26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Polda Sumut Curiga Ada Markus

KENA OTT
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu .

SUMUTPOS.CO – Pengakuan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu kepada penyidik KPK soal uang suap digunakan untuk memgamankan kasus istrinya terkait korupsi dana PKK, disikapi serius oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto. Pemeriksaan pun tengah dilakukan terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut.

KAPOLDA Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari tahu apakah benar pengakuan Remigo soal dana suap yang ia terima, digelontorkan untuk ‘mengamankan’ kasus istrinya di Polda Sumut. Menurut Agus, pihaknya ingin mencari petunjuk, bukti, soal kebenaran adanya dugaan ‘penyuapan’ yang dilakoni Remigo.

“Kita mau tau ada nggak hubungannya dengan bupati (Pakpak Bharat, Red). Siapa yang mengurus? Ada kaitan dengan yang mengurus nggak? Ada minta uang atau tidak, dan seterusnya,” kata Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (21/11).

Agus menjelaskan, sesuai dengan mekanisme, Kepolisian mengedepankan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menangani laporan terkait pejabat daerah “Kami juga sedang periksa di internal, seperti apa masalah sebenarnya. Mekanismenya memang kalau ada laporan, informasi terkait dengan pejabat daerah, lebih mengedepankan APIP,” jelas Agus.

Diterangkannya, sesuai dengan petunjuk APIP, penyelidikan dihentikan saat kerugian negara yang sudah kembali. “Bila dikembalikan, memang petunjuknya dihentikan penyelidikan,” sambung Agus.

Agus menyinggung soal kemungkinan adanya pihak yang ‘bermain’ di momen penghentian kasus, di mana pihak itu menggambarkan seolah-olah kasus dihentikan dengan memberi imbalan ke aparat kepolisian. “Kalau ada yang main di momen itu, ya, ditelusuri. Bisa saja bupati atau orang bupati dengan penyidik atau dengan siapa dia berhubungan, ada nggak yang menjadi perantara atau markus (makelar kasus),” ujar Agus.

“Makelar kasus ini bisa kerja sama dengan penyidik, atau mengambil keuntungan pribadi dengan menipu seolah-olah (ada imbalan) untuk penyidik atau atasannya, padahal dia yang mengambil,” imbuh Agus.

Karenanya, jendral bintang dua ini menilai, ungkapan Remigo yang menyebut adanya aliran dana ke penyidik Tipikor sebagai tuduhan yang tak mendasar. Ia mengaku tidak mau ambil pusing dengan isu tersebut. Menurutnya, setiap orang punya persepsi masing-masing. “Biarkan sajalah, faktanya kan kelihatan nanti. Capek mengikuti persepsi orang dan tidak bisa kita larang orang berpersepsi,” ucap dia.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, pihaknya menyelidiki dugaan penyelewengan dana PKK Pemkab Pakpak Bharat berawal dari Laporan informasi Nomor : R/LI/01/I/2017 dari salah satu LSM pada 04 Januari 2017 lalu yang menduga adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penggunaan dana pada kegiatan Fasilitasi Peran Serta Penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat yang bersumber dari APBD 2014 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana. Atas dasar Laporan Informasi tersebut, penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2017 yang dilaksanakan Ditreskrimsus dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang berinisial TA, MV, DH, BM, RB, MT dan T.

Selanjutnya penyidik melakukan permintaan audit investigatif kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Nomor : K/2746/XI/RES.3.3/2017/Ditreskrimsus pada 13 November 2017 perihal Audit Investigatif. “Atas dasar laporan informasi masyarakatlah penyidik melakukan pendalaman dan meminta audit investigasi ke Inspektorat,” katanya.

Dari hasil audit inspektorat, lanjut Tatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp143.665.500.

Penyidik pun menyampaikan hasil temuan tersebut kepada Pemkab Pakpak Bharat, agar kerugian negara tersebut dikembalikan ke kas negara. Kemudian, pada 28 September 2018, Pemkab Pakpak Bharat mengembalikan kerugian negara tersebut melalui Bank Sumut dengan Surat Tanda Terima Barang Bukti Pengembalian Surat Nomor : 0018/SKPKD/PDPL/ SKPKD.

“Karena kerugian negara sudah dikembalikan, maka penyidik merekomendasikan melalui nota dinas ke Direktur Reskrimsus agar penghentian proses penyelidikan dengan mengacu pada aturan yang berlaku,” papar Tatan.

Alasan penghentian Penyelidikan berdasarkan Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor: ST/206/VIII/2016, tanggal 25 Juli 2016 dijelaskan jika dalam proses Penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara agar penyelidikan tidak ditingkatkan ke tingkat Penyidikan.

Dia menjelaskan, untuk melakukan itu, penyidik melengkapi Administrasi Penghentian Penyelidikan dengan mengacu kepada Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara RI Nomor: SE/7/VII/2018, tanggal 27 Juli 2018 Tentang Penghentian Penyelidikan, membuat laporan SP2HP kepada pelapor dan menyurati Pihak Polres Pakpak Bharat.

Dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/624.b/XI/2018/Ditreskrimsus, tanggal 15 November 2018 Tentang Penghentian Penyelidikan, Surat perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/624.a/XI/2018/Ditreskrimsus tanggal 15 November 2018.

Jadi, tegas Tatan, kalau tersangka Remigo Yolanda menuding uang suap tersebut untuk menghentikan kasus istrinya di Polda Sumut, itu tidak benar. “Kasus di Polda duluan dihentikan dan baru dalam jangka waktu yang berbeda jauh, Remigo tertangkap OTT oleh penyidik KPK. Atau ada oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan Remigo untuk keuntungan pribadi,” tutup Tatan.

KPK Identifikasi Penyuap Remigo
Meski telah menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai penerima suap, namun KPK belum menangkap si pemberi suap. Namun begitu, KPK mengaku sudah mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pemberi suap kepada Remigo. Sayangnya, KPK belum mau menyebut secara spesifik siapa pihak dimaksud tersebut.

“Ada sejumlah pihak yang kami duga sebagai pemberi, tetapi karena posisinya masih berada di sejumlah lokasi. Jadi kami fokus pada tersangka yang sudah diproses,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/11).

Febry menambahkan, alasan tak mengungkap identitas si penyuap, lebih kepada strategi penyidikan. “Yang pasti pihak penerima dan pemberi sudah teridentifikasi secara jelas,” tegasnya.

“Kami memantau pihak-pihak yang terkait. Termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi-lokasi krusial. Sejumlah dokumen proyek sudah didapatkan. Ada juga barang bukti elektronik yang nanti akan dianalisis juga,” lanjut Febri.

Sebelumnya, pada Senin (19/11) dan Selasa (20/11), penyidik KPK menggeledah delapan lokasi di Medan dan Pakpak Bharat yang terkait dengan kasus dugaan suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Lokasi yang digeledah di Medan ialah rumah tersangka David Anderson Karosekali (Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat), rumah Remigo, serta kantor dan rumah tersangka Hendriko Sembiring (swasta). Kemudian, lokasi yang digeledah di Pakpak Bharat ialah kantor Bupati Pakpak Bharat, kantor Dinas PUPR Pakpak Bharat, rumah di Desa Salak 1, dan rumah tersangka Hendriko.

Dari delapan lokasi itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang, dari rekaman CCTV, ponsel, dokumen, hingga bukti transaksi. KPK juga menemukan uang Rp55 juta di kantor Bupati Pakpak Bharat, yang diduga berasal dari salah satu kepala dinas di sana.

“Dari penggeledahan tersebut, disita dokumen proyek, barang bukti elektronik berupa HP, CCTV, dan dokumen transaksi perbankan. KPK juga menemukan uang Rp55 juta dari kantor Bupati yang kami duga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat dan terkait dengan perkara ini,” ujar Febri.

Dia juga mengatakan ada dugaan uang suap yang diterima Remigo berasal dari sejumlah pihak yang disalurkan lewat kepala dinas. Febri mengingatkan agar para kepala dinas yang pernah disuruh meminta uang ke pihak lain agar kooperatif dan mengembalikan uang yang telah diterima.

“Kami imbau agar para Kepala Dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang kepada pihak lain agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK. Sikap koperatif tersebut tentu akan kami hargai,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Remigo, David, dan Hendriko. Menurut KPK, Remigo diduga menerima uang Rp550 juta terkait dengan proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Duit itu diduga diterima Remigo secara bertahap. KPK juga menyebut uang itu, salah satunya, diduga digunakan Remigo untuk ‘mengamankan’ kasus yang menjerat istrinya. (dvs/jpc/bbs)

KENA OTT
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu .

SUMUTPOS.CO – Pengakuan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu kepada penyidik KPK soal uang suap digunakan untuk memgamankan kasus istrinya terkait korupsi dana PKK, disikapi serius oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto. Pemeriksaan pun tengah dilakukan terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut.

KAPOLDA Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari tahu apakah benar pengakuan Remigo soal dana suap yang ia terima, digelontorkan untuk ‘mengamankan’ kasus istrinya di Polda Sumut. Menurut Agus, pihaknya ingin mencari petunjuk, bukti, soal kebenaran adanya dugaan ‘penyuapan’ yang dilakoni Remigo.

“Kita mau tau ada nggak hubungannya dengan bupati (Pakpak Bharat, Red). Siapa yang mengurus? Ada kaitan dengan yang mengurus nggak? Ada minta uang atau tidak, dan seterusnya,” kata Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (21/11).

Agus menjelaskan, sesuai dengan mekanisme, Kepolisian mengedepankan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menangani laporan terkait pejabat daerah “Kami juga sedang periksa di internal, seperti apa masalah sebenarnya. Mekanismenya memang kalau ada laporan, informasi terkait dengan pejabat daerah, lebih mengedepankan APIP,” jelas Agus.

Diterangkannya, sesuai dengan petunjuk APIP, penyelidikan dihentikan saat kerugian negara yang sudah kembali. “Bila dikembalikan, memang petunjuknya dihentikan penyelidikan,” sambung Agus.

Agus menyinggung soal kemungkinan adanya pihak yang ‘bermain’ di momen penghentian kasus, di mana pihak itu menggambarkan seolah-olah kasus dihentikan dengan memberi imbalan ke aparat kepolisian. “Kalau ada yang main di momen itu, ya, ditelusuri. Bisa saja bupati atau orang bupati dengan penyidik atau dengan siapa dia berhubungan, ada nggak yang menjadi perantara atau markus (makelar kasus),” ujar Agus.

“Makelar kasus ini bisa kerja sama dengan penyidik, atau mengambil keuntungan pribadi dengan menipu seolah-olah (ada imbalan) untuk penyidik atau atasannya, padahal dia yang mengambil,” imbuh Agus.

Karenanya, jendral bintang dua ini menilai, ungkapan Remigo yang menyebut adanya aliran dana ke penyidik Tipikor sebagai tuduhan yang tak mendasar. Ia mengaku tidak mau ambil pusing dengan isu tersebut. Menurutnya, setiap orang punya persepsi masing-masing. “Biarkan sajalah, faktanya kan kelihatan nanti. Capek mengikuti persepsi orang dan tidak bisa kita larang orang berpersepsi,” ucap dia.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, pihaknya menyelidiki dugaan penyelewengan dana PKK Pemkab Pakpak Bharat berawal dari Laporan informasi Nomor : R/LI/01/I/2017 dari salah satu LSM pada 04 Januari 2017 lalu yang menduga adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penggunaan dana pada kegiatan Fasilitasi Peran Serta Penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat yang bersumber dari APBD 2014 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana. Atas dasar Laporan Informasi tersebut, penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2017 yang dilaksanakan Ditreskrimsus dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang berinisial TA, MV, DH, BM, RB, MT dan T.

Selanjutnya penyidik melakukan permintaan audit investigatif kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Nomor : K/2746/XI/RES.3.3/2017/Ditreskrimsus pada 13 November 2017 perihal Audit Investigatif. “Atas dasar laporan informasi masyarakatlah penyidik melakukan pendalaman dan meminta audit investigasi ke Inspektorat,” katanya.

Dari hasil audit inspektorat, lanjut Tatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp143.665.500.

Penyidik pun menyampaikan hasil temuan tersebut kepada Pemkab Pakpak Bharat, agar kerugian negara tersebut dikembalikan ke kas negara. Kemudian, pada 28 September 2018, Pemkab Pakpak Bharat mengembalikan kerugian negara tersebut melalui Bank Sumut dengan Surat Tanda Terima Barang Bukti Pengembalian Surat Nomor : 0018/SKPKD/PDPL/ SKPKD.

“Karena kerugian negara sudah dikembalikan, maka penyidik merekomendasikan melalui nota dinas ke Direktur Reskrimsus agar penghentian proses penyelidikan dengan mengacu pada aturan yang berlaku,” papar Tatan.

Alasan penghentian Penyelidikan berdasarkan Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor: ST/206/VIII/2016, tanggal 25 Juli 2016 dijelaskan jika dalam proses Penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara agar penyelidikan tidak ditingkatkan ke tingkat Penyidikan.

Dia menjelaskan, untuk melakukan itu, penyidik melengkapi Administrasi Penghentian Penyelidikan dengan mengacu kepada Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara RI Nomor: SE/7/VII/2018, tanggal 27 Juli 2018 Tentang Penghentian Penyelidikan, membuat laporan SP2HP kepada pelapor dan menyurati Pihak Polres Pakpak Bharat.

Dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/624.b/XI/2018/Ditreskrimsus, tanggal 15 November 2018 Tentang Penghentian Penyelidikan, Surat perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/624.a/XI/2018/Ditreskrimsus tanggal 15 November 2018.

Jadi, tegas Tatan, kalau tersangka Remigo Yolanda menuding uang suap tersebut untuk menghentikan kasus istrinya di Polda Sumut, itu tidak benar. “Kasus di Polda duluan dihentikan dan baru dalam jangka waktu yang berbeda jauh, Remigo tertangkap OTT oleh penyidik KPK. Atau ada oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan Remigo untuk keuntungan pribadi,” tutup Tatan.

KPK Identifikasi Penyuap Remigo
Meski telah menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai penerima suap, namun KPK belum menangkap si pemberi suap. Namun begitu, KPK mengaku sudah mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pemberi suap kepada Remigo. Sayangnya, KPK belum mau menyebut secara spesifik siapa pihak dimaksud tersebut.

“Ada sejumlah pihak yang kami duga sebagai pemberi, tetapi karena posisinya masih berada di sejumlah lokasi. Jadi kami fokus pada tersangka yang sudah diproses,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/11).

Febry menambahkan, alasan tak mengungkap identitas si penyuap, lebih kepada strategi penyidikan. “Yang pasti pihak penerima dan pemberi sudah teridentifikasi secara jelas,” tegasnya.

“Kami memantau pihak-pihak yang terkait. Termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi-lokasi krusial. Sejumlah dokumen proyek sudah didapatkan. Ada juga barang bukti elektronik yang nanti akan dianalisis juga,” lanjut Febri.

Sebelumnya, pada Senin (19/11) dan Selasa (20/11), penyidik KPK menggeledah delapan lokasi di Medan dan Pakpak Bharat yang terkait dengan kasus dugaan suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Lokasi yang digeledah di Medan ialah rumah tersangka David Anderson Karosekali (Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat), rumah Remigo, serta kantor dan rumah tersangka Hendriko Sembiring (swasta). Kemudian, lokasi yang digeledah di Pakpak Bharat ialah kantor Bupati Pakpak Bharat, kantor Dinas PUPR Pakpak Bharat, rumah di Desa Salak 1, dan rumah tersangka Hendriko.

Dari delapan lokasi itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang, dari rekaman CCTV, ponsel, dokumen, hingga bukti transaksi. KPK juga menemukan uang Rp55 juta di kantor Bupati Pakpak Bharat, yang diduga berasal dari salah satu kepala dinas di sana.

“Dari penggeledahan tersebut, disita dokumen proyek, barang bukti elektronik berupa HP, CCTV, dan dokumen transaksi perbankan. KPK juga menemukan uang Rp55 juta dari kantor Bupati yang kami duga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat dan terkait dengan perkara ini,” ujar Febri.

Dia juga mengatakan ada dugaan uang suap yang diterima Remigo berasal dari sejumlah pihak yang disalurkan lewat kepala dinas. Febri mengingatkan agar para kepala dinas yang pernah disuruh meminta uang ke pihak lain agar kooperatif dan mengembalikan uang yang telah diterima.

“Kami imbau agar para Kepala Dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang kepada pihak lain agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK. Sikap koperatif tersebut tentu akan kami hargai,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Remigo, David, dan Hendriko. Menurut KPK, Remigo diduga menerima uang Rp550 juta terkait dengan proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Duit itu diduga diterima Remigo secara bertahap. KPK juga menyebut uang itu, salah satunya, diduga digunakan Remigo untuk ‘mengamankan’ kasus yang menjerat istrinya. (dvs/jpc/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/