30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Bus ALS Ketatkan Pengawasan

28-7-13-bus (2)Pasca ditemukannya narkoba tersebut di bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dari Medan tujuan Jakarta di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pihak PT ALS mengaku melakukan pengetatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang.

MEDAN- Juru Bicara PT ALS Alwi Matondang yang dihubungi Sumut Pos via telepon, Senin (21/10) siang mengatakan, pihaknya sudah mengambil keterangan sopir yang  mengemudikan bus tersebut dan juga sudah mengambil salah satu armada mereka yang sempat disita polisi sebagai barang bukti.

“Pengurusannya itu semua dilakukan perwakilan kita yang ada di Lampung. Begitu juga dengan sopir yang mengemudikan bus itu, sudah kita ambil keterangannya. Pastinya sopir kita itu juga akan ditahan polisi bila memang terlibat,” ungkapnya.

Ditanya apakah penumpang yang membawa narkoba tersebut merupakan penumpang yang naik melalui terminal bus ALS di Jalan Sisingamangaraja Medan, Alwi mengaku belum mengetahui secara pastin
Pihaknya sebelumnya memang tiak memeriksa barang bawaan para penumpang. Terlebih, disebutnya penumpang yang naik dengan cara menyetop bus di jalan. “Kami ini angkutan umum. Oleh karena itu, sah-sah saja kami mengangkut penumpang yang menyetop di jalan. Untuk barang bawaan, kami biasanya meletakkannya di bagasi. Namun, untuk barang bawaan yang dipegang si penumpang, tidak ada urusannya dengan kami, “ tandasnya mengakhiri.

Pantauan Sumut Pos di terminal Bus ALS itu, terlihat pagi itu sasana sedikit sepi. Jumlah penumpang, juga terlihat tidak seramai biasanya. Sementara di bagian bagai atau pengiriman barang, terlihat sejumlah petugas di bagian itu, lebih teliti dan memperketat pengawsan dan pemeriksaan terhadap barang-barang yang hendak dimasukkan ke bagasi bus. Namun, lagi-lagi orang di sana enggan memberi komentar saat Sumut Pos bertanya soal pengetatan pengawasan dan pemeriksaan pada barang-barang tersebut. “Biasa aja, maih seperti biasa pemeriksaannya. Kenapa rupanya ditanya-tanya, “ ungkap seorang pria yang tak mau namanya dikorankan.

Organda Sulit Mencegahnya

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan akui sulit untuk mencegah peredaran narkoba di angkutan umum. Pasalnya, para pemilik angkutan umum tidak berhak memeriksa setiap barang yang dibawa oleh penumpang.

Hal ini diungkapkan Ketua Organda Medan, Month Gomery Munte ketika di konfirmasi Sumut Pos, Senin (21/10). “Memang sulit untuk melakukannya karena terkendala aturan yang belum ada,” katanya.

Dirinya juga sudah sering mengimbau kepada para pengusaha agar lebih hati-hati terhadap kemungkinan angkutannya dijadikan alat untuk peredaran narkoba. “Hanya imbauan yang dapat diberikan Organda dan tidak lebih dari itu,” pungkasnya.

Sedangkan pihak Hotel Ibunda membantah telah terjadi transaksi narkoba 11,5 kg sabu dan 2 kg putaw yang dilakukan pengunjung atau tamu yang masuk dan menginap atas nama Rianto ataupun Ade Irma “Tidak ada tamu atas nama Rianto ataupun Ade Irma di Hotel Ibunda,” ujar petugas Receptionis yang enggan menyebutkan namanya.

Dia mengaku bertugas sejak pagi 14 Oktober. Wanita yang mengenakan pakaian batik berwarna hijau juga sempat menelpon seseorang untuk menanyakan hal tersebut. “Tidak ada pengunjung atas nama Rianto ataupun Ade Irma,” ucapnya sekali lagi.

Minim Peralatan

Direktorat Resnarkoba Polda Jambi memberikan atas lolosnya narkoba senilai Rp29 miliar dari endusan korps baju cokelat tersebut. Menurut IGK Sudarsan, Dir Narkoba Polda Jambi, pihaknya saat ini belum memilik alat penditeksi narkoba. Selain itu, sarana dan prasarana yang ada di Jambi juga menjadikan penyebab pihaknya sedikit kesulitan mengungkap peredaran narkoba yang melalui Jambi.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi saja, tapi masyarakat. Kita minta masyarakat melapor bila ada pengiriman narkoba melalui Jambi. Kita hanya melakukan (pemantaun) secara manual,” terangnya.

Sedangkan keberhasilan Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar bukan barang baru. Namun, kinerja kepolisian patut mendapatkan apresiasi.  Tidak menutup kemungkinan, celah meloloskan barang haram itu via Bakauheni jauh lebih besar. Terbukti, meski berkali-kali digagalkan, sindikat tak juga jera menggunakan jalur ini.

Untuk meminimalkan peredaran, polisi melakukan pemeriksaan dengan patroli untuk mencegah masuknya narkoba melalui Jambi. Kali ini zat psikotropika yang berhasil diamankan yaitu 11,5 kilogram (kg) sabu-sabu (ss) dan 2 kg heroin jenis putaw. Seperti biasa, keberhasilan mengagalkan penyelundupan barang haram itu ketika petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan tim seafort Interdiction (SI) tengah melakukan razia rutin di pintu pemeriksaan SI sekitar pukul 15.00 wib, 18 Oktober lalu.

Saat memeriksa bus FA Medan Jaya warna merah kombinasi jurusan Medan-Jakarta, BK 7094 UA, Polisi berhasil menemukan paketan SS dan putaw  senilai Rp 29 miliar itu, di dalam sebuah kardus warna cokelat bekas air mineral yang diletakkan di dalam bagasi sebelah kanan kendaraan. SS itu dikemas dalam 4 bungkus plastik berwarna bening. Sementara putaw, dikemas dalam satu bungkus plastik bening. Untuk mengelabui petugas, tersangka menutupi paketan SS dan putaw ini dengan 10 bungkus plastik kacang atom.

Polisi masih terus mengembangi kasus ini. Sebab tersangka yang kedapatan membawa barang haram itu diduga hanya sebagai kurir. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memburu pelaku lainnya untuk mengusut tuntas kasus narkotika senilai Rp29 miliar ini.

Dari hasil penyelidikan Polisi terhadap warga Jl. Darmoyudo, Utama No.16 rt001/rw001 Desa Purworejo, Kecamatan Purworejo, Pasuruan Jawa Timur (Jatim) itu, ia mengaku barang haram itu adalah milik Ade Irma (DPO) dan akan diberikan Kepada Basuki (DPO) di Jakarta.

Tersangka menerima barang haram tersebut di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan akan dibawa ke Jakarta. Ia mengaku, baru mendapat imbalan Rp2 juta untuk membawa barang haram itu ke Jakarta. Pria berkulit kuning langsat itu juga mengaku nekat membawa barang haram itu, lantaran diiming-imingi akan dilunasi hutangnya sebesar Rp 55 juta di Bank jika berhasil mengantarkan barang haram itu ke Jakarta.

Sementara, Polisi akan menjerat tersangka Rianto dengan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp 12 miliar Serta Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp 13 miliar.

Sekadar mengingatkan, dalam bulan-bulan ini  petugas KSKP Bakauheni dan tim SI juga berhasil menggagalkan penyelundupan 2 kg SS yang dibawa  dari Medan tujuan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), sekitar pukul 06.30 wib, 7 Oktober lalu.

Barang haram senilai Rp 4 miliar itu berhasil diamankan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin di pintu pemeriksaan SI Bakauheni. Saat menggeledah bus PO Antar Lintas Sumatera (ALS), BK 7330 DO, jurusan Medan-Jakarta, petugas menemukan 6 paket SS itu dalam sebuah kardus indomie warna cokelat yang ditumpuki pakaian.

Kemudian pada 22 September 2013, sekitar pukul 07.00 wib, jajaran Polres Lamsel juga berhasil menggagalkan penyelundupan 4 Kg SS yang dibawa dari Kabupaten Kerinci, Jambi tujuan Jakarta. Zat psikotropika golongan satu yang ditaksir senilai Rp 6 miliar itu, ditemukan petugas di dalam mobil pengiriman paket PT. Eksa Sari Lorena (ESL) saat akan melintasi areal pemeriksaan SI Bakauheni.

Pasca Penangkapan Bus ALS dan Medan Jaya Dengan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp29 M.(dik/mag-10/mag-1/can/ira/ jpnn)

28-7-13-bus (2)Pasca ditemukannya narkoba tersebut di bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dari Medan tujuan Jakarta di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pihak PT ALS mengaku melakukan pengetatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang.

MEDAN- Juru Bicara PT ALS Alwi Matondang yang dihubungi Sumut Pos via telepon, Senin (21/10) siang mengatakan, pihaknya sudah mengambil keterangan sopir yang  mengemudikan bus tersebut dan juga sudah mengambil salah satu armada mereka yang sempat disita polisi sebagai barang bukti.

“Pengurusannya itu semua dilakukan perwakilan kita yang ada di Lampung. Begitu juga dengan sopir yang mengemudikan bus itu, sudah kita ambil keterangannya. Pastinya sopir kita itu juga akan ditahan polisi bila memang terlibat,” ungkapnya.

Ditanya apakah penumpang yang membawa narkoba tersebut merupakan penumpang yang naik melalui terminal bus ALS di Jalan Sisingamangaraja Medan, Alwi mengaku belum mengetahui secara pastin
Pihaknya sebelumnya memang tiak memeriksa barang bawaan para penumpang. Terlebih, disebutnya penumpang yang naik dengan cara menyetop bus di jalan. “Kami ini angkutan umum. Oleh karena itu, sah-sah saja kami mengangkut penumpang yang menyetop di jalan. Untuk barang bawaan, kami biasanya meletakkannya di bagasi. Namun, untuk barang bawaan yang dipegang si penumpang, tidak ada urusannya dengan kami, “ tandasnya mengakhiri.

Pantauan Sumut Pos di terminal Bus ALS itu, terlihat pagi itu sasana sedikit sepi. Jumlah penumpang, juga terlihat tidak seramai biasanya. Sementara di bagian bagai atau pengiriman barang, terlihat sejumlah petugas di bagian itu, lebih teliti dan memperketat pengawsan dan pemeriksaan terhadap barang-barang yang hendak dimasukkan ke bagasi bus. Namun, lagi-lagi orang di sana enggan memberi komentar saat Sumut Pos bertanya soal pengetatan pengawasan dan pemeriksaan pada barang-barang tersebut. “Biasa aja, maih seperti biasa pemeriksaannya. Kenapa rupanya ditanya-tanya, “ ungkap seorang pria yang tak mau namanya dikorankan.

Organda Sulit Mencegahnya

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan akui sulit untuk mencegah peredaran narkoba di angkutan umum. Pasalnya, para pemilik angkutan umum tidak berhak memeriksa setiap barang yang dibawa oleh penumpang.

Hal ini diungkapkan Ketua Organda Medan, Month Gomery Munte ketika di konfirmasi Sumut Pos, Senin (21/10). “Memang sulit untuk melakukannya karena terkendala aturan yang belum ada,” katanya.

Dirinya juga sudah sering mengimbau kepada para pengusaha agar lebih hati-hati terhadap kemungkinan angkutannya dijadikan alat untuk peredaran narkoba. “Hanya imbauan yang dapat diberikan Organda dan tidak lebih dari itu,” pungkasnya.

Sedangkan pihak Hotel Ibunda membantah telah terjadi transaksi narkoba 11,5 kg sabu dan 2 kg putaw yang dilakukan pengunjung atau tamu yang masuk dan menginap atas nama Rianto ataupun Ade Irma “Tidak ada tamu atas nama Rianto ataupun Ade Irma di Hotel Ibunda,” ujar petugas Receptionis yang enggan menyebutkan namanya.

Dia mengaku bertugas sejak pagi 14 Oktober. Wanita yang mengenakan pakaian batik berwarna hijau juga sempat menelpon seseorang untuk menanyakan hal tersebut. “Tidak ada pengunjung atas nama Rianto ataupun Ade Irma,” ucapnya sekali lagi.

Minim Peralatan

Direktorat Resnarkoba Polda Jambi memberikan atas lolosnya narkoba senilai Rp29 miliar dari endusan korps baju cokelat tersebut. Menurut IGK Sudarsan, Dir Narkoba Polda Jambi, pihaknya saat ini belum memilik alat penditeksi narkoba. Selain itu, sarana dan prasarana yang ada di Jambi juga menjadikan penyebab pihaknya sedikit kesulitan mengungkap peredaran narkoba yang melalui Jambi.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi saja, tapi masyarakat. Kita minta masyarakat melapor bila ada pengiriman narkoba melalui Jambi. Kita hanya melakukan (pemantaun) secara manual,” terangnya.

Sedangkan keberhasilan Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar bukan barang baru. Namun, kinerja kepolisian patut mendapatkan apresiasi.  Tidak menutup kemungkinan, celah meloloskan barang haram itu via Bakauheni jauh lebih besar. Terbukti, meski berkali-kali digagalkan, sindikat tak juga jera menggunakan jalur ini.

Untuk meminimalkan peredaran, polisi melakukan pemeriksaan dengan patroli untuk mencegah masuknya narkoba melalui Jambi. Kali ini zat psikotropika yang berhasil diamankan yaitu 11,5 kilogram (kg) sabu-sabu (ss) dan 2 kg heroin jenis putaw. Seperti biasa, keberhasilan mengagalkan penyelundupan barang haram itu ketika petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan tim seafort Interdiction (SI) tengah melakukan razia rutin di pintu pemeriksaan SI sekitar pukul 15.00 wib, 18 Oktober lalu.

Saat memeriksa bus FA Medan Jaya warna merah kombinasi jurusan Medan-Jakarta, BK 7094 UA, Polisi berhasil menemukan paketan SS dan putaw  senilai Rp 29 miliar itu, di dalam sebuah kardus warna cokelat bekas air mineral yang diletakkan di dalam bagasi sebelah kanan kendaraan. SS itu dikemas dalam 4 bungkus plastik berwarna bening. Sementara putaw, dikemas dalam satu bungkus plastik bening. Untuk mengelabui petugas, tersangka menutupi paketan SS dan putaw ini dengan 10 bungkus plastik kacang atom.

Polisi masih terus mengembangi kasus ini. Sebab tersangka yang kedapatan membawa barang haram itu diduga hanya sebagai kurir. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memburu pelaku lainnya untuk mengusut tuntas kasus narkotika senilai Rp29 miliar ini.

Dari hasil penyelidikan Polisi terhadap warga Jl. Darmoyudo, Utama No.16 rt001/rw001 Desa Purworejo, Kecamatan Purworejo, Pasuruan Jawa Timur (Jatim) itu, ia mengaku barang haram itu adalah milik Ade Irma (DPO) dan akan diberikan Kepada Basuki (DPO) di Jakarta.

Tersangka menerima barang haram tersebut di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan akan dibawa ke Jakarta. Ia mengaku, baru mendapat imbalan Rp2 juta untuk membawa barang haram itu ke Jakarta. Pria berkulit kuning langsat itu juga mengaku nekat membawa barang haram itu, lantaran diiming-imingi akan dilunasi hutangnya sebesar Rp 55 juta di Bank jika berhasil mengantarkan barang haram itu ke Jakarta.

Sementara, Polisi akan menjerat tersangka Rianto dengan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp 12 miliar Serta Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp 13 miliar.

Sekadar mengingatkan, dalam bulan-bulan ini  petugas KSKP Bakauheni dan tim SI juga berhasil menggagalkan penyelundupan 2 kg SS yang dibawa  dari Medan tujuan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), sekitar pukul 06.30 wib, 7 Oktober lalu.

Barang haram senilai Rp 4 miliar itu berhasil diamankan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin di pintu pemeriksaan SI Bakauheni. Saat menggeledah bus PO Antar Lintas Sumatera (ALS), BK 7330 DO, jurusan Medan-Jakarta, petugas menemukan 6 paket SS itu dalam sebuah kardus indomie warna cokelat yang ditumpuki pakaian.

Kemudian pada 22 September 2013, sekitar pukul 07.00 wib, jajaran Polres Lamsel juga berhasil menggagalkan penyelundupan 4 Kg SS yang dibawa dari Kabupaten Kerinci, Jambi tujuan Jakarta. Zat psikotropika golongan satu yang ditaksir senilai Rp 6 miliar itu, ditemukan petugas di dalam mobil pengiriman paket PT. Eksa Sari Lorena (ESL) saat akan melintasi areal pemeriksaan SI Bakauheni.

Pasca Penangkapan Bus ALS dan Medan Jaya Dengan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp29 M.(dik/mag-10/mag-1/can/ira/ jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/