MEDAN- Lamser selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Bina Pendidikan Dasar (Dikdas) Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi terancam hukuman 20 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/4).
Bahkan dalam persidangan, Lamser terlihat duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi penasehat hukumnya. Terdakwa mengaku tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar jasa pengacara.
Majelis hakim yang diketuai Jonner Manik pun akan menunjuk penasehat hukum terdakwa pada sidang pekan depan. “Kalau begitu, pengadilan akan menunjuk penasihat hukum untuk terdakwa pada sidang pekan depan,” kata Jonner.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sidikalang mendakwa Lamser menyelewengkan dana tambahan penghasilan guru PNS yang belum menerima tunjangan profesi semester II (Juli s/d Desember 2010), dana insentif guru Oktober 2010- Desember 2010, dan dana rutin ATK UTD Dikdas Kecamatan Gunung Sitember yang bersumber dari dana APBN TA 2010 dan APBD Dairi TA 2010, senilai Rp161,47 juta.
“Dari total anggaran yang diterima UPT Pendidikan Dasar Kecamatan Gunung Sitember tahun 2010 sebesar Rp474,7 juta, hanya Rp311,7 juta yang disalurkan/dibayarkan terdakwa. Sedangkan sisanya Rp161,47 juta, di bawah penguasaan terdakwa,” ujar jaksa. (far)