MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah mulai melonggarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44/2021, pemerintah sudah mulai mengizinkan beroperasinya bioskop di wilayah-wilayah dengan status PPKM level 3, 2 dan 1. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni pengunjung sudah vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
INMENDAGRI tertanggal 20 September 2021, salah satunya ditujukan kepada Gubernur Sumatra Utara dan bupati/wali kota di 33 kabupaten/kota di Sumut yang menerapkan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1. Pada Diktum Keempat terkait penerapan PPKM Level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kehadiran pengunjung 50 persen dari kapasitas, serta mengoptimalkan aplikasi Peduli Lindungi.
Bioskop yang berada di lokasi sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan/mal, sudah dapat beroperasi dengan memperhatikan kunjungan 50 persen dari kapasitas serta mengoptimalkan aplikasi Peduli Lindungi. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Kegiatan resepsi pernikahan atau hajatan dapat dihadiri maksimal 50 orang dan tidak diperbolehkan ada hidangan makanan ditempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
Plt Asisten Pemerintahan dan Sosial (Aspemsos) Setdako Medan, Muhammad Sofyan ketika dikonfirmasi Sumut Pos, mengaku sudah menerima Inmendagri Nomor 44/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Pengamanan di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. “Kita sudah terima Inmendagri nya, (PPKM) Kota Medan memang sudah turun ke Level 3,” kata Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos, Selasa (21/9).
Bukan Cuma Inmendagri, kata Sofyan, Pemko Medan juga telah menerima Instruksi Gubernur Sumut (Ingubsu) soal status PPKM pada 33 Kabupaten/Kota di Sumut. Namun ketika ditanya soal bioskop di Medan sudah diperbolehkannya buka, Sofyan enggan menjelaskan lebih rinci. “Yang jelas, Ingubsunya sudah kita terima barusan, sore ini. Ini SE (surat edaran) Wali Kota Medan sedang dipersiapkan. Jadi sebelum SE Wali Kota keluar, secara teknis kita belum bisa bicara banyak dulu. Yang jelas berdasarkan Inmendagri dan Ingubsu, Medan sudah PPKM Level 3,” ujarnya.
Begitu juga dengan Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap, enggan menjelaskan lebih rinci. Rakhmat menegaskan, pihaknya masih menunggu keluarnya SE Wali Kota Medan. Dengan begitu, Satpol PP dapat mengetahui juknis penertiban yang akan dilakukan ke depannya. “Misalnya teknis operasional restoran dan cafe, itu bagaimana kan kita tunggu SE dari Pak Wali dulu. Jadi dengan begitu, kita tahu teknis penertibannya,” ungkapnya.
Tunggu Surat Edaran Wali Kota
Inmendagri Nomor 44/2021 yang membolehkan bioskop buka kembali, disambut gembira oleh pengelola bioskop di Medan. Meski begitu, mereka masih menunggu peraturan berupa instruksi Gubernur Sumut atau Surat Edaran Wali Kota Medan.
Seperti diketahui, bioskop di Medan ditutup sejak awal pandemi tahun 2020 dan tidak pernah mengantongi izin untuk beroperasi kembali. Bioskop yang berada di ruang tertutup dikhawatirkan menjadi klaster penyebaran Covid-19 hingga izin pembukaannya cukup lama.
Marketing Communication Manager Sun Plaza, Yokie, mengatakan, sampai hari ini memang belum ada info ke pihaknya soal pembukaan bioskop kembali. “Mendagri memang sudah izinkan. Tapi tetap keputusan akhir ada di Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan. Jadi kami masih menunggu aturannya,” katanya, Selasa (21/9).
Ditanya, apakah bioskop sudah siap buka kembali jika peraturan kepala daerah sudah keluar, Yokie, mengatakan, belum bisa memastikan. Karena keputusan buka kembali akan tetap merujuk pada aturan terbaru nanti. “Dan kalaupun buka, sepertinya tidak langsung. Melihat apa aturan mainnya dulu. Karena membuka bioskop tidak sama dengan tenant-tenant yang ada di mal,” kata Yokie.
Marcomm Manager Plaza Medan Fair, Lenny Yun, mengatakan hal senada. Pihaknya juga masih menunggu peraturan kepala daerah. Dan menyoal kesiapan bioskop, kata Lenny, pasti siap jika diizinkan buka kembali. “Tapi sekarang aturannya dulu. Jika sudah ada izin, maka akan disesuaikan dengan aturan tersebut. Bioskop tentu perlu waktu mempersiapkan operasional sesuai aturan itu. Tapi pasti siaplah,” katanya.
Brand Marketing Cinepolis Indonesia, Indriana mengungkap, saat ini pihaknya sedang bersiap membuka kembali bioskop sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Persiapan yang dilakukan yaitu mengurus berkas administrasi dan dokumen pendukung kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mulai beroperasi kembali.
Ia juga menyampaikan, Cinepolis Indonesia sudah siap untuk membuka seluruh bioskop, apabila nantinya Pemda sudah memberikan izin dibukanya kembali bioskop. Persiapan-persiapan yang dilakukan mulai dari persiapan QR PeduliLindungi seperti yang diinstruksikan oleh pemerintah dan mewajibkan seluruh karyawan Cinepolis untuk melaksanakan vaksinasi demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Dalam Inmendagri sendiri, ketentuannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Pemda terhadap semua pengunjung dan pegawai. Dan kapasitasnya maksimal 50%. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Untuk kategori usia, pengunjung di bawah 12 tahun dilarang masuk. Selain itu, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. Kemudian mengikuti prokes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba operasional, ditentukan Kemenparekraf.(mbc/trb/map/bbs)