27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Siswa Dilarang Bawa Mobil

Medan Macet, Jalur Khusus Penjemput Jadi Lokasi Parkir Sekolah

MEDAN-Kemacetan di Kota Medan semakin parah dan membuat warga resah. Pemerintah Kota (Pemko) pun tak mau tinggal diam. Berbagai rencana diusung, satu di antaranya adalah anjuran agar siswa tidak membawa mobil pribadi ke sekolah.

Menyikapi hal itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pembangunan Pemukiman Kota, Rafriandi Nasution SE MT kepada Sumut Pos mengatakan,   anjuran saja tak cukup. Tapi, harus membuat peraturan daerah (perda) mengenai larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah.

Rafriandi mengatakan, wali kota Medan menyampaikan imbauan itu sifatnya hanya mengingatkan. Sebaiknya, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Sat Lantas Polresta Medan duduk bersama menggagas rancangan Perda dimaksud.
“Seharusnya instansi tersebut duduk bersama untuk menindaklanjuti imbauan wali kota Medan terkait larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah,” ucapnya, Kamis (20/10).

Kemudian, instansi-instansi tersebut bisa mengundang pihak sekolah dan sejumlah pihak lain. Sebab, bila tak segera dibuat aturan tegas maka ancaman kemacetan di sejumlah ruas jalanan kota Medan terus terjadin
“Lihat saja, jumlah kendaraan setiap tahun bertambah. Tapi, ruas jalan di kota Medan tak bertambah. Akibatnya muncullah kemacetan di sejumlah ruas jalan,” ujarnya.

Selain membuat perda larangan itu, Rafriandi meminta agar dalam Perda itu dibuat pihak sekolah harus menyediakan bus sekolah. Kemudian, siswa diberikan kemudahan diatur angkutan kota umum melintasi sekolah. “Saya yakin ini bisa dilaksanakan, kemudian ancaman kriminal lain seperti geng motor bisa terhindarkan. Dan siswa semakin tertib mengikuti proses belajar di sekolah,” pendapatnya.

Sedangkan secara aturan perundang-undangan lalu lintas, setiap orang yang mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Untuk mendapatkan SIM, syarat utamanya pemohon harus berusia 17 tahun. “Coba lihat siswa-siswa yang mengendarai kendaraan, usia SMP saja sudah bawa mobil. Inilah yang harus ditertibkan supaya tidak ada kesenjangan sosial di sekolah,” ingatnya.

Sebelumnya ditempat terpisah, Wali Kota Medan Rahudman Harahap sempat mengatakan banyaknya siswa yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah adalah satu di antara beberapa faktor yang menyebabkan Medan semakin macet. Menurutnya, banyaknya kendaraan yang parkir di depan sekolah mengakibatkan kemacetan, terutama dengan banyaknya mobil yang parkir secara berlapis.

Meskipun sudah dibuat jalur khusus penjemput, namun kenyataannya jalur ini justru dipergunakan untuk lokasi parkir mobil penjemput siswa, sehingga jalan tetap menjadi macet. Apalagi di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, jalur khusus mobil penjemput ini justru menjadi penghalang mobil ambulans yang akan menuju ke RS Pirngadi Medan.

“Kita memang akan membuat larangan agar siswa tidak membawa mobil pribadi ke sekolah, itu merupakan satu langkah pertama yang akan kita lakukan,” kata Rahudman, kemarin.

Dikatakannya, dengan dilarangnya siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah, tidak akan ada lagi parkir mobil yang berlapis di depan sekolah dan memakan badan jalan di Medan. Selain membuat larangan siswa membawa mobil pribadi ke sekolah. Pemko Medan juga saat ini sedang mengupayakan pengadaan bus kota. “Saat ini kita sedang mengusulkan pengadaan bus kota ke Dirjen Perhubungan, kita harapkan ini juga dapat menjdi upaya untuk mengatasi kemacetan dan siswa bisa menggunakan bus ini. Kita harapkan tahun 2012 itu sudah dapat terealisasi,” terang Rahudman.

Untuk mengantisipasi kemacetan di beberapa ruas jalan di depan sekolah, Pemko Medan juga sedang mengkaji untuk memindahkan beberapa sekolah yang selama ini berada di kawasan padat kendaraan untuk direlokasi ke daerah yang lebih nyaman. “Memang itu harus dilakukan, jadi nanti sekolah yang selama ini berada di kawasan padat kendaraan akan kita pindahkan ke lokasi yang lebih aman dan nyaman, sehingga Medan dapat semakin tertib dan nyaman,” ujarnya.

Langsung Direspon Beberapa Sekolah
Terkait adanya anjuran tersebut, Kepala SMAN 1 Medan, Hj Rebeca Girsang, melalui Humas, AS Sormin MPd, menyatakan telah melaksanakan imbauan itu lebih dulu. Setidaknya sejak tahun pelajaran 2010/2011, SMAN 1 Medan telah menerapkan kepada para siswa untuk tidak membawa kendaraan ke dalam sekolah, tidak hanya jenis mobil namun juga sepeda motor.

“Siswa menggunakan mobil sepertinya belum layak untuk seumuran mereka, sehingga kita tidak benarkan siswa membawa kendaraan. Sama halnya dengan jenis sepeda motor, kita juga tidak perkenankan kepada siswa untuk membawanya ke dalam lingkungan sekolah karena lokasi yang tidak mencukupi untuk parkir. Kita harapkan imbauan ini bisa berjalan mulus dan para siswa tidak lagi membawa mobil ke sekolah,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Kesiswaan SMAN 4 Medan Riduan Sembiring SPd. Menurutnya imbauan yang nantinya dikeluarkan ini bisa mengurangi kemacetan khusunya disejumlah lokasi sekolah yang siswanya banyak menggunakan mobil maupun dijemput oleh mobil pribadi.

“Pada dasarnya kita sangat setuju denga imbauan Bapak Wali Kota, apalagi saat ini lahan kita sudah tidak lagi mencukupi menampug banyaknya kendaaran siswa yang parkir,” ucapnya.  (adl/ril/uma)

Medan Macet, Jalur Khusus Penjemput Jadi Lokasi Parkir Sekolah

MEDAN-Kemacetan di Kota Medan semakin parah dan membuat warga resah. Pemerintah Kota (Pemko) pun tak mau tinggal diam. Berbagai rencana diusung, satu di antaranya adalah anjuran agar siswa tidak membawa mobil pribadi ke sekolah.

Menyikapi hal itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pembangunan Pemukiman Kota, Rafriandi Nasution SE MT kepada Sumut Pos mengatakan,   anjuran saja tak cukup. Tapi, harus membuat peraturan daerah (perda) mengenai larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah.

Rafriandi mengatakan, wali kota Medan menyampaikan imbauan itu sifatnya hanya mengingatkan. Sebaiknya, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Sat Lantas Polresta Medan duduk bersama menggagas rancangan Perda dimaksud.
“Seharusnya instansi tersebut duduk bersama untuk menindaklanjuti imbauan wali kota Medan terkait larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah,” ucapnya, Kamis (20/10).

Kemudian, instansi-instansi tersebut bisa mengundang pihak sekolah dan sejumlah pihak lain. Sebab, bila tak segera dibuat aturan tegas maka ancaman kemacetan di sejumlah ruas jalanan kota Medan terus terjadin
“Lihat saja, jumlah kendaraan setiap tahun bertambah. Tapi, ruas jalan di kota Medan tak bertambah. Akibatnya muncullah kemacetan di sejumlah ruas jalan,” ujarnya.

Selain membuat perda larangan itu, Rafriandi meminta agar dalam Perda itu dibuat pihak sekolah harus menyediakan bus sekolah. Kemudian, siswa diberikan kemudahan diatur angkutan kota umum melintasi sekolah. “Saya yakin ini bisa dilaksanakan, kemudian ancaman kriminal lain seperti geng motor bisa terhindarkan. Dan siswa semakin tertib mengikuti proses belajar di sekolah,” pendapatnya.

Sedangkan secara aturan perundang-undangan lalu lintas, setiap orang yang mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Untuk mendapatkan SIM, syarat utamanya pemohon harus berusia 17 tahun. “Coba lihat siswa-siswa yang mengendarai kendaraan, usia SMP saja sudah bawa mobil. Inilah yang harus ditertibkan supaya tidak ada kesenjangan sosial di sekolah,” ingatnya.

Sebelumnya ditempat terpisah, Wali Kota Medan Rahudman Harahap sempat mengatakan banyaknya siswa yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah adalah satu di antara beberapa faktor yang menyebabkan Medan semakin macet. Menurutnya, banyaknya kendaraan yang parkir di depan sekolah mengakibatkan kemacetan, terutama dengan banyaknya mobil yang parkir secara berlapis.

Meskipun sudah dibuat jalur khusus penjemput, namun kenyataannya jalur ini justru dipergunakan untuk lokasi parkir mobil penjemput siswa, sehingga jalan tetap menjadi macet. Apalagi di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, jalur khusus mobil penjemput ini justru menjadi penghalang mobil ambulans yang akan menuju ke RS Pirngadi Medan.

“Kita memang akan membuat larangan agar siswa tidak membawa mobil pribadi ke sekolah, itu merupakan satu langkah pertama yang akan kita lakukan,” kata Rahudman, kemarin.

Dikatakannya, dengan dilarangnya siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah, tidak akan ada lagi parkir mobil yang berlapis di depan sekolah dan memakan badan jalan di Medan. Selain membuat larangan siswa membawa mobil pribadi ke sekolah. Pemko Medan juga saat ini sedang mengupayakan pengadaan bus kota. “Saat ini kita sedang mengusulkan pengadaan bus kota ke Dirjen Perhubungan, kita harapkan ini juga dapat menjdi upaya untuk mengatasi kemacetan dan siswa bisa menggunakan bus ini. Kita harapkan tahun 2012 itu sudah dapat terealisasi,” terang Rahudman.

Untuk mengantisipasi kemacetan di beberapa ruas jalan di depan sekolah, Pemko Medan juga sedang mengkaji untuk memindahkan beberapa sekolah yang selama ini berada di kawasan padat kendaraan untuk direlokasi ke daerah yang lebih nyaman. “Memang itu harus dilakukan, jadi nanti sekolah yang selama ini berada di kawasan padat kendaraan akan kita pindahkan ke lokasi yang lebih aman dan nyaman, sehingga Medan dapat semakin tertib dan nyaman,” ujarnya.

Langsung Direspon Beberapa Sekolah
Terkait adanya anjuran tersebut, Kepala SMAN 1 Medan, Hj Rebeca Girsang, melalui Humas, AS Sormin MPd, menyatakan telah melaksanakan imbauan itu lebih dulu. Setidaknya sejak tahun pelajaran 2010/2011, SMAN 1 Medan telah menerapkan kepada para siswa untuk tidak membawa kendaraan ke dalam sekolah, tidak hanya jenis mobil namun juga sepeda motor.

“Siswa menggunakan mobil sepertinya belum layak untuk seumuran mereka, sehingga kita tidak benarkan siswa membawa kendaraan. Sama halnya dengan jenis sepeda motor, kita juga tidak perkenankan kepada siswa untuk membawanya ke dalam lingkungan sekolah karena lokasi yang tidak mencukupi untuk parkir. Kita harapkan imbauan ini bisa berjalan mulus dan para siswa tidak lagi membawa mobil ke sekolah,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Kesiswaan SMAN 4 Medan Riduan Sembiring SPd. Menurutnya imbauan yang nantinya dikeluarkan ini bisa mengurangi kemacetan khusunya disejumlah lokasi sekolah yang siswanya banyak menggunakan mobil maupun dijemput oleh mobil pribadi.

“Pada dasarnya kita sangat setuju denga imbauan Bapak Wali Kota, apalagi saat ini lahan kita sudah tidak lagi mencukupi menampug banyaknya kendaaran siswa yang parkir,” ucapnya.  (adl/ril/uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/