25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Polisi Usut Tanah Garapan Helvetia

TAMIN SUKARDI
TAMIN SUKARDI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bukti keterlibatan Tamin Sukardi di beberapa kasus dugaan penipuan dan penggelapan surat tanah yang ada di Medan sekitarnya, terus dikumpulkan Subdit II Harda/Tahbang Poldasu. Dari keterangan sejumlah korban, timsus mendalami perjalanan kasus dan korban-korban yang belum membuat laporan.

“Kasusnya masih jalan meskipun dia sekarang masih berstatus sebagai saksi. Perilakunya yang tidak kooperatif akan menjadi penilaian bagi kita untuk mendalami laporan-laporan dari korban,” ucap Kasubdit II Harda/Tahbang, AKBP Yusuf Safarudin, Minggu (21/9).

Mengenai perjalanan kasusnya, Yusuf menambahkan, meskipun masih saksi, namun tak tertutup kemungkinan Tamin Sukardi jadi tersangka. “Untuk itu, kita lihat dulu apakah dia akan datang di panggilan ketiga ini, atau tetap mangkir. Kalau mangkir, ya pasti akan kita jemput paksa. Untuk saat ini, kita masih menunggu kedatangannya ke Poldasu, dan kita harapkan dia datang dan memberikan kesaksian,” katanya.

Selain itu, warga yang mengaku sebagai korban Tamin telah memberikan sejumlah bukti, termasuk kasus tanah di Helvetia. ”Itu sedang kita telusuri. Apalagi, 1300 warga mengawal kasus ini. Jadi kita tetap bekerja,”ucapnya.

Ditanya dugaan banyaknya korban dari Tamin Sukardi, Yusuf menjelaskan, agar korban-korban segera ke Poldasu. Baik itu kasus surat tanah Grand Sultan atau apapun, supaya pihaknya dapat mengumpulkan semua bukti-bukti itu dan memeriksa Tamin Sukardi dengan kasus-kasus yang berbeda.

“Kita dengar juga banyak, namun kan perlu bukti juga. Kita akan mencari siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan surat tanah itu,”ucapnya.

Terkait dengan Tendeanus yang sudah ditetapkan tersangka, pihaknya masih menunggu hasil kerjasama dengan pihak Singapura. “Itu kita masih menunggu dari sana (Singapura) dan sudah diketahui pimpinan. Intinya, dia sudah tersangka dan akan ditangkap,” ujarnya.

Mengenai langkah selanjutnya, Yusuf mengatakan telah mengatur rencana sesuai prosedur hukum. “Rencana sudah ada. Tim masih kerja terus,” pungkas perwira dua melati emas di pundaknya itu.

Tamin Sukardi belum memenuhi panggilan tiga kasus sebagai saksi yaitu kasus pemalsuan sertifikat dengan pelapor Teuku Khairul Amar (sudah 3 kali panggilan), kedua kasus pemalsuan sertifikat atas nama pelapor Martin Sembiring, kuasa PT BMP (sudah 1 kali dipanggil) dan ketiga kasus pemalusan tanda tangan pada risalah panitia A BPN dengan pelapor Yurian Fahmi Lubis.

Ketiga kasus tersebut berawal berasal dari penerbitan 12 SHM yang diduga paksu dengan objek tanah di Medan Selayang. Selain itu, kemarin juga ada warga Helvetia yang datang melaporkan tanah mereka diserobot oleh Tamin Sukardi.

Sebelumnya, Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Rakyat (TPSTGR) P. Sihole dan warga melaporkan Tamin Sukardi yang telah menyerobot tanah masyarakat yang terletak di Pasar III Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deliserdang karena tanah tersebut sebelumnya telah mendapatkan pelepasan penyelesaian Garapan Rakyat atas areal PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara tahun 2000. Dan telah dibangun 500 bangunan ruko milik PT ACR yang suratnya dipalsukan olehnya.

Selain itu, keterlibatan Tandeanus adalah ditemukannya barang bukti yaitu foto copy legalisir SHM No. 414,1360, dan 864 kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tengku Khairul Anwar. Kemudian foto copy SHM No.1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus. Foto copy Grant Sultan No.699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad serta foto copy warkah pendaftaran penerbitan hak milik No.1869 kel. Padang Bulan selayang I atas nama Tandeanus dan warkah penetepan hak milik No.1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus. (gib/deo)

TAMIN SUKARDI
TAMIN SUKARDI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bukti keterlibatan Tamin Sukardi di beberapa kasus dugaan penipuan dan penggelapan surat tanah yang ada di Medan sekitarnya, terus dikumpulkan Subdit II Harda/Tahbang Poldasu. Dari keterangan sejumlah korban, timsus mendalami perjalanan kasus dan korban-korban yang belum membuat laporan.

“Kasusnya masih jalan meskipun dia sekarang masih berstatus sebagai saksi. Perilakunya yang tidak kooperatif akan menjadi penilaian bagi kita untuk mendalami laporan-laporan dari korban,” ucap Kasubdit II Harda/Tahbang, AKBP Yusuf Safarudin, Minggu (21/9).

Mengenai perjalanan kasusnya, Yusuf menambahkan, meskipun masih saksi, namun tak tertutup kemungkinan Tamin Sukardi jadi tersangka. “Untuk itu, kita lihat dulu apakah dia akan datang di panggilan ketiga ini, atau tetap mangkir. Kalau mangkir, ya pasti akan kita jemput paksa. Untuk saat ini, kita masih menunggu kedatangannya ke Poldasu, dan kita harapkan dia datang dan memberikan kesaksian,” katanya.

Selain itu, warga yang mengaku sebagai korban Tamin telah memberikan sejumlah bukti, termasuk kasus tanah di Helvetia. ”Itu sedang kita telusuri. Apalagi, 1300 warga mengawal kasus ini. Jadi kita tetap bekerja,”ucapnya.

Ditanya dugaan banyaknya korban dari Tamin Sukardi, Yusuf menjelaskan, agar korban-korban segera ke Poldasu. Baik itu kasus surat tanah Grand Sultan atau apapun, supaya pihaknya dapat mengumpulkan semua bukti-bukti itu dan memeriksa Tamin Sukardi dengan kasus-kasus yang berbeda.

“Kita dengar juga banyak, namun kan perlu bukti juga. Kita akan mencari siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan surat tanah itu,”ucapnya.

Terkait dengan Tendeanus yang sudah ditetapkan tersangka, pihaknya masih menunggu hasil kerjasama dengan pihak Singapura. “Itu kita masih menunggu dari sana (Singapura) dan sudah diketahui pimpinan. Intinya, dia sudah tersangka dan akan ditangkap,” ujarnya.

Mengenai langkah selanjutnya, Yusuf mengatakan telah mengatur rencana sesuai prosedur hukum. “Rencana sudah ada. Tim masih kerja terus,” pungkas perwira dua melati emas di pundaknya itu.

Tamin Sukardi belum memenuhi panggilan tiga kasus sebagai saksi yaitu kasus pemalsuan sertifikat dengan pelapor Teuku Khairul Amar (sudah 3 kali panggilan), kedua kasus pemalsuan sertifikat atas nama pelapor Martin Sembiring, kuasa PT BMP (sudah 1 kali dipanggil) dan ketiga kasus pemalusan tanda tangan pada risalah panitia A BPN dengan pelapor Yurian Fahmi Lubis.

Ketiga kasus tersebut berawal berasal dari penerbitan 12 SHM yang diduga paksu dengan objek tanah di Medan Selayang. Selain itu, kemarin juga ada warga Helvetia yang datang melaporkan tanah mereka diserobot oleh Tamin Sukardi.

Sebelumnya, Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Rakyat (TPSTGR) P. Sihole dan warga melaporkan Tamin Sukardi yang telah menyerobot tanah masyarakat yang terletak di Pasar III Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deliserdang karena tanah tersebut sebelumnya telah mendapatkan pelepasan penyelesaian Garapan Rakyat atas areal PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara tahun 2000. Dan telah dibangun 500 bangunan ruko milik PT ACR yang suratnya dipalsukan olehnya.

Selain itu, keterlibatan Tandeanus adalah ditemukannya barang bukti yaitu foto copy legalisir SHM No. 414,1360, dan 864 kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tengku Khairul Anwar. Kemudian foto copy SHM No.1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus. Foto copy Grant Sultan No.699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad serta foto copy warkah pendaftaran penerbitan hak milik No.1869 kel. Padang Bulan selayang I atas nama Tandeanus dan warkah penetepan hak milik No.1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus. (gib/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/