29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Disnaker Medan Kebut UMK 2024

SUMUTPOS.CO – Upah minimum provinsi (UMP) sudah ditetapkan, sebesar Rp2.809.915. Kini, giliran kabupaten /kota mulai membahas besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), mengaku tengah membahas besaran UMK untuk tahun depan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Berdasarkan aturan yang ada, penetapan UMK tahun 2024 dijadwalkan paling lama 30 November 2023 harus sudah diumumkan. “Kita upayakan agar bisa lebih cepat. Kita usahakan bisa ditetapkan sebelum 30 November ini,” kata Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Selasa (21/11).

Terkait besaran UMK Medan 2024, Chandra mengaku, besaran kenaikannya akan mengikuti rumus yang telah ditetapkan dalam PP 51 tahun 2023. “Penghitungan besaran UMK itu sudah ada rumusannya, kita tinggal mengikuti saja,” terangnya.

Idealnya, sambung Chandra, besaran kenaikan persentase UMK minimal sama atau lebih besar dari UMP. “Kalau naik, ya pasti naik. Karena UMP sudah ditetapkan naik. Tapi untuk besaran kenaikannya, saat ini masih kita bahas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sudah menetapkan UMP Sumut 2024 sebesar Rp2.809.915, naik 3,67 persen atau Rp99.422. Kenaikan UMP Sumut ini mendapat penolakan dari elemen buruh. Pasalnya, mereka meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen atau sekitar Rp406.573. “Ini merupakan upah yang memilukan hati kaum buruh, di mana saat bersamaan, harga-harga kebutuhan pokok dan biaya hidup buruh terus mengalami kenaikan signifikan,” kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo kepada Sumut Pos, Selasa (21/11).

“Sedih kita, Pj Gubsu hanya menaikan UMP jauh dari harapan buruh. Mending gak usah naik, tak ada pengaruhnya sama buruh di wilayah padat industri di Sumut kenaikan segitu,” imbuh Willy yang juga Ketua Partai Buruh Sumut ini.

Willy merincikan alasan tidak ada pengaruhnya kenaikan UMP Sumut bagi buruh, yakni dikarenakan hilangnya upah minimum sektoral di kabupaten/kota di Indonesia, khususnya Sumut. Padahal tuntutan kenaikan 15 persen dari buruh, untuk mengejar ketertinggalan upah buruh yang tergerus akibat hilangya upah sektoral industri.

“Upah buruh di wilayah kabupaten/kota di Sumut pasti tidak mengalami kenaikan signifikan jika segitu ditetapkan. Sementara buruh sudah 4 tahun terakhir upahnya tidak naik secara signifikan,” tegasnya.

Menyikapi keputusan Pj Gubsu tersebut, sebut Willy, Partai Buruh Sumut akan menggelar konsolidasi akbar bersama serikat pekerja/buruh dan akan menggelar aksi bergelombang dalam waktu dekat guna menuntut Pj Gubsu mencabut dan merevisi UMP Sumut 2024. “Aksi bergelombang maksudnya, aksi terus-menerus dalam beberapa waktu, sampai tuntutan buruh dipenuhi. Kita akan segera berkonsolidasi dan siapkan aksi besar-besaran,” tandasnya.

Senada, perwakilan buruh Medan Utara, Hotbiner Silaen juga mengaku kecewa dengan penetapan UMP Sumut 2024 yang cuma naik Rp99 ribu. “Awalnya kami para buruh menuntut tambahan UMP sebesar 15 persen, nyatanya yang dinaikkan hanya 3,67 persen,” ujarnya.

Ia berharap, Pemprovsu bisa menaikkan UMP sesuai permintaan buruh, yakni sebesar 15 persen. “Karena kami ingin kesejahteraan buruh bisa dipenuhi. Akibat melonjaknya harga kebutuhan pokok, dan kebutuhan yang lain, dengan upah yang ada saat ini cukup sulit,” ujarnya.

Menyikapi kenaikan UMP Sumut 2024 yang cuma mengalami kenaikan Rp99 ribu, anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mendesak Pemprov Sumut segera mengendalikan kestabilan harga kebutuhan pokok saat ini. “Pemprov Sumut saya meminta untuk dapat mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok dasar masyarakat. Dengan kenaikan UMP 3,67 persen, harga-harga bahan pokok harus bisa distabilkan,” kata Zeira kepada Sumut Pos, Selasa (21/11).

Politisi PKB ini juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumut agar menetap UMK 2024, melihat kondisi inflasi dan harga-harga kebutuhan pokok saat ini. Sehingga tercipta UMK yang memiliki rasa keadilan bagi buruh. “UMK itu tidak boleh lebih rendah dari UMP yang ditetapkan Pemprov Sumut. Namun tetap mengacu pada kondisi inflasi dan kebutuhan di masing-masing daerah. Seperti di Kota Medan, berbeda biaya hidupnya dengan di daerah lain, seperti di Asahan, Labuhanbatu, dan lainnya,” jelasnya.

Namun begitu, Bendahara DPW PKB Sumut itu juga mengatakan, kenaikan UMP juga harus memikirkan kondisi pengusaha, sehingga memiliki rasa keadilan bagi kedua pihak. “Kita tidak bisa berpihak kepada buruh saja. Tapi juga memikirkan perusahaan. Jangan UMP naik, perusahaan malah tutup. Ini akan menambah jumlah pengangguran. Jadi, harus berimbanglah,” ungkapnya.

“Dengan kenaikan UMP atau UMK, bukan membuat buruh kaya raya, tidak. Terpenuhi saja kebutuhan hidup sehari-hari sudah cukup bagi buruh,” pungkasnya. (map/dwi/gus/adz)

SUMUTPOS.CO – Upah minimum provinsi (UMP) sudah ditetapkan, sebesar Rp2.809.915. Kini, giliran kabupaten /kota mulai membahas besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), mengaku tengah membahas besaran UMK untuk tahun depan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Berdasarkan aturan yang ada, penetapan UMK tahun 2024 dijadwalkan paling lama 30 November 2023 harus sudah diumumkan. “Kita upayakan agar bisa lebih cepat. Kita usahakan bisa ditetapkan sebelum 30 November ini,” kata Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Selasa (21/11).

Terkait besaran UMK Medan 2024, Chandra mengaku, besaran kenaikannya akan mengikuti rumus yang telah ditetapkan dalam PP 51 tahun 2023. “Penghitungan besaran UMK itu sudah ada rumusannya, kita tinggal mengikuti saja,” terangnya.

Idealnya, sambung Chandra, besaran kenaikan persentase UMK minimal sama atau lebih besar dari UMP. “Kalau naik, ya pasti naik. Karena UMP sudah ditetapkan naik. Tapi untuk besaran kenaikannya, saat ini masih kita bahas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sudah menetapkan UMP Sumut 2024 sebesar Rp2.809.915, naik 3,67 persen atau Rp99.422. Kenaikan UMP Sumut ini mendapat penolakan dari elemen buruh. Pasalnya, mereka meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen atau sekitar Rp406.573. “Ini merupakan upah yang memilukan hati kaum buruh, di mana saat bersamaan, harga-harga kebutuhan pokok dan biaya hidup buruh terus mengalami kenaikan signifikan,” kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo kepada Sumut Pos, Selasa (21/11).

“Sedih kita, Pj Gubsu hanya menaikan UMP jauh dari harapan buruh. Mending gak usah naik, tak ada pengaruhnya sama buruh di wilayah padat industri di Sumut kenaikan segitu,” imbuh Willy yang juga Ketua Partai Buruh Sumut ini.

Willy merincikan alasan tidak ada pengaruhnya kenaikan UMP Sumut bagi buruh, yakni dikarenakan hilangnya upah minimum sektoral di kabupaten/kota di Indonesia, khususnya Sumut. Padahal tuntutan kenaikan 15 persen dari buruh, untuk mengejar ketertinggalan upah buruh yang tergerus akibat hilangya upah sektoral industri.

“Upah buruh di wilayah kabupaten/kota di Sumut pasti tidak mengalami kenaikan signifikan jika segitu ditetapkan. Sementara buruh sudah 4 tahun terakhir upahnya tidak naik secara signifikan,” tegasnya.

Menyikapi keputusan Pj Gubsu tersebut, sebut Willy, Partai Buruh Sumut akan menggelar konsolidasi akbar bersama serikat pekerja/buruh dan akan menggelar aksi bergelombang dalam waktu dekat guna menuntut Pj Gubsu mencabut dan merevisi UMP Sumut 2024. “Aksi bergelombang maksudnya, aksi terus-menerus dalam beberapa waktu, sampai tuntutan buruh dipenuhi. Kita akan segera berkonsolidasi dan siapkan aksi besar-besaran,” tandasnya.

Senada, perwakilan buruh Medan Utara, Hotbiner Silaen juga mengaku kecewa dengan penetapan UMP Sumut 2024 yang cuma naik Rp99 ribu. “Awalnya kami para buruh menuntut tambahan UMP sebesar 15 persen, nyatanya yang dinaikkan hanya 3,67 persen,” ujarnya.

Ia berharap, Pemprovsu bisa menaikkan UMP sesuai permintaan buruh, yakni sebesar 15 persen. “Karena kami ingin kesejahteraan buruh bisa dipenuhi. Akibat melonjaknya harga kebutuhan pokok, dan kebutuhan yang lain, dengan upah yang ada saat ini cukup sulit,” ujarnya.

Menyikapi kenaikan UMP Sumut 2024 yang cuma mengalami kenaikan Rp99 ribu, anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mendesak Pemprov Sumut segera mengendalikan kestabilan harga kebutuhan pokok saat ini. “Pemprov Sumut saya meminta untuk dapat mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok dasar masyarakat. Dengan kenaikan UMP 3,67 persen, harga-harga bahan pokok harus bisa distabilkan,” kata Zeira kepada Sumut Pos, Selasa (21/11).

Politisi PKB ini juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumut agar menetap UMK 2024, melihat kondisi inflasi dan harga-harga kebutuhan pokok saat ini. Sehingga tercipta UMK yang memiliki rasa keadilan bagi buruh. “UMK itu tidak boleh lebih rendah dari UMP yang ditetapkan Pemprov Sumut. Namun tetap mengacu pada kondisi inflasi dan kebutuhan di masing-masing daerah. Seperti di Kota Medan, berbeda biaya hidupnya dengan di daerah lain, seperti di Asahan, Labuhanbatu, dan lainnya,” jelasnya.

Namun begitu, Bendahara DPW PKB Sumut itu juga mengatakan, kenaikan UMP juga harus memikirkan kondisi pengusaha, sehingga memiliki rasa keadilan bagi kedua pihak. “Kita tidak bisa berpihak kepada buruh saja. Tapi juga memikirkan perusahaan. Jangan UMP naik, perusahaan malah tutup. Ini akan menambah jumlah pengangguran. Jadi, harus berimbanglah,” ungkapnya.

“Dengan kenaikan UMP atau UMK, bukan membuat buruh kaya raya, tidak. Terpenuhi saja kebutuhan hidup sehari-hari sudah cukup bagi buruh,” pungkasnya. (map/dwi/gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/