27.8 C
Medan
Friday, June 21, 2024

Ajak Masyarakat Tunaikan Kewajiban Bayar Pajak Kendaraan, BPPRD Siap Gandeng Influencer

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) meminta masyarakat segera memanfaatkan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2021 ini.

BAYAR PAJAK: Warga melakukan permohonan penghapusan denda pajak kendaraan di Samsat Putri Hijau Medan.istimewa/sumutpos.

Mengingat, program tersebut tinggal berlangsung kurang dari satu bulan lagi, sejak dibuka pada 25 Oktober lalu.

“Mumpung masih ada waktu, kami harap masyarakat Sumut segera memanfaatkan program relaksasi ini sebaik-baiknya,” kata Kepala BPPRD Sumut, Achmad Fadly kepada Sumut Pos, Minggu (21/11).

Guna memasifkan informasi program relaksasi PKB dan BBNKB kali ini, pihaknya mengaku siap menggandeng sejumlah influencer lokal. Diharapkan, dalam sebulan ke depan target yang dicanangkan untuk meraup pendapatan asli daerah (PAD) dapat tercapai.

“Kita memahami kondisi ekonomi masih sulit, makanya dengan program relaksasi ini setidaknya dapat membantu meringankan kewajiban masyarakat untuk sektor PKB dan BBNKB tersebut,” ujarnya.

Program relaksasi ini berlangsung hingga 23 Desember 2021. Bagi wajib pajak (WP) yang telah mendaftar, diberikan kesempatan sampai 30 Desember 2021 untuk menyelesaikan pembayaran.

Adapun BPPRD Sumut setidaknya mesti mengejar realisasi Rp782.357.795.528 di triwulan IV untuk sektor PKB. Sedangkan sektor BBNKB, realisasi yang harus dicapai Rp325.849.396.634. Sementara capaian hingga September 2021 untuk sektor PKB, senilai Rp1.511.247.600.212 atau 65,89 persen, dari total target PAPBD 2021

Rp2.293.605.395.740. Untuk BBNKB di periode yang sama, telah terealisasi Rp912.728.920.124 atau 73,69 persen dari target Rp1.238.578.316.758.

Pada dua tahun sebelumnya, program relaksasi ini mampu over target. Pun kali ini, BPPRD Sumut juga optimis raihan serupa akan mampu diwujudkan. Karenanya butuh kerjasama yang baik dengan seluruh masyarakat sebagai WP. “Pajak kita untuk pembangunan provinsi yang kita cintai ini, serta untuk kesejahteraan masyarakat Sumut,” katanya seraya menambahkan buruan mumpung masih ada waktu segera daftarkan pembayaran PKB dan BBNKB melalui program relaksasi ini.

Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 20/2021 tentang relaksasi PKB dan BBNKB pada situasi pandemi Covid-19 yang diberikan kepada pemilik kendaraan roda 2, roda 3, roda 4 dan seterusnya.

Program relaksasi yakni pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk PKB tahun ketiga dan seterusnya. Pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan. Pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak.

Sementara penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh, termasuk sanksi adiminstrasi/denda pajak progresif. Penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan sanksi administrasi/denda BBNKB tidak termasuk bagi kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru. Kemudian tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin.

Penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB diberikan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memiliki badan hukum serta mematuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) meminta masyarakat segera memanfaatkan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2021 ini.

BAYAR PAJAK: Warga melakukan permohonan penghapusan denda pajak kendaraan di Samsat Putri Hijau Medan.istimewa/sumutpos.

Mengingat, program tersebut tinggal berlangsung kurang dari satu bulan lagi, sejak dibuka pada 25 Oktober lalu.

“Mumpung masih ada waktu, kami harap masyarakat Sumut segera memanfaatkan program relaksasi ini sebaik-baiknya,” kata Kepala BPPRD Sumut, Achmad Fadly kepada Sumut Pos, Minggu (21/11).

Guna memasifkan informasi program relaksasi PKB dan BBNKB kali ini, pihaknya mengaku siap menggandeng sejumlah influencer lokal. Diharapkan, dalam sebulan ke depan target yang dicanangkan untuk meraup pendapatan asli daerah (PAD) dapat tercapai.

“Kita memahami kondisi ekonomi masih sulit, makanya dengan program relaksasi ini setidaknya dapat membantu meringankan kewajiban masyarakat untuk sektor PKB dan BBNKB tersebut,” ujarnya.

Program relaksasi ini berlangsung hingga 23 Desember 2021. Bagi wajib pajak (WP) yang telah mendaftar, diberikan kesempatan sampai 30 Desember 2021 untuk menyelesaikan pembayaran.

Adapun BPPRD Sumut setidaknya mesti mengejar realisasi Rp782.357.795.528 di triwulan IV untuk sektor PKB. Sedangkan sektor BBNKB, realisasi yang harus dicapai Rp325.849.396.634. Sementara capaian hingga September 2021 untuk sektor PKB, senilai Rp1.511.247.600.212 atau 65,89 persen, dari total target PAPBD 2021

Rp2.293.605.395.740. Untuk BBNKB di periode yang sama, telah terealisasi Rp912.728.920.124 atau 73,69 persen dari target Rp1.238.578.316.758.

Pada dua tahun sebelumnya, program relaksasi ini mampu over target. Pun kali ini, BPPRD Sumut juga optimis raihan serupa akan mampu diwujudkan. Karenanya butuh kerjasama yang baik dengan seluruh masyarakat sebagai WP. “Pajak kita untuk pembangunan provinsi yang kita cintai ini, serta untuk kesejahteraan masyarakat Sumut,” katanya seraya menambahkan buruan mumpung masih ada waktu segera daftarkan pembayaran PKB dan BBNKB melalui program relaksasi ini.

Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 20/2021 tentang relaksasi PKB dan BBNKB pada situasi pandemi Covid-19 yang diberikan kepada pemilik kendaraan roda 2, roda 3, roda 4 dan seterusnya.

Program relaksasi yakni pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk PKB tahun ketiga dan seterusnya. Pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan. Pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak.

Sementara penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh, termasuk sanksi adiminstrasi/denda pajak progresif. Penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan sanksi administrasi/denda BBNKB tidak termasuk bagi kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru. Kemudian tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin.

Penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB diberikan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memiliki badan hukum serta mematuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/