30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dongkrak PAD, Pemko Diminta Permudah Penerbitan IMB

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kesadaran masyarakat untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dirasakan masih kurang. Hal ini terbukti masih banyak ditemukan bangunan-bangunan yang berdiri di Kota Medan tanpa ada plank IMB.

Padahal, dengan patuhnya masyarakat untuk mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan, akan dapat menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan. Di sisi lain juga, masih banyaknya para pengembang properti yang melanggar peraturan dalam mendirikan bangunan.

“Untuk itu, kita sangat mengharapkan agar para pengembang properti di Kota Medan dapat mematuhi peraturan tentang syarat untuk mendirikan bangunan. Sebab, dengan sadar akan peraturan, maka PAD Kota Medan dari sektor perizinan bangunan dapat tercapai,” kata Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan dalam sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) XI Tahun 2021 tentang Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Jalan Pancing No 89, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Sabtu (20/11/2021).

Dalam kegiatan Sosperda ini, Abror berharap, Pemko Medan juga dapat mendukung kemudahan-kemudahan dalam menerbitkan IMB kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Apalagi, IMB merupakan perizinan yang harus diberikan pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung, baik bangun baru, mengubah/memperbaiki/rehabilitasi/renovasi, memperluas, mengurangi serta merawat bangunan, atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan tekhnis yang berlaku.

Selain untuk penataan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang kota, lanjut anggota Komisi III DPRD Kota Medan ini, IMB juga diberikan untuk menjaga keandalan bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai fungsi bangunan. “Memang, sebagian masyarakat yang tidak mampu, sangat berat untuk mengurus IMB. Tapi untuk kalangan mampu (pengusaha), ini sangat ringan. Begitupun, masih banyak pengusaha sering bermain untuk mengurus retribusinya agar murah. Sehingga pendapatan retribusi pajak kita itu sangat-sangat minim,” ungkapnya.

Padahal, kata Abror, mengurus izin IMB setiap kali mendirikan bangunan sangatlah penting, sebab hal itu akan berdampak pada administrasi bank, jika rumah tersebut dijadikan agunan untuk permodalan usaha. “Kita sangat mengharapkan sekali supaya masyarakat paham ketika nanti mendirikan bangunan, hitung dari luas dan tingginya, berapa yang seharusnya masyarakat itu membayar retribusinya, hal ini agar memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam membayar perizinan IMB,” harapnya.

Abror juga menyebutkan, IMB diterbitkan paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak semua persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. Salah satu syarat mengurus IMB, adanya surat tidak keberatan dari tetangga. Surat itu harus ditandatangani oleh para tetangga, kalau ada tetangga yang tidak tanda tangan, tapi bangunan berdiri, itu perlu dipertanyakan tentang izn IMB-nya.

Soal berdirinya bangunan tidak sesuai izin, kata Abror, ada sanksi yang menanti. Diantaranya, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penutupan lokasi dan penyegelan, pembekuan IMB, pencabutan IMB hingga pembongkaran bangunan. “Untuk itu, kepada seluruh aparatur Pemko Medan kiranya dapat menjalankan tupoksinya dengan baik dalam menegakkan aturan dari Perda tentang IMB ini. Sehingga bangunan di Kota Medan dapat tertata dengan bagus dan tertib, juga warganya makmur sejahtera,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kesadaran masyarakat untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dirasakan masih kurang. Hal ini terbukti masih banyak ditemukan bangunan-bangunan yang berdiri di Kota Medan tanpa ada plank IMB.

Padahal, dengan patuhnya masyarakat untuk mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan, akan dapat menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan. Di sisi lain juga, masih banyaknya para pengembang properti yang melanggar peraturan dalam mendirikan bangunan.

“Untuk itu, kita sangat mengharapkan agar para pengembang properti di Kota Medan dapat mematuhi peraturan tentang syarat untuk mendirikan bangunan. Sebab, dengan sadar akan peraturan, maka PAD Kota Medan dari sektor perizinan bangunan dapat tercapai,” kata Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan dalam sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) XI Tahun 2021 tentang Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Jalan Pancing No 89, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Sabtu (20/11/2021).

Dalam kegiatan Sosperda ini, Abror berharap, Pemko Medan juga dapat mendukung kemudahan-kemudahan dalam menerbitkan IMB kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Apalagi, IMB merupakan perizinan yang harus diberikan pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung, baik bangun baru, mengubah/memperbaiki/rehabilitasi/renovasi, memperluas, mengurangi serta merawat bangunan, atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan tekhnis yang berlaku.

Selain untuk penataan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang kota, lanjut anggota Komisi III DPRD Kota Medan ini, IMB juga diberikan untuk menjaga keandalan bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai fungsi bangunan. “Memang, sebagian masyarakat yang tidak mampu, sangat berat untuk mengurus IMB. Tapi untuk kalangan mampu (pengusaha), ini sangat ringan. Begitupun, masih banyak pengusaha sering bermain untuk mengurus retribusinya agar murah. Sehingga pendapatan retribusi pajak kita itu sangat-sangat minim,” ungkapnya.

Padahal, kata Abror, mengurus izin IMB setiap kali mendirikan bangunan sangatlah penting, sebab hal itu akan berdampak pada administrasi bank, jika rumah tersebut dijadikan agunan untuk permodalan usaha. “Kita sangat mengharapkan sekali supaya masyarakat paham ketika nanti mendirikan bangunan, hitung dari luas dan tingginya, berapa yang seharusnya masyarakat itu membayar retribusinya, hal ini agar memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam membayar perizinan IMB,” harapnya.

Abror juga menyebutkan, IMB diterbitkan paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak semua persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. Salah satu syarat mengurus IMB, adanya surat tidak keberatan dari tetangga. Surat itu harus ditandatangani oleh para tetangga, kalau ada tetangga yang tidak tanda tangan, tapi bangunan berdiri, itu perlu dipertanyakan tentang izn IMB-nya.

Soal berdirinya bangunan tidak sesuai izin, kata Abror, ada sanksi yang menanti. Diantaranya, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penutupan lokasi dan penyegelan, pembekuan IMB, pencabutan IMB hingga pembongkaran bangunan. “Untuk itu, kepada seluruh aparatur Pemko Medan kiranya dapat menjalankan tupoksinya dengan baik dalam menegakkan aturan dari Perda tentang IMB ini. Sehingga bangunan di Kota Medan dapat tertata dengan bagus dan tertib, juga warganya makmur sejahtera,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/