MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan terus gencar menggelar Operasi Yustisi Peningkatan Kesadaran Masyarakat sebagai upaya pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Rabu (21/10). Operasi kembali digelar di seputaran Pasar Petisah dan kantor OPD yang ada di kawasan itu. Dalam razia itu, tim mengkritik PD Pasar yang sampai saat ini belum membentuk Satgas Covid-19.
Operasi dimulai pukul 10.00 WIB. Setiap warga baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan motor langsung dihentikan tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan dan Provinsi Sumut, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, unsur Polri dan TNI serta jajaran kecamatan Medan Petisah ketika kedapatan tidak mengenakan masker.
Dari operasi yang dilakukan, sebagian besar yang kedapatan tidak mengenakan masker adalah sopir dan penumpang angkutan kota. Tim gabungan langsung menghentikan dan memerintahkan sopir maupun penumpang yang tidak mengenakan masker untuk turun. Jika membawa KTP, tim langsung menahan untuk memberika efek jera.
Sedangkan bagi sopir dan penumpang angkot yang tidak memakai masker dan tidak membawa KTP, tim langsung memberi sanksi berupa melafalkan Pancasila dan menyanyikan salah satu lagu nasional. Dari pengamatan, ada sejumlah warga yang tidak hapal Pancasila dan lagu wajib nasional. Setelah itu, mereka diberi masker dan diingatkan untuk senantiasa menggunakannya selama berlangsungnya pandemi Covid-19.
Dalam razia tersebut, sebanyak 12 orang terjaring dalam operasi tersebut. Dari jumlah tersebut, 3 orang warga KTP-nya ditahan. Sedangkan sisanya dijatuhi sanksi berupa melafalkan Pancasila dan menyanyikan salah satu lagu nasional.
Selain masyarakat maupun pengendara kendaraan bermotor yang melintas, operasi juga dilakukan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkantor di sekitar Pasar Petisah, seperti Perusahaan Daerah (PD Pasar), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3&PM), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kantor Lurah Petisah Tengah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Kantor Camat Medan Petisah.
Saat merazia Kantor PD Pasar, tim gabungan yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap membawa separuh dari 80 personel tim gabungan yang diturunkan memasuki Pasar Petisah termasuk Kantor PD Pasar untuk menertibkan pedagang maupun pembeli yang tidak memakai masker.
Berdasarkan hasil penyisiran yang dilakukan, tim masih banyak mendapati pedagang maupun pembeli yang tidak memakai masker, termasuk sejumlah pegawai PD Pasar. Atas temuan tersebut, Rakhmat pun memerintahkan mereka untuk memakai masker agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Pasar Petisah.
“Seharusnya masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19. Jangan hanya pada saat razia saja baru memakai masker. Kita harus bersama-sama untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan, terutama memakai masker,” tegas Rakhmat.
Rakhmat menyampaikan rasa kecewanya karena PD Pasar tidak membentuk Tim Satgas yang bertugas untuk memantau pedagang maupun pembeli yang melanggar protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di Pasar Petisah.
“Seharusnya PD Pasar telah membentuk Tim Satgas untuk memantau pedagang maupun pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Jangan hanya mengharapakan tim gabungan untuk menertibkan pedagang maupun pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” keluhnya.
Setelah Kantor PD Pasar, Rakhmat bersama sebagian tim gabungan lainnya selanjutnya mendatangi Dinkes, Dispora, BPPKB, Kantor Lurah Petisah Tengah, serta DP3&PM. Dari kelima OPD yang didatangi tersebut, umumnya para ASN mengenakan masker. Di samping itu, masing-masing OPD juga menyediakan wastafel untuk cuci tangan.
“Selain masyarakat, kita juga berharap agar ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk memakai masker. Untuk itulah dalam operasi kali ini, kita mendatangi sejumlah OPD yang ada di seputaran Pasar Petisah,” jelasnya.
Operasi dipungkasi dengan mendatangi OPD lainnya seperti Disdukcapil, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Kantor Camat Medan Petisah. Dalam operasi selanjutnya, Rakhmat menegaskan, tim gabungan akan menjadikan OPD-OPD lainnya menjadi sasaran operasi, sehingga seluruh jajaran Pemko Medan menjadi contoh dalam penggunaan masker bagi masyarakat.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap PD Pasar yang belum membentuk Satgas. Padahal, pasar sebagai salah satu kawasan yang rentan terhadap penyebaran Covid. “Pasar sebagai salah satu kawasan yang rentan terhadap penyebaran Covid, seharusnya PD Pasar membentuk Tim Satgas yang bertugas untuk memantau pedagang maupun pembeli yang melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.
Terkait razia masker, hingga hari Rabu (21/10) kemarin, sedikitnya sudah lebih dari 3.700 KTP yang ditahan oleh Pemko Medan, dalam hal ini Satu Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
“Per hari ini, total sudah ada 3.732 Lembar KT yang kita tahan. Total yang sudah kita kembalikan ada 3.009 lembar KTP dan 723 lembar belum kita kembalikan karena belum memenuhi syarat, karena belum 3 hari dilakukan penahanan dan sebagian lagi karena memang belum diambil oleh pemiliknya ke kantor Satpol PP Kota Medan,” jelas Sofyan.
Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan, Robi Barus turut mengutarakan kekecewaannya terhadap kondisi pasar-pasar di Kota Medan yang masih jauh dari penerapan protokol kesehatan. Padahal setiap harinya, pasar merupakan tempat berkumpulnya masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli, sehingga sangat berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19 bila tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Temuan banyaknya pedagang, pembeli bahkan pegawai PD Pasar Kota Medan sendiri yang tidak memakai masker disebut Robi sebagai sebuah bentuk kegagalan besar Pemko Medan dalam menjalankan Perwal No.27/2020.
Sebab di dalam Perwal itu diatur, bahwa semua pihak, termasuk OPD dan para stakeholder untuk wajib membentuk Satgas Covid-19 mandiri guna mengawasi jalannya Protokol Kesehatan yang tertuang dalam Perwal No.27/2020.
“Tapi dengan banyaknya para pembeli, pedagang, bahkan pegawai PD Pasar yang tak pakai masker, itu jadi bukti bahwa memang tak ada Satgas yang dibentuk PD Pasar, padahal pasar itu salah satu tempat yang paling berpotensi dalam menyebarkan virus ini,” tegas Robi.
Robi pun meminta Pemko Medan dalam hal ini Satgas Covid-19 Kota Medan untuk mewajibkan adanya Satgas Covid-19 disetiap OPD dan jajaran yang ada di Pemko Medan. Tak cuma itu, Robi juga meminta Pemko Medan, khususnya PD Pasar Kota Medan untuk belajar dari kejadian yang pernah dialami Pasar Melati. Akibat adanya penyebaran Covid-19 di sana, Pasar yang cukup terkenal hingga keluar Kota Medan itu sempat ditutup sementara waktu. (map/ila)