahiran ini dilakukan secara rotasi serentak di empat kecamatan. “Sidang secara rotasi di keempat kecamatan,”ujarnya.

Lanjutnya, Muslim proses pengurusan dilakukan di kantor kecamatan dan akan ditangani oleh petugas Disdukcapil Kota Medan, pihak bank dan kantor Pos. setiap warga melakukan pendafatran setiap pekan pada hari Senin, sedang sidang terhadap akta kelahiran di atas 1 tahun sepekan sekali pada hari Kamis.
“Kita lihat juga jumlah peserta yang mendaftar, tapi untuk pendaftar dilakukan hari Senin sedang sidang hari Kamis.  Untuk biaya administrasi hanya Rp10 ribu per warga, sidang sesuai hukum perdata 3 hari setelah dilakukan panggilan baru dilakukan sidang,” ujarnya.

Menyinggung apa langkah yang dilakukan menyikapi kondisi pelajar di Medan yang hanya 60 persen memiliki akta kelahiran, kata Muslim, dinasnya sudah menyurati Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan. ‘’Sudah kita surati Disdik Kota untuk menghimbau kepada sekolah agar melakukan pendata dan menghimbau wali murid segera melakukan pengurusan akta kelahiran, “sebutnya.

Tambahnya, pekan mendatang dirinya akan melakukan pertemuan kepala sekolah (Kepsek) se-Kota Medan dari tingkat TK hingga SMA.”Minggu depan saya melakukan pertemuan dengan kepala xekolah se-Kota Medan dari TK sampai SMA untuk membicarakan masalah akta kelahiran murid disetiap sekolahnya, “pungkasnya.

Seperti diketahui, terobosan ini dalam rangka menyikapi berbagai keluhan masyarakat tentang panjangnya birokrasi atau sulitnya untuk mendapatkan akta kelahiran. Wali Kota mengatakan,  dengan persidangan keliling ini masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Pos, tidak perlu ke kantor Pengadilan Negeri Medan tetapi cukup menghadiri persidangan di kecamatan yang nantinya akan dibuat jadwal tertentu. (gus)

Urus Akta Kelahiran di Kecamatan

MEDAN – Pelayanan pengurusan akta kelahiran di kecamatan yang disediakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan  dimanfaatkan warga untuk mendapatkan kemudahan dalam pengurusan akta. Hal ini terlihat dari jumlah pengurusan yang meningkat setiap pekannya.
Selama dua pekan, jumlah masyarakat yang terlayani sebanyak 325 warga.

“Pada pekan pertama, yang memenuhi syarat pengajuan akta kelahiran dan dilakukan sidang sebanyak 80 orang, sedang di pekan kedua yang memenuhi syarat 235 orang, “ucap Kadisdukcapil Kota Medan Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Jum’at (21/9) siang.

Dirinya menjelaskan di pekan kedua ini, sidang pengajuan permohonan akta kelahiran dilakukan di kawasan Medan Utara. Yakni Kecamatan Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan.

Dijelaskan Muslim, sidang pengajuan akta kelahiran ini dilakukan secara rotasi serentak di empat kecamatan. “Sidang secara rotasi di keempat kecamatan,”ujarnya.

Lanjutnya, Muslim proses pengurusan dilakukan di kantor kecamatan dan akan ditangani oleh petugas Disdukcapil Kota Medan, pihak bank dan kantor Pos. setiap warga melakukan pendafatran setiap pekan pada hari Senin, sedang sidang terhadap akta kelahiran di atas 1 tahun sepekan sekali pada hari Kamis.
“Kita lihat juga jumlah peserta yang mendaftar, tapi untuk pendaftar dilakukan hari Senin sedang sidang hari Kamis.  Untuk biaya administrasi hanya Rp10 ribu per warga, sidang sesuai hukum perdata 3 hari setelah dilakukan panggilan baru dilakukan sidang,” ujarnya.

Menyinggung apa langkah yang dilakukan menyikapi kondisi pelajar di Medan yang hanya 60 persen memiliki akta kelahiran, kata Muslim, dinasnya sudah menyurati Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan. ‘’Sudah kita surati Disdik Kota untuk menghimbau kepada sekolah agar melakukan pendata dan menghimbau wali murid segera melakukan pengurusan akta kelahiran, “sebutnya.

Tambahnya, pekan mendatang dirinya akan melakukan pertemuan kepala sekolah (Kepsek) se-Kota Medan dari tingkat TK hingga SMA.”Minggu depan saya melakukan pertemuan dengan kepala xekolah se-Kota Medan dari TK sampai SMA untuk membicarakan masalah akta kelahiran murid disetiap sekolahnya, “pungkasnya.

Seperti diketahui, terobosan ini dalam rangka menyikapi berbagai keluhan masyarakat tentang panjangnya birokrasi atau sulitnya untuk mendapatkan akta kelahiran. Wali Kota mengatakan,  dengan persidangan keliling ini masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Pos, tidak perlu ke kantor Pengadilan Negeri Medan tetapi cukup menghadiri persidangan di kecamatan yang nantinya akan dibuat jadwal tertentu. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/