26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Kadishub: Stop Operasi Truk

Dinas TRTB Diminta Tertibkan Gudang di Jalan Air Bersih Ujung

MEDAN-Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Muslim Maksum meminta kepada Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk segera menertibkan gudang yang saat ini telah dilakukan pembangunan tembok, di Jalan Air Bersih Ujung, Lingkungan IV, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Pasalnya, pembangunan gudang tersebut tidak memilkiki izin dan dikeluhkan warga.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Medan, Muslim Maksum saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas TRTB Medan, Rabu (21/11). Selain Muslim, juga dihadiri Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan, Irwan Sihombing didampingi anggota komisi D DPRD Kota Medan Ahmad Arif, Lily MBAn
dan Damai Yona Nainggolan. Kunjungan kerja ini di terima Kadis TRTB, Ir Sampurno Pohan dan beberapa stafnya.

Dikatakan Muslim, Dinas TRTB diharapkan lebih maksimal mengawasi bangunan bermasalah di Kota Medan. Sehingga tata ruang Kota Medan tertata dengan baik. Selain penataan tata ruang, TRTB juga harus tetap melakukan pengawasan bangunan tanpa izin guna menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita ada menerima pengaduan masyarakat soal bangunan gudang serta pendirian pagar di Jalan Air Bersih Ujung. Kita harap Dinas TRTB harus menyikapinya dengan seksama dan tegakkan aturan,” pinta politisi PKS itu.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Ir Parlaungan Simangunsong.
“Daerah itu tidak dibenarkan mendirikan bangunan gudang, itu daerah pemukiman. Kita minta TRTB harus tegas menjalankan aturan,” ujar Parlaungan.

Ditambahkan Parlaungan, pihaknya juga telah menerima pengaduan masyarakat terkait bangunan gudang di Jalan Air Bersih. “Kita berharap Dinas TRTB juga respon terkait masalah ini. Jangan nantinya setelah bangunan berjalan hampir rampung baru disikapi. Kita harapkan pengawasan dilakukan sedini mungkin,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas TRTB, Ir Sampurna Pohan mengatakan, menyambut baik laporan yang disampaikan dewan. Pihaknya juga akan segera meninjau lapangan.
“Jika terbukti menyimpang aturan, kita akan tindak,” tegas Sampurno.

Ditambahkannya, terkait penindakan bangunan menyalah di Kota Medan, Sampurno mengharapkan dukungan penuh dari para anggota dewan khususnya Komisi D DPRD Kota Medan yang membidangi pembangunan.
“Saya rasa kita sama sama sepakat melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik. Kita tetap mengharap dukungan dari semua lapisan,” sebut Sampurno.

Kadishub Kota Medan, Renward Parapat mengatakan, sudah mengutus anggota ke lapangan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lokasi gudang yang membuat warga mengeluh.
“Saya sudah menyuruh anggota turun ke lapangan untuk mencari keterangan apa yang terjadi sebenarnyan di lapangan atas gudang tersebut yang membuat warga mengeluh,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya juga sudah meminta keterangaan warga sekitar di gudang tersebut.
“Anggota saya suruh meminta keterangan tetangga kanan kiri gudang, baru kita bisa mengambil tindakan atas gudang itu,” ujarnya.

Untuk penindakan, katanya, harus berkordinasi dengan Dinas TRTB Kota Medan, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pihak Dishub Kota Medan hanya bisa menindak lalulintas yakni truk yang melintas, untuk bangunannya Dinas TRTB Kota Medan yang mampu menindaknya.
Anggota Dishub Kota Medan sudah menyarankan truk-truk gudang untuk tidak hilir mudik lagi, kemudian menyarankan untuk pindah lokasi. Renrencananya akan dipasang plank dilarang truk masuk di Jalan Air Bersih Ujung.

Renward akan menyuruh anggotnyaa kembali ke lokasi gudang tersebut dengan berkordinasi dengan pihak kelurahan tersebut, Kamis (22/11) hari ini untuk melakukan peninjauan kembali untuk mengambil tindakan yang tepat terhadap gudang tersebut.

Sementara itu, berdasarkan surat dengan nomor surat 646/KH-BSR/XI/2012 ditandatangani Betman Sitorus SH dan Jasuha Siahaan sebagai kuasa hukum CV Opal Parbens yang diterima redaksi Sumut Pos membantah. Dalam surat itu disebutkan, pihaknya keberatan karena pemberitaan mengarah/menghunjuk kepada truk maupun pembangunan parkir/pool milik CV Opal Parbens, yang berkantor dan berkedudukan di Jalan Air Bersih Ujung Medan.

Sehingga, kliennya bernama Paian Sinaga Jr selaku Pemilik CV Opal Parbens membantah berita itu dan dinilai tidak berimbang dan sarat kepentingan. Karena menurut keterangan kliennya hingga berita tersebut dimuat dan diberitakan, kliennya tidak pernah dikonfirmasi atau diberikan kesempatan untuk menanggapi, mengkoreksi.Sementara dalam pemberitaan beberapa hari lalu itu hingga saat ini tak sedikitpun Sumut Pos menyebutkan CV Opal Parbens. (gus)

Dinas TRTB Diminta Tertibkan Gudang di Jalan Air Bersih Ujung

MEDAN-Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Muslim Maksum meminta kepada Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk segera menertibkan gudang yang saat ini telah dilakukan pembangunan tembok, di Jalan Air Bersih Ujung, Lingkungan IV, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Pasalnya, pembangunan gudang tersebut tidak memilkiki izin dan dikeluhkan warga.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Medan, Muslim Maksum saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas TRTB Medan, Rabu (21/11). Selain Muslim, juga dihadiri Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan, Irwan Sihombing didampingi anggota komisi D DPRD Kota Medan Ahmad Arif, Lily MBAn
dan Damai Yona Nainggolan. Kunjungan kerja ini di terima Kadis TRTB, Ir Sampurno Pohan dan beberapa stafnya.

Dikatakan Muslim, Dinas TRTB diharapkan lebih maksimal mengawasi bangunan bermasalah di Kota Medan. Sehingga tata ruang Kota Medan tertata dengan baik. Selain penataan tata ruang, TRTB juga harus tetap melakukan pengawasan bangunan tanpa izin guna menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita ada menerima pengaduan masyarakat soal bangunan gudang serta pendirian pagar di Jalan Air Bersih Ujung. Kita harap Dinas TRTB harus menyikapinya dengan seksama dan tegakkan aturan,” pinta politisi PKS itu.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Ir Parlaungan Simangunsong.
“Daerah itu tidak dibenarkan mendirikan bangunan gudang, itu daerah pemukiman. Kita minta TRTB harus tegas menjalankan aturan,” ujar Parlaungan.

Ditambahkan Parlaungan, pihaknya juga telah menerima pengaduan masyarakat terkait bangunan gudang di Jalan Air Bersih. “Kita berharap Dinas TRTB juga respon terkait masalah ini. Jangan nantinya setelah bangunan berjalan hampir rampung baru disikapi. Kita harapkan pengawasan dilakukan sedini mungkin,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas TRTB, Ir Sampurna Pohan mengatakan, menyambut baik laporan yang disampaikan dewan. Pihaknya juga akan segera meninjau lapangan.
“Jika terbukti menyimpang aturan, kita akan tindak,” tegas Sampurno.

Ditambahkannya, terkait penindakan bangunan menyalah di Kota Medan, Sampurno mengharapkan dukungan penuh dari para anggota dewan khususnya Komisi D DPRD Kota Medan yang membidangi pembangunan.
“Saya rasa kita sama sama sepakat melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik. Kita tetap mengharap dukungan dari semua lapisan,” sebut Sampurno.

Kadishub Kota Medan, Renward Parapat mengatakan, sudah mengutus anggota ke lapangan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lokasi gudang yang membuat warga mengeluh.
“Saya sudah menyuruh anggota turun ke lapangan untuk mencari keterangan apa yang terjadi sebenarnyan di lapangan atas gudang tersebut yang membuat warga mengeluh,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya juga sudah meminta keterangaan warga sekitar di gudang tersebut.
“Anggota saya suruh meminta keterangan tetangga kanan kiri gudang, baru kita bisa mengambil tindakan atas gudang itu,” ujarnya.

Untuk penindakan, katanya, harus berkordinasi dengan Dinas TRTB Kota Medan, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pihak Dishub Kota Medan hanya bisa menindak lalulintas yakni truk yang melintas, untuk bangunannya Dinas TRTB Kota Medan yang mampu menindaknya.
Anggota Dishub Kota Medan sudah menyarankan truk-truk gudang untuk tidak hilir mudik lagi, kemudian menyarankan untuk pindah lokasi. Renrencananya akan dipasang plank dilarang truk masuk di Jalan Air Bersih Ujung.

Renward akan menyuruh anggotnyaa kembali ke lokasi gudang tersebut dengan berkordinasi dengan pihak kelurahan tersebut, Kamis (22/11) hari ini untuk melakukan peninjauan kembali untuk mengambil tindakan yang tepat terhadap gudang tersebut.

Sementara itu, berdasarkan surat dengan nomor surat 646/KH-BSR/XI/2012 ditandatangani Betman Sitorus SH dan Jasuha Siahaan sebagai kuasa hukum CV Opal Parbens yang diterima redaksi Sumut Pos membantah. Dalam surat itu disebutkan, pihaknya keberatan karena pemberitaan mengarah/menghunjuk kepada truk maupun pembangunan parkir/pool milik CV Opal Parbens, yang berkantor dan berkedudukan di Jalan Air Bersih Ujung Medan.

Sehingga, kliennya bernama Paian Sinaga Jr selaku Pemilik CV Opal Parbens membantah berita itu dan dinilai tidak berimbang dan sarat kepentingan. Karena menurut keterangan kliennya hingga berita tersebut dimuat dan diberitakan, kliennya tidak pernah dikonfirmasi atau diberikan kesempatan untuk menanggapi, mengkoreksi.Sementara dalam pemberitaan beberapa hari lalu itu hingga saat ini tak sedikitpun Sumut Pos menyebutkan CV Opal Parbens. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/