MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSU dr Pirngadi Medan tahun anggaran 2012 senilai Rp1,1 miliar, dr Amran Lubis telah menjalani 15 jam pemeriksaan di Mapolresta Medan. Namun mantan Dirut rumah sakit Pemko Medan itu masih dapat bernafas lega karena bebas dari sel tahanan. Istri dan satu unit mobil Honda CRV jadi jaminannya tak mendekam dalam bui.
Setelah sempat dikabarkan kabur ke Quangzhou, China, Kamis (18/9) sekira pukul 09.00 wib, dr Amran memenuhi panggilan penyidik Tikipor Polresta Medan. Setelah memberikan keterangan, dokter ahli jantung itu dipersilakan pulang pada pukul 23.00 Wib.
Penyidik yang diduga menutupi pemeriksaan dr Amran, baru mulai terbuka pada Jumat (19/9). Pemulangan tersangka korupsi ini disebutkan lantaran dr Amran Lubis mengaku masih dalam kondisi sakit, sehingga penyidik tak menahannya.
Pihak Polresta Medan juga mengatakan dr Amran Lubis akan kooperatif untuk menjalani pemeriksaan dan tak akan kabur lagi.
Hal itu lantaran istrinya telah menjamini dr Amran Lubis. Selain dijamini sang istri, dikabarkan pula jika dr Amran Lubis memberikan BPKB mobil Honda CRV senilai Rp300 juta.
Kepala Tim Penyidik Tipikor Polresta Medan Iptu Lalu Musti Ali mengatakan jika pemeriksaan dr Amran Lubis masih akan berlanjut, terlebih saat diperiksa masih memberikan keterangan yang mengambang.
“Sudah sempat kita tanyai mulai pukul 09.00 Wib sampai jam 23.00 Wib (15 jam), cuma ya masih mengambang. Dan terakhir, dia meminta izin pulang dengan alasan kelelahan. Dan memang benar, setelah diperiksa dokter yang bersangkutan memang sakit makanya pemeriksaan pun dihentikan dulu untuk sementara,” jelas Lalu Musti.
Terkait tak ditahannya dr Amran, Iptu Lalu Musti mengatakan jika pemeriksaan belum selesai dan masih akan diperiksa kembali pada Selasa atau Rabu depan. “Belum ya, masih akan kita periksa Selasa atau Rabu depan ya,” katanya
Kembali ditanyai apakah penyidik tak khawatir apabila dr Amran Lubis akan kabur dan tak memenuhi panggilan pemeriksaan pasca mangkir 2 kali. Iptu Lalu Musti mengatakan jika dr Amran Lubis tak akan kabur lantaran sudah dijamini dan telah diberi ultimatum.
“Kita biarkan dia pulang karena sedang sakit, istrinya yang menjamini bahwa dia tak akan kabur lagi dengan menyerahkan BPKB mobil Honda CRV yang jika dirupiahkan senilai Rp 300 juta. Dan jika yang bersangkutan kabur kita akan koordinasikan dengan Pengadilan untuk menyita hartanya,” katanya
Muslim Muis, SH dari Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) mengatakan jika penyidik terkesan memperlambat kasus tersebut. Seharusnya, dr Amran Lubis langsung ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Harusnya ditahan, kan sudah tersangka,” katanya
Masih menurut Muslim, jika sakit bukan menjadi alasan untuk tidak menahan tersangka. Seharusnya, penyidik menahan Amran Lubis dan jika memang benar sakit dibantarkan ke RS Bhayangkara. Dan hal tersebut bisa dipastikan berdasarkan pemeriksaan dokter kehakiman.
“Sakit itu bukan alasan lah, jika memang sakit ya tetap ditahan dan dibantarkan di rumah sakit Bhayangkara atau rumah sakit rujukan dan dijaga kepolisian,” jelasnya.
Soal jaminan yang diberikan Amran Lubis, Muslim Muis menilai jika hal tersebut bukan menjadi jaminan tersangka tidak kabur. “Itu bukan jaminan lah. Yang iyanya pertanyaannya berani tidak Polresta Medan menahan dr Amran Lubis,” kata Muslim. (wel/bd)