25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Ketua DPRD Minta UMK Medan 2020 Segera Dibahas, Jangan Rugikan Buruh dan Pengusaha

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengupahan Kota Medan hingga kini belum menjadwalkan rencana untuk melakukan pembahasan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020. Padahal Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp2.499.423,06 atau naik 196.019 (8,51 persen) dari UMP 2019.

Untuk itu, Ketua DPRD Medan Hasyim meminta Pemko Medan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan dewan pengupahan untuk segera melakukan pembahasan pengupahan tersebut. “Walaupun deadline tanggal 21 (November) nanti, tapi saya pikir sudah bisa dibahas intens mulai dari sekarang,” ucap Hasyim kepada Sumut Pos, Minggu (3/11).

Menurut Hasyim, sangat wajar bila Pemko Medan menaikkan UMK 2020, mengingat kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. “Tapi tak boleh asal naik juga. Harus diperhatikan betul, jangan sampai merugikan salah satu pihak,” ujarnya.

Disebut Hasyim, masalah kenaikan UMK memang selalu menjadi polemik setiap tahunnya. Pemerintah selalu dihadapkan kepada dua kepentingan yang berbeda, yakni pekerja sebagai penerima upah dan pengusaha sebagai pemberi upah. “Makanya pemerintah memang harus bisa membuat keputusan win-win solution. Artinya, tidak merugikan salah satu pihak. Karena pekerja sebagai penerima upah harus bisa meningkat kesejahteraannya, sedangkan pengusaha sebagai pemberi upah harus tetap bisa menjalankan roda usahanya kala ia harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk membayar upah,” jelasnya.

Dijelaskannya, bila menaikkan terlalu tinggi dan membuat pengusaha menjadi sangat terbebani karenanya, hal itu justru bisa menjadi ‘boomerang’ bagi masyarakat penerima upah itu sendiri. “Maka kita minta agar pemerintah mau menaikkan upah secara layak, namun juga tidak menjadi beban berat bagi pengusaha.

Sebab, kalau pengusaha merasa terlalu berat membayar upah yang semakin tinggi, maka besar kemungkinan pengusaha akan melakukan pemangkasan karyawan agar tidak merugi. Ini kan yang rugi masyarakat itu juga. Makanya hal ini tidak mudah, pemerintah harus bisa mencari win-win solution dari persoalan ini,” jelasnya.

Namun tidak bisa dipungkiri, pemerintah diharapkan dapat mengutamakan kepentingan rakyat. “Tapi apapun namanya tentu rakyat harus diutamakan, tinggal bagaimana caranya pemerintah bisa mendorong para pengusaha untuk meningkatkan keuntungannya disaat dia harus memberikan upah yang lebih besar kepada para karyawannya,” tandasnya.

Tambah Beban Pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara menilai, kenaikan UMP 2020 yang sudah diteken Gubsu itu akan menambah beban pengusaha. “Harus dilihat juga kondisi dunia usaha. Ya kalau setiap tahun naik upahnya, berat juga. Belum tentu harga barang bisa naik. Karena banyaknya persaingan secara global. Terlebih-lebih komponen persentase kenaikannya mengikutsertakan persentase pertumbuhan ekonomi. Seharusnya rujukan kenaikan adalah inflasi karena itu yang terkait dengan daya beli,” katanya kepada wartawan, Sabtu (2/11).

Laksamana mengatakan, besaran UMP Rp2,499 juta ini akan membawa dampak negatif, karena bakal kian banyak perusahaan khususnya yang berskala UKM yang tidak akan sanggup memenuhi ketentuan tentang upah minimum. Dan akhirnya, bisa berujung pada tutupnya perusahaan-perusahaan skala UKM bila dipaksakan harus mengikuti ketentuan upah minimum.

“Kami sangat menyarankan adanya pembagian klaster perusahaan dalam pengupahan. Sehingga, dibagi klaster usaha kecil, menengah dan besar. Jadi tidak disamaratakan seperti ketentuan pemberlakuan upah minimum saat ini,” katanya.

Meski menjadi beban, karena sudah keputusan dan ditetapkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada1 November 2019, tentu pengusaha harus mengikutinya. “Apindo sudah meminta pengusaha menjalankan ketentuan upah itu yang ditetapkan berlaku 1 Januari 2020,,” katanya.

Terkait gelombang penolakan dari buruh Untuk UMP Rp2,499 juta ini dan bakal berunjuk rasa pada 6 November mendatang, Laksamana enggan berkomentar. Dia hanya menekankan jika tidak semua pelaku usaha saat ini mampu mencatatkan kinerja yang bagus. Karena itu, penetapan upah minimum ini akan menjadi masalah baru terutama untuk skala UKM dimana produknya punya banyak pesaing di pasaran. (map/bbs)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengupahan Kota Medan hingga kini belum menjadwalkan rencana untuk melakukan pembahasan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020. Padahal Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp2.499.423,06 atau naik 196.019 (8,51 persen) dari UMP 2019.

Untuk itu, Ketua DPRD Medan Hasyim meminta Pemko Medan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan dewan pengupahan untuk segera melakukan pembahasan pengupahan tersebut. “Walaupun deadline tanggal 21 (November) nanti, tapi saya pikir sudah bisa dibahas intens mulai dari sekarang,” ucap Hasyim kepada Sumut Pos, Minggu (3/11).

Menurut Hasyim, sangat wajar bila Pemko Medan menaikkan UMK 2020, mengingat kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. “Tapi tak boleh asal naik juga. Harus diperhatikan betul, jangan sampai merugikan salah satu pihak,” ujarnya.

Disebut Hasyim, masalah kenaikan UMK memang selalu menjadi polemik setiap tahunnya. Pemerintah selalu dihadapkan kepada dua kepentingan yang berbeda, yakni pekerja sebagai penerima upah dan pengusaha sebagai pemberi upah. “Makanya pemerintah memang harus bisa membuat keputusan win-win solution. Artinya, tidak merugikan salah satu pihak. Karena pekerja sebagai penerima upah harus bisa meningkat kesejahteraannya, sedangkan pengusaha sebagai pemberi upah harus tetap bisa menjalankan roda usahanya kala ia harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk membayar upah,” jelasnya.

Dijelaskannya, bila menaikkan terlalu tinggi dan membuat pengusaha menjadi sangat terbebani karenanya, hal itu justru bisa menjadi ‘boomerang’ bagi masyarakat penerima upah itu sendiri. “Maka kita minta agar pemerintah mau menaikkan upah secara layak, namun juga tidak menjadi beban berat bagi pengusaha.

Sebab, kalau pengusaha merasa terlalu berat membayar upah yang semakin tinggi, maka besar kemungkinan pengusaha akan melakukan pemangkasan karyawan agar tidak merugi. Ini kan yang rugi masyarakat itu juga. Makanya hal ini tidak mudah, pemerintah harus bisa mencari win-win solution dari persoalan ini,” jelasnya.

Namun tidak bisa dipungkiri, pemerintah diharapkan dapat mengutamakan kepentingan rakyat. “Tapi apapun namanya tentu rakyat harus diutamakan, tinggal bagaimana caranya pemerintah bisa mendorong para pengusaha untuk meningkatkan keuntungannya disaat dia harus memberikan upah yang lebih besar kepada para karyawannya,” tandasnya.

Tambah Beban Pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara menilai, kenaikan UMP 2020 yang sudah diteken Gubsu itu akan menambah beban pengusaha. “Harus dilihat juga kondisi dunia usaha. Ya kalau setiap tahun naik upahnya, berat juga. Belum tentu harga barang bisa naik. Karena banyaknya persaingan secara global. Terlebih-lebih komponen persentase kenaikannya mengikutsertakan persentase pertumbuhan ekonomi. Seharusnya rujukan kenaikan adalah inflasi karena itu yang terkait dengan daya beli,” katanya kepada wartawan, Sabtu (2/11).

Laksamana mengatakan, besaran UMP Rp2,499 juta ini akan membawa dampak negatif, karena bakal kian banyak perusahaan khususnya yang berskala UKM yang tidak akan sanggup memenuhi ketentuan tentang upah minimum. Dan akhirnya, bisa berujung pada tutupnya perusahaan-perusahaan skala UKM bila dipaksakan harus mengikuti ketentuan upah minimum.

“Kami sangat menyarankan adanya pembagian klaster perusahaan dalam pengupahan. Sehingga, dibagi klaster usaha kecil, menengah dan besar. Jadi tidak disamaratakan seperti ketentuan pemberlakuan upah minimum saat ini,” katanya.

Meski menjadi beban, karena sudah keputusan dan ditetapkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada1 November 2019, tentu pengusaha harus mengikutinya. “Apindo sudah meminta pengusaha menjalankan ketentuan upah itu yang ditetapkan berlaku 1 Januari 2020,,” katanya.

Terkait gelombang penolakan dari buruh Untuk UMP Rp2,499 juta ini dan bakal berunjuk rasa pada 6 November mendatang, Laksamana enggan berkomentar. Dia hanya menekankan jika tidak semua pelaku usaha saat ini mampu mencatatkan kinerja yang bagus. Karena itu, penetapan upah minimum ini akan menjadi masalah baru terutama untuk skala UKM dimana produknya punya banyak pesaing di pasaran. (map/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/