30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

DPRD Dorong Pemko Medan Segera Terbitkan Perwal Atas Perda No.6/2015

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Program Medan Bersih dari Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai salah satu dari lima prioritas kerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mendapatkan dukungan dari Anggota DPRD Medan Fraksi Partai NasDem, Habiburrahman Sinuraya.

CENDERAMATA: Habiburrahman Sinuraya saat Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan.markussumutpos.

Habib mengatakan, bahwa program yang bertujuan untuk segera mengeluarkan Kota Medan dari stigma Kota Metropolitan terjorok adalah hal yang sangat pantas untuk menjadi prioritas. Hal itu diungkapkan Habib Sinuraya saat menggelar Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Selayang, Senin (20/9) sore.

Dikatakan Habib, sudah selayaknya juga bagi Pemko Medan untuk benar-benar memaksimalkan Perda No.6/2015 guna mengatasi masalah persampahan di Kota Medan. Dengan begitu, masalah sampah di Kota Medan dapat segera teratasi.

Hanya saja, Habib menerangkan, jika saat ini Perda tersebut memang belum bisa diterapkan secara maksimal. Pasalnya, Pemko Medan belum mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Perda No.6/2015 agar dapat menjadi petunjuk teknis (juknis) di lapangan.

“Sudah saatnya Pemko Medan menerbitkan Perwal atas Perda No.6/2015 ini, supaya Perda ini bisa berjalan maksimal karena juknisnya ada dalam Perwal. Makanya kita mendorong Pemko untuk segera menerbitkan Perwalnya, agar penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar Perda/Perwal, dapat diterapkan,” ucap Habib pada kegiatan yang memenuhi protokol kesehatan tersebut.

Selain itu, Sekretaris Komisi I DPRD Medan itu juga meminta agar Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan dan pihak Kecamatan yang saat ini menjadi pihak yang turut mengelola persampahan, untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait biaya iuran sampah bagi setiap rumah.

Pasalnya hingga saat ini, masih cukup banyak warga yang mengaku belum mengetahui jelas berapa besaran iuran sampah yang ditetapkan Pemko Medan. Selanjutnya, Habib juga meminta kepada petugas pengangkut sampah agar tidak memilih-milih sampah yang akan diangkut.

Habib berharap, kegiatan sosialisasi Perda No.6/2015 itu dapat memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungannya dengan tidak membuang sampah secara sembarangan.

“Butuh peran serta, konsistensi dan komitmen dari semua pihak untuk mewujudkan Kota Medan sebagai Ibukota Provinsi yang bersih, nyaman, sehat dan asri. Memang tidak mudah untuk merubah mindset, itu butuh waktu. Tapi kesadaran kita semua untuk tidak membuang sampah sembarangan adalah kunci perubahan agar Kota Medan menjadi bersih,” katanya.

Habib mengatakan, jika nantinya Perwal atas Perda No.6/2015 telah diterbitkan, maka masyarakat atau pihak pelanggar Perda akan diberikan sanksi tegas berupa sanksi denda maupun sanksi kurungan penjara. “Di dalam Perda tersebut sudah jelas ada sanksinya, yaitu di sanksi denda Rp15 juta dan hukuman kurungan 3 bulan penjara untuk yang membuang sampah sembarangan. Bukan mau memberatkan masyarakat, tapi hanya mau memberikan efek jera,” katanya.

Perda ini juga, kata dia, memberi pengetahuan tentang pengolahan sampah, sehingga sampah bisa dikelola menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis dan dapat bermanfaat bagi masyarakat. “Dan yang paling penting, menjadi kebersihan lingkungan berpengaruh besar dalam mencegah berbagai penyakit dan mengurangi potensi terjadinya banjir,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Program Medan Bersih dari Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai salah satu dari lima prioritas kerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mendapatkan dukungan dari Anggota DPRD Medan Fraksi Partai NasDem, Habiburrahman Sinuraya.

CENDERAMATA: Habiburrahman Sinuraya saat Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan.markussumutpos.

Habib mengatakan, bahwa program yang bertujuan untuk segera mengeluarkan Kota Medan dari stigma Kota Metropolitan terjorok adalah hal yang sangat pantas untuk menjadi prioritas. Hal itu diungkapkan Habib Sinuraya saat menggelar Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Selayang, Senin (20/9) sore.

Dikatakan Habib, sudah selayaknya juga bagi Pemko Medan untuk benar-benar memaksimalkan Perda No.6/2015 guna mengatasi masalah persampahan di Kota Medan. Dengan begitu, masalah sampah di Kota Medan dapat segera teratasi.

Hanya saja, Habib menerangkan, jika saat ini Perda tersebut memang belum bisa diterapkan secara maksimal. Pasalnya, Pemko Medan belum mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Perda No.6/2015 agar dapat menjadi petunjuk teknis (juknis) di lapangan.

“Sudah saatnya Pemko Medan menerbitkan Perwal atas Perda No.6/2015 ini, supaya Perda ini bisa berjalan maksimal karena juknisnya ada dalam Perwal. Makanya kita mendorong Pemko untuk segera menerbitkan Perwalnya, agar penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar Perda/Perwal, dapat diterapkan,” ucap Habib pada kegiatan yang memenuhi protokol kesehatan tersebut.

Selain itu, Sekretaris Komisi I DPRD Medan itu juga meminta agar Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan dan pihak Kecamatan yang saat ini menjadi pihak yang turut mengelola persampahan, untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait biaya iuran sampah bagi setiap rumah.

Pasalnya hingga saat ini, masih cukup banyak warga yang mengaku belum mengetahui jelas berapa besaran iuran sampah yang ditetapkan Pemko Medan. Selanjutnya, Habib juga meminta kepada petugas pengangkut sampah agar tidak memilih-milih sampah yang akan diangkut.

Habib berharap, kegiatan sosialisasi Perda No.6/2015 itu dapat memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungannya dengan tidak membuang sampah secara sembarangan.

“Butuh peran serta, konsistensi dan komitmen dari semua pihak untuk mewujudkan Kota Medan sebagai Ibukota Provinsi yang bersih, nyaman, sehat dan asri. Memang tidak mudah untuk merubah mindset, itu butuh waktu. Tapi kesadaran kita semua untuk tidak membuang sampah sembarangan adalah kunci perubahan agar Kota Medan menjadi bersih,” katanya.

Habib mengatakan, jika nantinya Perwal atas Perda No.6/2015 telah diterbitkan, maka masyarakat atau pihak pelanggar Perda akan diberikan sanksi tegas berupa sanksi denda maupun sanksi kurungan penjara. “Di dalam Perda tersebut sudah jelas ada sanksinya, yaitu di sanksi denda Rp15 juta dan hukuman kurungan 3 bulan penjara untuk yang membuang sampah sembarangan. Bukan mau memberatkan masyarakat, tapi hanya mau memberikan efek jera,” katanya.

Perda ini juga, kata dia, memberi pengetahuan tentang pengolahan sampah, sehingga sampah bisa dikelola menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis dan dapat bermanfaat bagi masyarakat. “Dan yang paling penting, menjadi kebersihan lingkungan berpengaruh besar dalam mencegah berbagai penyakit dan mengurangi potensi terjadinya banjir,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/