29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Pasar Timah Kian Rumit, Pemko Medan Ngotot Tak Jalankan Revitaliasi

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS JALAN TIMAH: Pengendara melintas di depan Pasar Timah di Jalan Timah Medan, beberapa waktu lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
JALAN TIMAH: Pengendara melintas di depan Pasar Timah di Jalan Timah Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan merencanakan untuk merevitalisasi Pasar Timah sejak 2013. Namun, setelah dua tahun berjalan rencana revitalisasi pasar tradisional itu belum juga direaliasikan.

Sejumlah persoalanpun mengemuka dari wacana revitalisasi pasar yang akan menggunakan dana investor. Mulai dari penolakan pedagang Pasar Timah, sampai persoalan administrasi. Sebab, secara hukum status Pasar Timah masih tercatat sebagai jalan kota, sehingga untuk merubah fungsi dan statusnya perlu persetujuan bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Medan.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan bukan tidak mendukung recana revitalisasi Pasar Timah. Tapi, proses administrasi harus ditempuh sesuai dengan ketentuan.

“Kalau mau merubah fungsi Jalan Timah menjadi bangunan pasar atau lainnya perlu persetujuan bersama dan bukan sekadar rekomendasi semata,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan, Sulaiman Harahap saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) rencana revitalisasi Pasar Timah di ruang badan anggaran (Banggar) DPRD Medan, Rabu (21/10).

Sementara itu, untuk proses alih fungsi jalan menjadi pasar, maka perlu dilakukan proses perubahan peruntukan. Sayangnya, sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035 perubahan peruntukan itu tidak bisa lagi.

“Coba artikan sendiri antara rekomendasi dan persetujuan bersama,” lanjutnya usai pertemuan berlangsung.

Anggota Komisi C, Boydo HK Panjaitan menilai penataan pasar tradisional sudah sangat kacau dan mengacu kepada revitalisasi Pasar Sukaramai.

“Ini masih persoalan Pasar Timah yang terganjal sejak tidak dibolehkannya lagi perubahan peruntukan. Padahal ada lagi polemik seperti Pasar Sukaramai dan Pasar Akik,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai proses revitalisasi sengaja diperlambat oleh Pemko Medan. Karena penandatanganan MoU antara PD Pasar dan investor sudah terjadi tahun lalu.

“Background (latar belakang) saya juga pengusaha, jadi saya mengerti apa yang dirasakan investor Pasar Timah. Apalagi lokasi penampungan sudah dibangun oleh investor, kalau begini terus investor bisa merugi,”sebutnya.

Revitalisasi Pasar Timah, lanjut dia, merupakan bagian dari percepatan pertumbuhan ekonomi sesuai yang diamanahkan oleh Presiden RI Jokowi.”Tentu kita berharap proses revitalisasi dapat berjalan sesegera mungkin,”urainya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Renward Parapat mengatakan pihaknya tidak keberatan jika pada akhirnya Jalan Timah dihapus. Pasalnya, fungsi Jalan Timah sudah lama beralih menjadi pasar.

Penghapusan Jalan Timah, diakuinya tidak akan mempengaruhi lalu lintas di kawasan tersebut. “Kalau boleh tetap dipertahankan, karena dapat difungsikan kembali menjadi jalan. Apabila memang tidak bisa dipertahankan lagi, ya silahkan dihapuskan,” ujar Renward. (dik/azw)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS JALAN TIMAH: Pengendara melintas di depan Pasar Timah di Jalan Timah Medan, beberapa waktu lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
JALAN TIMAH: Pengendara melintas di depan Pasar Timah di Jalan Timah Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan merencanakan untuk merevitalisasi Pasar Timah sejak 2013. Namun, setelah dua tahun berjalan rencana revitalisasi pasar tradisional itu belum juga direaliasikan.

Sejumlah persoalanpun mengemuka dari wacana revitalisasi pasar yang akan menggunakan dana investor. Mulai dari penolakan pedagang Pasar Timah, sampai persoalan administrasi. Sebab, secara hukum status Pasar Timah masih tercatat sebagai jalan kota, sehingga untuk merubah fungsi dan statusnya perlu persetujuan bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Medan.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan bukan tidak mendukung recana revitalisasi Pasar Timah. Tapi, proses administrasi harus ditempuh sesuai dengan ketentuan.

“Kalau mau merubah fungsi Jalan Timah menjadi bangunan pasar atau lainnya perlu persetujuan bersama dan bukan sekadar rekomendasi semata,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan, Sulaiman Harahap saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) rencana revitalisasi Pasar Timah di ruang badan anggaran (Banggar) DPRD Medan, Rabu (21/10).

Sementara itu, untuk proses alih fungsi jalan menjadi pasar, maka perlu dilakukan proses perubahan peruntukan. Sayangnya, sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035 perubahan peruntukan itu tidak bisa lagi.

“Coba artikan sendiri antara rekomendasi dan persetujuan bersama,” lanjutnya usai pertemuan berlangsung.

Anggota Komisi C, Boydo HK Panjaitan menilai penataan pasar tradisional sudah sangat kacau dan mengacu kepada revitalisasi Pasar Sukaramai.

“Ini masih persoalan Pasar Timah yang terganjal sejak tidak dibolehkannya lagi perubahan peruntukan. Padahal ada lagi polemik seperti Pasar Sukaramai dan Pasar Akik,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai proses revitalisasi sengaja diperlambat oleh Pemko Medan. Karena penandatanganan MoU antara PD Pasar dan investor sudah terjadi tahun lalu.

“Background (latar belakang) saya juga pengusaha, jadi saya mengerti apa yang dirasakan investor Pasar Timah. Apalagi lokasi penampungan sudah dibangun oleh investor, kalau begini terus investor bisa merugi,”sebutnya.

Revitalisasi Pasar Timah, lanjut dia, merupakan bagian dari percepatan pertumbuhan ekonomi sesuai yang diamanahkan oleh Presiden RI Jokowi.”Tentu kita berharap proses revitalisasi dapat berjalan sesegera mungkin,”urainya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Renward Parapat mengatakan pihaknya tidak keberatan jika pada akhirnya Jalan Timah dihapus. Pasalnya, fungsi Jalan Timah sudah lama beralih menjadi pasar.

Penghapusan Jalan Timah, diakuinya tidak akan mempengaruhi lalu lintas di kawasan tersebut. “Kalau boleh tetap dipertahankan, karena dapat difungsikan kembali menjadi jalan. Apabila memang tidak bisa dipertahankan lagi, ya silahkan dihapuskan,” ujar Renward. (dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/