29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sekwan Siapkan Petugas Penjemput

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS MOBIL DINAS: Seorang pria melintas di depan dua buah mobil dinas di lokasi parkir gedung DPRD Medan, beberapa hari lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
MOBIL DINAS: Seorang pria melintas di depan dua buah mobil dinas di lokasi parkir gedung DPRD Medan, beberapa hari lalu.

MEDAN- Pengembalian mobil dinas oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut periode 2009-2014 tak kunjung selesai. Hingga kini masih 12 unit dari 75 unit yang wajib dikembalikan.

Padahal surat permintaan pengembalian mobil dinas sudah dilayangkan sebelum pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 yang berlangsung Senin (15/9) pekan lalu. Tak pelak, sekretariat DPRD Sumut pun member tenggat selama tiga hari. Namun tampaknya surat yang disampaikan ke fraksi masing-masing belum efektif.

“Waktu itu sudah kita layangkan surat permintaan pengembalian mobil dinas ke fraksi-fraksi. Tetapi sampai Sabtu (20/9), baru bertambah satu orang yang mengembalikan mobil,” ujar Effendi Batubara, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Sumut kepada Sumut Pos, Minggu (21/9).

Selanjutnya Effendi mengatakan bahwa karena hal itulah maka anggota dewan yang baru belum bisa menerima fasilitas mobil dinas hingga seluruh mobil dinas yang dipnjamkan kepada anggota dewan yang lama dikembalikan.

Pun demikian Effendi mengatakan bahwa pihaknya takkan membiarkan hal ini berlarut-larut. “Kita siapkan surat kedua. Dalam surat itu nantinya akan disebut jika para mantan anggota dewan itu diberi waktu seminggu untuk mengembalikan mobil dinas.

“Surat itu akan diberikan langsung ke alamat di mana mantan anggota dewan tadi berdiam. Di sanam si pengatar surat akan menanyakan lagi kapan mantan anggota dewan itu mengambalikan mobil yang pernah dipergunakannya untuk bekerja itu,” bilangnya.

“Selain itu petuga pengantar surat tadi akan ditemani petugas khusus. Ini adalah langkah antisipasi jika ternyata mantan anggota DPRD Sumut tadi langsung mengembaikan mobilnya. Kalau sudah gitu, kan gak repot lagi. Tinggal langsung dibawa saja mobilnya,” tambah Effendi lagi.

Dijelaskannya bahwa selain membawa surat permintaan pengembalian mobil dinas, petugas juga akan membawa berkas tanda terima yang sudah disiapkan. Sehingga administrasinya bias selesai pada saat itu juga.

Sulitnya pengembalian mobil dinas bukan hanya terjadi di PPRD Sumut saja. Hal yang sama juga terjadi di DPRD Medan. Ironisnya, beberapa sosok yang belum mengembalikan mobil dinas tadi adalah mantan Ketua DPRD Medan Amiruddin dan Wakil Ketua  Augus Napitupulu. “Kita tetap menunggu iktikad baik mantan anggota dewan. Apalagi peringatan untuk segera mengembalikan mobil dinas sudah dilayangkan dua kali,” ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan, Azwarln akhir pekan kemarin.

Diungkapkannya jika hingga hari ini (22/9) mantan anggota dewan tak juga mengembalikan mobil maka akan dilayangkan surat peringatan terakhir. “Jika itu juga tak digubris, maka tak ada jalan lain kecuali penjemputan paksa,” bilang Azwarlin.

Semetara itu, mantan anggota dewan dari Partai Demokrat, Denni Ilham Panggabean yang dikonfirmasi perihal pengembalian mobil dinas mengaku dirinya belum pernah menerima secara langsung surat peringatan dari Sekretariat DPRD perihal mobil dinas.

Denni mengungkapkan keinginannya untuk mengganti rugi mobil dinas yang saat ini masih berada di tangannya. Pasalnya, mobil dinas yang bersamanya itu adalah kendaraan ketika masih menjabat Ketua DPRD Medan.

“Karena mobil dinas unsur pimpiman sudah lengkap, maka dari itu saya berkeinginan untuk mengganti rugi mobil jenis Toyota Altis itu,” katanya.

Disisi lain, anggota DPRD Medan dari PPP Irsal Fikri menyayangkan lambatnya proses penarikan mobil dinas dari mantan anggota dewan yang sudah habis masa tugasnya. “Anggota dewan yang baru juga memerlukan mobil dinas untuk menunjang kinerjanya,” kata Irsal.

Pengamat pemeritahan Sohibul Ansor menyayangkan sikap anggota DPRD Medan, utamanya dua unsur pimpinan yang belum mengembalikan mobil. “Kalau sampai penjemputan paksa dilakukan, maka itu akan membuat citra mereka sebagai mantan anggota dewan buruk di mata masyarakat,” ujarnya. (dik/bal)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS MOBIL DINAS: Seorang pria melintas di depan dua buah mobil dinas di lokasi parkir gedung DPRD Medan, beberapa hari lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
MOBIL DINAS: Seorang pria melintas di depan dua buah mobil dinas di lokasi parkir gedung DPRD Medan, beberapa hari lalu.

MEDAN- Pengembalian mobil dinas oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut periode 2009-2014 tak kunjung selesai. Hingga kini masih 12 unit dari 75 unit yang wajib dikembalikan.

Padahal surat permintaan pengembalian mobil dinas sudah dilayangkan sebelum pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 yang berlangsung Senin (15/9) pekan lalu. Tak pelak, sekretariat DPRD Sumut pun member tenggat selama tiga hari. Namun tampaknya surat yang disampaikan ke fraksi masing-masing belum efektif.

“Waktu itu sudah kita layangkan surat permintaan pengembalian mobil dinas ke fraksi-fraksi. Tetapi sampai Sabtu (20/9), baru bertambah satu orang yang mengembalikan mobil,” ujar Effendi Batubara, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Sumut kepada Sumut Pos, Minggu (21/9).

Selanjutnya Effendi mengatakan bahwa karena hal itulah maka anggota dewan yang baru belum bisa menerima fasilitas mobil dinas hingga seluruh mobil dinas yang dipnjamkan kepada anggota dewan yang lama dikembalikan.

Pun demikian Effendi mengatakan bahwa pihaknya takkan membiarkan hal ini berlarut-larut. “Kita siapkan surat kedua. Dalam surat itu nantinya akan disebut jika para mantan anggota dewan itu diberi waktu seminggu untuk mengembalikan mobil dinas.

“Surat itu akan diberikan langsung ke alamat di mana mantan anggota dewan tadi berdiam. Di sanam si pengatar surat akan menanyakan lagi kapan mantan anggota dewan itu mengambalikan mobil yang pernah dipergunakannya untuk bekerja itu,” bilangnya.

“Selain itu petuga pengantar surat tadi akan ditemani petugas khusus. Ini adalah langkah antisipasi jika ternyata mantan anggota DPRD Sumut tadi langsung mengembaikan mobilnya. Kalau sudah gitu, kan gak repot lagi. Tinggal langsung dibawa saja mobilnya,” tambah Effendi lagi.

Dijelaskannya bahwa selain membawa surat permintaan pengembalian mobil dinas, petugas juga akan membawa berkas tanda terima yang sudah disiapkan. Sehingga administrasinya bias selesai pada saat itu juga.

Sulitnya pengembalian mobil dinas bukan hanya terjadi di PPRD Sumut saja. Hal yang sama juga terjadi di DPRD Medan. Ironisnya, beberapa sosok yang belum mengembalikan mobil dinas tadi adalah mantan Ketua DPRD Medan Amiruddin dan Wakil Ketua  Augus Napitupulu. “Kita tetap menunggu iktikad baik mantan anggota dewan. Apalagi peringatan untuk segera mengembalikan mobil dinas sudah dilayangkan dua kali,” ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan, Azwarln akhir pekan kemarin.

Diungkapkannya jika hingga hari ini (22/9) mantan anggota dewan tak juga mengembalikan mobil maka akan dilayangkan surat peringatan terakhir. “Jika itu juga tak digubris, maka tak ada jalan lain kecuali penjemputan paksa,” bilang Azwarlin.

Semetara itu, mantan anggota dewan dari Partai Demokrat, Denni Ilham Panggabean yang dikonfirmasi perihal pengembalian mobil dinas mengaku dirinya belum pernah menerima secara langsung surat peringatan dari Sekretariat DPRD perihal mobil dinas.

Denni mengungkapkan keinginannya untuk mengganti rugi mobil dinas yang saat ini masih berada di tangannya. Pasalnya, mobil dinas yang bersamanya itu adalah kendaraan ketika masih menjabat Ketua DPRD Medan.

“Karena mobil dinas unsur pimpiman sudah lengkap, maka dari itu saya berkeinginan untuk mengganti rugi mobil jenis Toyota Altis itu,” katanya.

Disisi lain, anggota DPRD Medan dari PPP Irsal Fikri menyayangkan lambatnya proses penarikan mobil dinas dari mantan anggota dewan yang sudah habis masa tugasnya. “Anggota dewan yang baru juga memerlukan mobil dinas untuk menunjang kinerjanya,” kata Irsal.

Pengamat pemeritahan Sohibul Ansor menyayangkan sikap anggota DPRD Medan, utamanya dua unsur pimpinan yang belum mengembalikan mobil. “Kalau sampai penjemputan paksa dilakukan, maka itu akan membuat citra mereka sebagai mantan anggota dewan buruk di mata masyarakat,” ujarnya. (dik/bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/