MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada PT Shell untuk melakukan mediasi bersama warga sekitar yang keberatan dengan rencana pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area. Apabila dalam satu bulan tidak juga ada titik temu antara warga dan PT Shell, maka DPRD Medan akan mengeluarkan rekomendasi secara tertulis kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk mencabut dan membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah terbit sebelumnya.
“Dalam waktu satu bulan harus diselesaikan, kalau tidak bisa kami akan buat rekomendasi tertulis ke wali kota dan PT Shell dicabut IMB nya. Kami tidak mau ini persoalan menjadi berkepanjangan,” ucap Ketua DPRD Medan Hasyim SE, saat membacakan hasil rekomendasi rapat bersama warga tentang pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, Selasa (21/9).
Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra Dedy Aksyari Nasution, Camat Medan Area Hendra Asmilan dan Managemen PT Shell. Hasyim meminta, selama belum terjadi kesepakatan antara warga dan PT Shell, pembangunan SPBU harus dihentikan sementara. “Sebelum diselesaikan dengan warga, pembangunan di lokasi jangan dilanjutkan. Jangan ada pembangunan apapun di lokasi, dalam satu bulan ke depan jangan ada pembangunan. Kecamatan kita minta untuk mengawasinya,” tegas Hasyim.
Politikus PDIP ini mengatakan, ada yang keliru dalam proses penerbitan IMB pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin. Di mana, warga yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan tidak dimintai izin. Anehnya yang dimintai persetujuan justru hanya 7 warga, yakni yang rumahnya berjauhan dengan lokasi SPBU. “Warga menolak pendirian SPBU karena warga khawatir, karena bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan yang berdampingan dengan lokasi SPBU,” tuturnya.
Sofyan, salah seorang warga Jalan Bawal yang hadir dalam kesempatan itu menuturkan bahwa pihak managemen Shell sudah keterlaluan karena membangun SPBU tanpa sosialisasi dengan warga sekitar. Dia mengaku tidak pernah mendapat undangan atau pemberitahuan apapun dari managemen PT Shell mengenai sosialisasi “Saya ingin sampaikan ke pengusaha, kami bukan tidak kooperatif. Surat apa yang sampai ke kami, bukan kami gak mau. Memang tidak pantas beridiri di tengah pemukiman masyarakat. Saya awalnya cuek, tapi ini sudah keterlaluan,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Sri Intan Kamal, warga di Jalan Kakap. Dia menyebutkan bahwa warda sedari awal sudah membuka diri. Sayangnya pihak PT Shell tidak perduli. “Dimediasi camat kami hadir, membuka diri. Dari pertama sosialisasi, tidak pernah diundang, gak pernah diundang dan sosialisasi bagaimana,” tegasnya.
Perwakilan PT Shell, Sarni mengatakan pihaknya sedari awal mencoba mendengar masukan dari masyarakat. Namun, saat dimulainya proses ini semua, pandemi Covid-19 baru dimulai sehingga sulit bertemu. “Silaturahmi kami mungkin kurang menyenangkan, dulu masih pandemi jadi sulit bertemu dengan tokoh masyarakat, dan warga. Kami mohon maaf di awal komunikasi kurang kooperatif,” tuturnya.
Sarni sempat menyatakan keberatannya terkait rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua DPRD Medan Hasyim tentang tenggat waktu agar mediasi dengan warga tuntas dalam kurun waktu satu bulan. (map/ila)