32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Terkait Anggota DPRD Medan Diperiksa BPK, Belum Bisa Beberkan Hasil

Ambar Wahyuni

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan terkit pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Medan mengenai anggaran reses dan sosialisasi Perda, tersebut. Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni mengaku, saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan sehingga belum bisa menyimpulkan karena hasilnya belum selesai.

“Kami baru bisa menyampaikan hasilnya ketika laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan diserahkan kepada lembaga terkai (DPRD Medan). Hal itu diatur dalam undang-undang, di mana LHP yang telah diserahkan kepada lembaga terkait, maka dinyatakan terbuka untuk umum. Jika belum diserahkan, kalau kami menyampaikan maka melanggar aturan. Artinya, peraturan yang membatasi kami,” ungkap Ambar dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (21/11).

Ambar mengaku, pemeriksaan yang dilakukan baru sebatas konfirmasi, belum tentu apakah ada yang bersalah atau tidak. Jadi, masih butuh waktu dan proses untuk membuktikannya. “Sekali lagi, hasilnya baru bisa disampaikan setelah pemeriksaan selesai. Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendukung laporan keuangan tahun 2018,” tuturnya.

Menurut Ambar, pemeriksaan yang dilakukan ini sifatnya sampling, tidak populasi. Pemeriksaan ini tidak seluruh satuan kerja atau lembaga dalam setahun. Kebetulan, Kota Medan menjadi sampling dan baru tahun ini. Kemungkinan lembaga kabupaten/kota yang lain tahun sebelumnya sudah dilakukan seperti ini.

Jadi, pemeriksaan terhadap DPRD Medan meminta dokumen data, termasuk menyegel hingga meminta keterangan untuk mengumpulkan data dan mengklarifikasi. Selanjutnya, melakukan observasi dan cek fisik kegiatan yang sudah dilakukan.

“Kegiatan yang dilakukan (reses dan sosialisasi Perda) mengundang konstituen atau masyarakat umum. Dalam ketentuannya, uang transport yang diberikan tunai kepada konstituen tidak diatur dalam regulasi. Lain halnya kalau konsumsi seperti makanan dan minuman atau goody bag, tidak masalah dan biasanya diperbolehkan,” papar dia.

Diutarakannya, pemeriksaan yang dilakukan ini tidak hanya kepada anggota DPRD Medan saja, kepala daerah pun bisa juga diperiksa. Hal ini dilakukan apabila semua laporan keuangan tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Disinggung apakah ada kemungkinan pengembalian anggaran terhadap anggota dewan, Ambar belum bisa memastikan. “Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan. Kalau memang kecil-kecil, terus harus meminta kepada konstituen kemungkinan belum tentu ditarik. Tetapi, jika sebaliknya tidak sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan maka akan ditarik (dikembalikan) anggarannya. Tapi yang jelas, tim auditor masih bekerja terus,” ujarnya.

Solusinya, sambung Ambar, kalau memang mau memasukkan uang transport tersebut, maka diusulkan kepada Kemendagri. Sebab, pihaknya hanya sebatas melakukan audit terhadap kegiatan yang dilakukan suatu lembaga apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ditanya berapa jumlah anggota dewan yang diperiksa, Ambar tak menjawab pasti.

Ia mengaku pemeriksaan itu sepenuhnya diberikan kewenangan kepada tim auditor. “Selama pemeriksaan yang dilakukan sejak 4 Oktober, kami mempercayakan kepada tim auditor yang mandiri dan profesional. Secara detail kami tidak tahu berapa yang dipanggil, karena tim yang menentukan berapa orang yang harus dipanggil dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada mereka,” pungkasnya.

Sementara, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengaku, kalau memang hasil pemeriksaan BPK nanti disuruh kembalikan, maka tentu harus dikembalikan. Namun, sejauh ini belum ada laporan hasilnya bagaimana, apakah disuruh mengembalikan atau tidak.

“Apabila hasil pemeriksaan BPK sudah kita terima, selanjutnya kita bahas. Mereka (BPK) juga tidak selalu benar, karena apa yang mereka temukan itu terkadang prematur membuat kesimpulan. Misalnya, dikonfimasi pesan makanan lewat katering. Lalu, BPK menanyakan kepada orang yang bukan menangani masalah katering, ya tentu jawabannya tidak ada,” kata Henry Jhon.

Ia menambahkan, kebanyakan rekan-rekan anggota dewan yang dipanggil lebih memilih untuk mengembalikan anggaran. “Kawan-kawan bilang, dari pada pusing-pusing lebih baik kembalikan saja,” ujarnya singkat sembari berlalu.

Sebelumnya, diketahui sejumlah anggota DPRD Medan menjalani pemeriksaan di kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, pada pekan lalu. Dikabarkan, sebanyak 28 anggota dewan memenuhi panggilan BPK.

Sekretaris DPRD Kota Medan, Abdul Aziz mengatakan, ada sebanyak 28 anggota dewan yang dipanggil, bukan diperiksa. Malahan, sepertinya seluruh anggota dewan akan dipanggil dan mungkin bertahap.

“Ada hal yang ingin BPK klarifikasi, khususnya mengenai pemberian uang transpor kepada masyarakat yang hadir saat reses dan sosialisasi tersebut. Apakah betul uangnya diberikan, kepada siapa juga diberikan uang itu,” kata Aziz.

Ia mengaku mayoritas yang hadir adalah staf dari anggota dewan. Sebab, kebanyakan yang memberikan uang transport kepada masyarakat ialah staf dari anggota dewan tersebut. “Biasanya staf yang menyalurkan uang itu, makanya yang hadir ke BPK itu stafnya. Kalau ada anggota dewan yang hadir langsung, mungkin karena dia langsung yang memberikan uang transport itu kepada masyarakat,” jelasnya.

Diutarakan Aziz, BPK melakukan klarifikasi biasanya dua kali dalam satu tahun. Termasuk, kegiatan di tahun anggaran yang sedang berjalan. (ris/ila)

Ambar Wahyuni

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan terkit pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Medan mengenai anggaran reses dan sosialisasi Perda, tersebut. Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni mengaku, saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan sehingga belum bisa menyimpulkan karena hasilnya belum selesai.

“Kami baru bisa menyampaikan hasilnya ketika laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan diserahkan kepada lembaga terkai (DPRD Medan). Hal itu diatur dalam undang-undang, di mana LHP yang telah diserahkan kepada lembaga terkait, maka dinyatakan terbuka untuk umum. Jika belum diserahkan, kalau kami menyampaikan maka melanggar aturan. Artinya, peraturan yang membatasi kami,” ungkap Ambar dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (21/11).

Ambar mengaku, pemeriksaan yang dilakukan baru sebatas konfirmasi, belum tentu apakah ada yang bersalah atau tidak. Jadi, masih butuh waktu dan proses untuk membuktikannya. “Sekali lagi, hasilnya baru bisa disampaikan setelah pemeriksaan selesai. Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendukung laporan keuangan tahun 2018,” tuturnya.

Menurut Ambar, pemeriksaan yang dilakukan ini sifatnya sampling, tidak populasi. Pemeriksaan ini tidak seluruh satuan kerja atau lembaga dalam setahun. Kebetulan, Kota Medan menjadi sampling dan baru tahun ini. Kemungkinan lembaga kabupaten/kota yang lain tahun sebelumnya sudah dilakukan seperti ini.

Jadi, pemeriksaan terhadap DPRD Medan meminta dokumen data, termasuk menyegel hingga meminta keterangan untuk mengumpulkan data dan mengklarifikasi. Selanjutnya, melakukan observasi dan cek fisik kegiatan yang sudah dilakukan.

“Kegiatan yang dilakukan (reses dan sosialisasi Perda) mengundang konstituen atau masyarakat umum. Dalam ketentuannya, uang transport yang diberikan tunai kepada konstituen tidak diatur dalam regulasi. Lain halnya kalau konsumsi seperti makanan dan minuman atau goody bag, tidak masalah dan biasanya diperbolehkan,” papar dia.

Diutarakannya, pemeriksaan yang dilakukan ini tidak hanya kepada anggota DPRD Medan saja, kepala daerah pun bisa juga diperiksa. Hal ini dilakukan apabila semua laporan keuangan tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Disinggung apakah ada kemungkinan pengembalian anggaran terhadap anggota dewan, Ambar belum bisa memastikan. “Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan. Kalau memang kecil-kecil, terus harus meminta kepada konstituen kemungkinan belum tentu ditarik. Tetapi, jika sebaliknya tidak sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan maka akan ditarik (dikembalikan) anggarannya. Tapi yang jelas, tim auditor masih bekerja terus,” ujarnya.

Solusinya, sambung Ambar, kalau memang mau memasukkan uang transport tersebut, maka diusulkan kepada Kemendagri. Sebab, pihaknya hanya sebatas melakukan audit terhadap kegiatan yang dilakukan suatu lembaga apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ditanya berapa jumlah anggota dewan yang diperiksa, Ambar tak menjawab pasti.

Ia mengaku pemeriksaan itu sepenuhnya diberikan kewenangan kepada tim auditor. “Selama pemeriksaan yang dilakukan sejak 4 Oktober, kami mempercayakan kepada tim auditor yang mandiri dan profesional. Secara detail kami tidak tahu berapa yang dipanggil, karena tim yang menentukan berapa orang yang harus dipanggil dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada mereka,” pungkasnya.

Sementara, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengaku, kalau memang hasil pemeriksaan BPK nanti disuruh kembalikan, maka tentu harus dikembalikan. Namun, sejauh ini belum ada laporan hasilnya bagaimana, apakah disuruh mengembalikan atau tidak.

“Apabila hasil pemeriksaan BPK sudah kita terima, selanjutnya kita bahas. Mereka (BPK) juga tidak selalu benar, karena apa yang mereka temukan itu terkadang prematur membuat kesimpulan. Misalnya, dikonfimasi pesan makanan lewat katering. Lalu, BPK menanyakan kepada orang yang bukan menangani masalah katering, ya tentu jawabannya tidak ada,” kata Henry Jhon.

Ia menambahkan, kebanyakan rekan-rekan anggota dewan yang dipanggil lebih memilih untuk mengembalikan anggaran. “Kawan-kawan bilang, dari pada pusing-pusing lebih baik kembalikan saja,” ujarnya singkat sembari berlalu.

Sebelumnya, diketahui sejumlah anggota DPRD Medan menjalani pemeriksaan di kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, pada pekan lalu. Dikabarkan, sebanyak 28 anggota dewan memenuhi panggilan BPK.

Sekretaris DPRD Kota Medan, Abdul Aziz mengatakan, ada sebanyak 28 anggota dewan yang dipanggil, bukan diperiksa. Malahan, sepertinya seluruh anggota dewan akan dipanggil dan mungkin bertahap.

“Ada hal yang ingin BPK klarifikasi, khususnya mengenai pemberian uang transpor kepada masyarakat yang hadir saat reses dan sosialisasi tersebut. Apakah betul uangnya diberikan, kepada siapa juga diberikan uang itu,” kata Aziz.

Ia mengaku mayoritas yang hadir adalah staf dari anggota dewan. Sebab, kebanyakan yang memberikan uang transport kepada masyarakat ialah staf dari anggota dewan tersebut. “Biasanya staf yang menyalurkan uang itu, makanya yang hadir ke BPK itu stafnya. Kalau ada anggota dewan yang hadir langsung, mungkin karena dia langsung yang memberikan uang transport itu kepada masyarakat,” jelasnya.

Diutarakan Aziz, BPK melakukan klarifikasi biasanya dua kali dalam satu tahun. Termasuk, kegiatan di tahun anggaran yang sedang berjalan. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/