26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kapolri Buka-bukaan Laporan Antasari

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) dan adik kandung Nasrudin Zulkarnen, Andi Syamsuddin (kiri) sebelum membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Antasari Azhar mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan tentang kasus sms gelap dan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.–Foto: Imam Husein/Jawa Pos

SUMUTPOS.CO  – Kapolri Jenderal Tito Karnavian buka suara tentang kedatangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ke gedung Bareskrim Polri, Selasa (14/2) lalu. Menurut Tito, kedatangannya Antasari ke Bareskrim untuk melaporkan para penyidik Polri. Bukan melaporkan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Justru untuk melaporkan anggota Polri. Karena yang dilaporkan anggota Polri para penyidik yang dilaporkan termasuk Pak Kapolda Metro Irjen M Iriawan,” ujar Tito dalam rapat kerja Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

Menurut mantan Kapolda Metro Jaya itu, yang dilaporkan oleh Antasari adalah pasal 318, karena adanya petugas yang seolah-olah melakukan rekayasa atau menghilangkan barang bukti.

Ada empat poin yang dilaporkan tutur Tito, pertama mengenai baju kenapa pakaiannya yang dipakai Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain tidak dijadikan barang bukti. “Berarti petugas dianggap menghilangkan,” katanya.

Kemudian kedua adalah masalah peluru. Kenapa dalam hasil penyelidikan ada tiga tembakan, tapi kenyataanya hanya adua tembakan. Kemudian mengeni adanya SMS yang menurut Antasari pesan singkat tersebut tidak pernah ada.

Di mana pada saat itu ada dua saksi yang mengatakan bahwa pernah melihat SMS itu pada ponselnya Nasrudin dan pengirimnya adalah Antasari Azhar. “Tapi di persidangan handphone itu maupun SMS itu call data recordnya tidak ada. Sehingga menurut yang bersangkutan penyiik polisi merekayasa SMS itu,” tuturnya.

Karenanya, dalam hal pengungkapan kasus Antarasi yang merugi adalah Polri. Bukan Presiden keenam SBY. “Justru Polri yang dirugikan karena yang diserang dari penyidik, sedangkan serangkan kepada Pak SBY enggak ada secara laporan tidak ada, tertulis tidak ada,” pungkasnya. (cr2/JPG)

 

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) dan adik kandung Nasrudin Zulkarnen, Andi Syamsuddin (kiri) sebelum membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Antasari Azhar mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan tentang kasus sms gelap dan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.–Foto: Imam Husein/Jawa Pos

SUMUTPOS.CO  – Kapolri Jenderal Tito Karnavian buka suara tentang kedatangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ke gedung Bareskrim Polri, Selasa (14/2) lalu. Menurut Tito, kedatangannya Antasari ke Bareskrim untuk melaporkan para penyidik Polri. Bukan melaporkan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Justru untuk melaporkan anggota Polri. Karena yang dilaporkan anggota Polri para penyidik yang dilaporkan termasuk Pak Kapolda Metro Irjen M Iriawan,” ujar Tito dalam rapat kerja Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

Menurut mantan Kapolda Metro Jaya itu, yang dilaporkan oleh Antasari adalah pasal 318, karena adanya petugas yang seolah-olah melakukan rekayasa atau menghilangkan barang bukti.

Ada empat poin yang dilaporkan tutur Tito, pertama mengenai baju kenapa pakaiannya yang dipakai Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain tidak dijadikan barang bukti. “Berarti petugas dianggap menghilangkan,” katanya.

Kemudian kedua adalah masalah peluru. Kenapa dalam hasil penyelidikan ada tiga tembakan, tapi kenyataanya hanya adua tembakan. Kemudian mengeni adanya SMS yang menurut Antasari pesan singkat tersebut tidak pernah ada.

Di mana pada saat itu ada dua saksi yang mengatakan bahwa pernah melihat SMS itu pada ponselnya Nasrudin dan pengirimnya adalah Antasari Azhar. “Tapi di persidangan handphone itu maupun SMS itu call data recordnya tidak ada. Sehingga menurut yang bersangkutan penyiik polisi merekayasa SMS itu,” tuturnya.

Karenanya, dalam hal pengungkapan kasus Antarasi yang merugi adalah Polri. Bukan Presiden keenam SBY. “Justru Polri yang dirugikan karena yang diserang dari penyidik, sedangkan serangkan kepada Pak SBY enggak ada secara laporan tidak ada, tertulis tidak ada,” pungkasnya. (cr2/JPG)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/